Pelibatan Penyandang Disabilitas Jadi Kunci Mewujudkan Transportasi Publik Inklusif

Pelibatan Penyandang Disabilitas Jadi Kunci Mewujudkan Transportasi Publik Inklusif

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Transportasi publik yang inklusif tidak cukup diwujudkan dengan membangun sarana dan prasarana yang tampak mudah diakses. Ketersediaan jalur, halte, stasiun, kendaraan, serta fasilitas pendukung memang menjadi bagian penting, tetapi keberadaannya belum otomatis menjamin seluruh masyarakat dapat menggunakan layanan secara aman dan nyaman. Dalam pengembangan transportasi publik di Indonesia, perhatian terhadap aksesibilitas perlu ditempatkan sebagai proses yang menyeluruh, bukan hanya sebagai pemenuhan unsur fisik.

Penyandang disabilitas dan kelompok rentan perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan. Keterlibatan tersebut membantu memastikan bahwa rancangan layanan, fasilitas, dan alur perjalanan mempertimbangkan kebutuhan pengguna yang beragam. Pengalaman langsung dari orang yang menghadapi hambatan akses dapat memberikan gambaran mengenai bagian-bagian layanan yang mungkin belum terlihat dalam perencanaan umum. Dengan demikian, keputusan yang dibuat tidak hanya berangkat dari asumsi mengenai kebutuhan pengguna.

Pelibatan juga penting pada tahap pelaksanaan dan evaluasi. Fasilitas yang telah dibangun perlu dilihat dari cara penggunaannya dalam situasi nyata, termasuk apakah informasi, pelayanan, dan akses menuju kendaraan dapat dimanfaatkan oleh semua orang. Masukan dari penyandang disabilitas dapat menjadi dasar untuk mengenali kendala serta memperbaiki layanan secara lebih tepat. Proses ini menunjukkan bahwa aksesibilitas bukan hasil akhir dari pembangunan, melainkan bagian yang perlu terus diperhatikan.

Selain itu, keterlibatan kelompok yang memiliki kebutuhan akses khusus perlu tercermin dalam penyusunan kebijakan. Kebijakan transportasi publik akan lebih inklusif apabila disusun melalui dialog dengan pihak yang terdampak langsung. Tanpa partisipasi tersebut, infrastruktur dan layanan berisiko tidak benar-benar dapat digunakan oleh semua orang. Karena itu, pelibatan penyandang disabilitas dan kelompok rentan menjadi kunci untuk memastikan pengembangan transportasi publik di Indonesia menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.

Deputy Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Deliani Siregar, menilai pelibatan kelompok rentan dalam pengembangan transportasi publik masih terbatas. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, belum selalu ditempatkan sebagai pihak yang terlibat sejak awal dalam proses perencanaan hingga evaluasi layanan. Padahal, pengalaman mereka sebagai pengguna diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan yang sering tidak terlihat dalam kajian teknis maupun kebijakan.

Hasil pendampingan ITDP di Jakarta, Medan, Bandung, dan Semarang menunjukkan bahwa pelibatan tersebut belum berlangsung secara konsisten pada setiap tahapan. Keterlibatan masih dapat terputus perencanaan, asistensi implementasi, dan penyusunan kebijakan. Dalam kondisi tertentu, masukan kelompok rentan hanya dikumpulkan pada tahap konsultasi, tanpa mekanisme yang memastikan masukan itu diterjemahkan ke dalam desain, pelaksanaan, serta perbaikan layanan transportasi publik.

Kurangnya pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan evaluasi transportasi publik dapat terlihat melalui berbagai hambatan fisik yang mungkin luput dari perhatian perancang. Salah satu contohnya adalah trotoar yang memiliki lebar kurang dari satu meter. Secara umum, keberadaan trotoar dapat dipandang sebagai tanda bahwa kebutuhan pejalan kaki telah diperhatikan. Namun, ukuran yang terlalu sempit membuat ruang tersebut sulit digunakan secara aman dan nyaman oleh pengguna dengan kebutuhan mobilitas tertentu. Bagi pengguna kursi roda, misalnya, keterbatasan ruang dapat menghambat pergerakan, sedangkan bagi pengguna lain, kondisi itu dapat menyulitkan ketika harus berpapasan atau mempertahankan arah berjalan.

Contoh lain terlihat pada jalur pemandu yang ditempatkan secara tidak tepat. Jalur tersebut dapat dibuat dengan tujuan membantu penyandang disabilitas netra menemukan arah, tetapi penempatannya justru dapat mengarah ke selokan atau pohon. Situasi ini menunjukkan bahwa tersedianya fasilitas belum otomatis menjamin manfaatnya bagi pengguna. Jalur pemandu yang tidak berakhir pada arah yang aman berpotensi menimbulkan kebingungan dan risiko, sehingga fungsi awalnya sebagai penunjuk akses tidak tercapai.

Kedua contoh tersebut memperlihatkan bahwa persoalan transportasi publik inklusif tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya fasilitas. Aspek yang sama pentingnya adalah ketepatan desain, ukuran, posisi, serta hubungan fasilitas itu dengan pengalaman pengguna di lapangan. Sebuah fasilitas dapat memenuhi pemahaman umum mengenai aksesibilitas, tetapi tetap tidak inklusif apabila penerapannya menyulitkan atau membahayakan kelompok yang hendak dilayani.

Karena itu, pengalaman langsung penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam menilai apakah rancangan dan fasilitas benar-benar dapat digunakan. Pelibatan mereka dalam proses perencanaan membantu mengungkap hambatan yang mungkin tidak terlihat dari sudut pandang perancang, sementara keterlibatan dalam evaluasi dapat menunjukkan masalah yang muncul setelah fasilitas digunakan. Dengan demikian, penilaian terhadap inklusivitas perlu mempertimbangkan fungsi nyata fasilitas, bukan semata-mata keberadaannya secara fisik.

Persoalan transportasi publik yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan aksesibilitas kendaraan, halte, atau informasi perjalanan, tetapi juga dengan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan yang memadai. Di sejumlah wilayah, penyediaan transportasi publik belum ditempatkan sebagai kebutuhan pembangunan yang mendesak. Akibatnya, kualitas dan jangkauan layanan berbeda-beda satu kota dan kota lainnya, sementara kebutuhan mobilitas masyarakat terus meningkat.

Deliani menyampaikan bahwa transportasi publik belum sepenuhnya dipandang sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi, sebagaimana pendidikan dan kesehatan. Cara pandang tersebut membuat transportasi publik belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah daerah. Penyediaannya pun belum merata, baik dari sisi cakupan wilayah, frekuensi perjalanan, integrasi antarmoda, maupun pemenuhan standar aksesibilitas bagi penumpang dengan kebutuhan yang beragam.

Data tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 25 dari 98 kota di Indonesia telah memiliki layanan transportasi publik perkotaan berbasis bus rapid transit (BRT) atau semi-BRT. Angka ini memperlihatkan bahwa sebagian besar kota masih belum mempunyai sistem angkutan umum perkotaan yang dibangun dan dikelola secara memadai. Kota-kota lainnya masih mengandalkan layanan yang disediakan pihak ketiga, dengan standar pelayanan yang belum tentu terjamin secara konsisten.

Ketergantungan pada penyedia pihak ketiga dapat menimbulkan kesenjangan dalam hal keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, serta aksesibilitas. Tanpa pengawasan dan komitmen pemerintah daerah yang kuat, kebutuhan penyandang disabilitas berisiko tidak menjadi bagian utama dalam perencanaan layanan. Deliani menegaskan bahwa keterbatasan peran pemerintah dalam penyediaan transportasi berpengaruh langsung terhadap mobilitas masyarakat, terutama penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Hambatan tersebut dapat membatasi akses mereka terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan aktivitas sosial sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *