Realisasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp153,2 Triliun hingga September 2026

Realisasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp153,2 Triliun hingga September 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kementerian Keuangan mencatat program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 57 juta penerima manfaat hingga akhir September 2026. Pada periode yang sama, realisasi anggaran program tersebut mencapai Rp153,2 triliun. Capaian itu menunjukkan perkembangan pelaksanaan program sekaligus penyerapan anggaran pemerintah sampai dengan triwulan ketiga tahun ini.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober. Dalam pemaparan tersebut, pemerintah menyampaikan angka cakupan penerima manfaat dan realisasi anggaran MBG sebagai bagian dari perkembangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jumlah 57 juta penerima manfaat menjadi catatan utama dalam pelaksanaan program hingga akhir September. Sementara itu, angka Rp153,2 triliun menggambarkan besaran anggaran yang telah terealisasi untuk program tersebut sampai periode pelaporan. Kedua indikator itu menjadi dasar untuk melihat perkembangan pelaksanaan MBG sepanjang tahun berjalan.

Pemerintah terus mencatat perkembangan program melalui laporan realisasi APBN. Penyampaian data dalam konferensi pers tersebut memberikan gambaran mengenai skala cakupan MBG dan posisi serapan anggarannya hingga September 2026. Adapun rincian lebih lanjut mengenai penerima manfaat maupun penggunaan anggaran tidak disampaikan dalam informasi yang menjadi dasar laporan ini.

Suahasil Nazara mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperbaiki tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pembenahan tersebut penting untuk memastikan program berjalan secara tertib, aman, dan mampu memberikan manfaat sesuai tujuan. Perbaikan tidak hanya berkaitan dengan penyaluran anggaran, tetapi juga mencakup penguatan pengelolaan layanan di tingkat pelaksana.

Salah satu aspek yang dibenahi adalah operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menertibkan pelaksanaan kegiatan di setiap unit agar proses penyediaan dan distribusi makanan berlangsung sesuai ketentuan. Penataan ini mencakup pengawasan terhadap prosedur kerja, pemenuhan persyaratan layanan, serta konsistensi penerapan standar yang telah ditetapkan. Hingga 30 September 2026, penyaluran program MBG dilakukan melalui 27.486 SPPG di berbagai wilayah.

Selain menertibkan operasional, BGN memperketat standar kebersihan dan sanitasi pada setiap unit pelayanan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga mutu makanan sekaligus melindungi penerima manfaat dari risiko yang dapat muncul akibat pengolahan, penyimpanan, atau distribusi yang tidak memenuhi persyaratan. Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai bukti bahwa unit tersebut telah memenuhi standar kebersihan yang dipersyaratkan.

Penerapan ketentuan itu disertai pengawasan dan tindakan tegas terhadap unit yang belum memenuhi standar. Sejumlah SPPG yang tidak memenuhi ketentuan telah ditutup sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh layanan beroperasi secara aman dan bertanggung jawab. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya mengejar perluasan cakupan program, tetapi juga menempatkan kualitas tata kelola, kebersihan, dan keselamatan penerima manfaat sebagai prioritas dalam pelaksanaan MBG.

Badan Gizi Nasional (BGN) menata unit pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui evaluasi terhadap kesiapan dan pemenuhan standar setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu langkah konkretnya adalah menutup 1.276 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Penutupan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan berjalan sesuai persyaratan kebersihan dan sanitasi, sehingga penyelenggaraan program dapat berlangsung dengan standar yang lebih tertib dan terukur.

Penataan unit tidak hanya dilakukan melalui penghentian operasional SPPG yang belum memenuhi ketentuan. BGN juga menambah 480 SPPG untuk memperluas jangkauan layanan MBG, terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penambahan ini menunjukkan adanya langkah bersamaan penguatan standar pelayanan dan perluasan akses program ke daerah yang membutuhkan dukungan layanan gizi.

Dari total 480 SPPG tambahan tersebut, sebanyak 211 unit merupakan SPPG mitra mandiri. Sementara itu, 269 unit lainnya ditempatkan di wilayah terpencil. Komposisi tersebut menggambarkan pembagian penambahan unit berdasarkan pola kemitraan dan kebutuhan perluasan layanan di lokasi yang menghadapi tantangan akses. Dengan tambahan itu, BGN menargetkan seluruh unit baru mulai beroperasi pada akhir Oktober 2026. Target tersebut menjadi batas waktu pelaksanaan perluasan layanan, sekaligus menandai upaya mempercepat ketersediaan SPPG di wilayah yang menjadi sasaran program.

Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan penataan terhadap penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaan distribusi berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. Penataan tersebut diperlukan untuk memastikan data penerima manfaat sesuai dengan kondisi di lapangan, sekaligus membantu memperjelas kebutuhan layanan pada setiap wilayah. Dengan basis data yang lebih tertib, penyaluran makanan diharapkan dapat dilakukan kepada kelompok yang telah ditetapkan sesuai ketentuan program.

Perbaikan pelaksanaan juga mencakup penguatan koordinasi BGN, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pihak lain yang terlibat dalam penyediaan dan distribusi makanan. Pembenahan administrasi dan mekanisme penyaluran menjadi bagian penting agar pelaksanaan program dapat berlangsung secara terukur. Pemerintah mendukung langkah BGN tersebut, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dukungan itu diberikan agar penyelenggaraan MBG dapat terus ditata berdasarkan kebutuhan penerima manfaat dan kemampuan pelaksanaan di lapangan.

Suahasil menegaskan bahwa pemerintah akan menyediakan anggaran sesuai dengan kebutuhan program. Karena itu, penyesuaian alokasi anggaran akan dilakukan setelah berbagai perbaikan dalam pelaksanaan dan penataan penerima manfaat berjalan. Besaran anggaran tidak ditetapkan secara terpisah dari kondisi pelaksanaan, melainkan mengikuti kebutuhan yang telah dihitung melalui perencanaan dan evaluasi program. Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menyesuaikan dukungan pembiayaan dengan cakupan penerima manfaat, kesiapan distribusi, serta kebutuhan operasional yang teridentifikasi. BGN tetap berperan dalam memperbaiki data, tata kelola, dan mekanisme layanan, sementara pemerintah menyiapkan dukungan anggaran yang diperlukan berdasarkan hasil pembenahan tersebut. Dengan demikian, proses penataan menjadi dasar bagi penyesuaian alokasi berikutnya, tanpa menetapkan terlebih dahulu besaran anggaran yang akan disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *