BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Pengaturan ojek online memasuki tahap baru. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi salah satu pijakan awal untuk memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, penumpang, serta pihak lain yang terlibat dalam layanan tersebut. Namun, pengaturan melalui peraturan presiden belum dipandang sebagai bentuk pengaturan yang paling menyeluruh. Pemerintah dan DPR kini menyiapkan landasan hukum yang lebih tinggi melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ oleh pemerintah kepada Komisi V DPR. Penyerahan berlangsung dalam rapat kerja pada 30 September. Daftar inventarisasi masalah menjadi bahan penting untuk memetakan ketentuan yang perlu dipertahankan, disempurnakan, atau ditambahkan dalam proses pembahasan. Dengan demikian, posisi transportasi berbasis platform digital dapat dirumuskan secara lebih jelas dalam kerangka hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital. Penambahan bab ini menunjukkan bahwa layanan digital, termasuk ojek online, tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai layanan yang berkembang mengikuti inovasi teknologi. Layanan tersebut akan memiliki ruang pengaturan tersendiri yang mencakup karakteristik usaha, hubungan penyedia aplikasi dan pengemudi, kepentingan pengguna, serta aspek keselamatan dan tanggung jawab penyelenggaraan.
Dalam rancangan arah pengaturannya, layanan ojol ditempatkan sebagai angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor. Klasifikasi ini penting karena membedakan ojol dari angkutan umum konvensional sekaligus mengakui perannya dalam mobilitas masyarakat. Status sebagai angkutan terbatas dapat menjadi dasar untuk merumuskan ketentuan mengenai wilayah layanan, persyaratan operasional, perlindungan penumpang, standar keselamatan, serta hak dan kewajiban para pihak. Pembahasan dalam revisi UU LLAJ akan menentukan seberapa rinci ketentuan tersebut diterapkan dan bagaimana koordinasinya dengan peraturan pelaksana di tingkat pemerintah.
Materi yang direncanakan masuk ke dalam Bab XIII A revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diarahkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih menyeluruh bagi layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurut penjelasan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, ruang lingkupnya mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor. Kendaraan tersebut dapat digunakan untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan mengirim makanan melalui platform digital.
Pengaturan baru itu tidak hanya berfokus pada jenis layanan, tetapi juga mengatur hubungan pengemudi, perusahaan aplikasi, pengguna, dan pelaku usaha mikro. Keterangan resmi Kementerian Perhubungan menyebut bahwa materi pembahasan meliputi pelibatan usaha mikro, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, penetapan tarif, serta pengendalian kuota. Dengan cakupan tersebut, revisi UU LLAJ diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab setiap pihak sekaligus menciptakan kepastian bagi sektor yang selama ini berkembang lebih cepat daripada kerangka hukumnya.
Rencana tersebut perlu dibaca bersama Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober, serta keputusan menteri perhubungan yang telah berlaku sebelumnya. Kedua aturan itu menetapkan batas maksimal potongan yang dapat dikenakan kepada pengemudi sebesar 8 persen. Selain itu, Kementerian Perhubungan ditempatkan sebagai pihak yang mengampu penentuan tarif dasar. Ketentuan ini menjadi acuan penting dalam merancang aturan yang lebih permanen di tingkat undang-undang, terutama untuk menjaga keseimbangan keberlanjutan perusahaan aplikasi, pendapatan pengemudi, dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Perbedaan usulan DPR dan pemerintah menunjukkan luasnya agenda legislasi. DPR mengusulkan perubahan terhadap 89 pasal dan penambahan 56 pasal baru. Pemerintah mengajukan perubahan 55 pasal serta penambahan 28 pasal baru. Perbedaan jumlah tersebut mencerminkan kemungkinan perbedaan pendekatan dalam mengatur layanan digital, tarif, kuota, serta posisi pelaku usaha mikro. Pembahasan lanjutan akan menentukan bentuk akhir norma dan mekanisme pengawasannya.
Pemerintah memasukkan layanan ojek online (ojol) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena aspek keselamatan memerlukan dasar pengaturan yang lebih kuat. Layanan tersebut telah beroperasi secara masif sejak 2015 dan menjadi bagian dari aktivitas transportasi masyarakat. Perkembangan itu berlangsung di lapangan, sementara kerangka regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat masih memiliki keterbatasan. Karena itu, pemerintah melihat perlunya menata ketentuan mengenai ojol melalui revisi UU LLAJ.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan hal tersebut dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung pada 2 Oktober. Menurut Aan, fenomena penggunaan sepeda motor untuk layanan masyarakat sudah berlangsung dan negara perlu hadir untuk mengaturnya. Kehadiran negara tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan aspek keselamatan berada dalam lingkup pengaturan yang jelas, sejalan dengan penggunaan layanan ojol yang terus berkembang di masyarakat.
Selama ini, keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan itu lain mencakup kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan, seperti helm dan jaket pelindung. Namun, Aan menyebut masih terdapat kekosongan aturan terkait sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas. Kondisi tersebut menjadi bagian dari alasan pengaturan ojol dibawa ke revisi UU LLAJ, sehingga ketentuan mengenai penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat dapat ditempatkan dalam kerangka peraturan yang lebih luas.
Batas materi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan regulasi transportasi online. Revisi tersebut diarahkan untuk memperbarui ketentuan mengenai penyelenggaraan lalu lintas, angkutan umum, keselamatan, serta hubungan kelembagaan dalam sektor transportasi. Namun, pengaturan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online tidak akan dimasukkan ke dalam rancangan perubahan UU LLAJ.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR saat proses harmonisasi rancangan undang-undang pada 20 Juli. Ketua Panitia Kerja, Martin Manurung, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengemudi tidak berada dalam ruang lingkup UU LLAJ. Menurutnya, aspek tersebut membutuhkan aturan khusus yang dapat mengatur karakteristik pekerjaan, hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi, perlindungan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan secara lebih menyeluruh.
Pemisahan materi ini membuka ruang bagi pembentukan payung hukum tersendiri bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Sejumlah gagasan telah tercermin dalam RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Kedua rancangan tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, sehingga pembahasannya dapat dilakukan melalui jalur legislasi yang berbeda dari revisi UU LLAJ. Dengan demikian, aturan mengenai mobilitas kendaraan dan tata kelola angkutan dapat tetap fokus dalam UU LLAJ, sementara perlindungan pekerja diatur melalui undang-undang khusus.
Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa target tersebut diharapkan memungkinkan ketentuan baru mulai diterapkan pada 2027. Penerapan itu akan menjadi tahap penting untuk memperjelas standar operasional transportasi, sekaligus memastikan pembentukan aturan khusus bagi pengemudi berjalan searah dengan kebutuhan industri dan perkembangan ekonomi digital. Pembagian kewenangan antaraturan juga diharapkan mencegah tumpang tindih norma dalam pelaksanaan kebijakan.

