Sport  

KPK Sita Uang Dugaan Pungli dalam Penyidikan Blokir HGB Summarecon di Bogor

KPK Sita Uang Dugaan Pungli dalam Penyidikan Blokir HGB Summarecon di Bogor

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diduga berasal dari pungutan liar di wilayah PT Summarecon Agung Tbk, Kabupaten Bogor, yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa seorang saksi yang disebut Oma atau berinisial OM. Saksi tersebut menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, serta Hubungan Kelembagaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pemeriksaan terhadap OM berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu diserahkan oleh saksi OM kepada penyidik dalam proses pemeriksaan. Ia menyebut nilai uang yang diserahkan tersebut mencapai jutaan rupiah. Namun, KPK belum menyampaikan nominal pasti uang yang diamankan dari pemeriksaan itu.

Langkah penyitaan tersebut menambah barang bukti yang dikumpulkan penyidik untuk mengungkap dugaan suap dan pungutan liar dalam proses pengurusan HGB. KPK masih mendalami asal-usul uang, pihak yang menyerahkan maupun menerima, serta kaitannya dengan aktivitas pertanahan di kawasan Summarecon, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta peran setiap pihak yang diduga terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan para saksi dalam penyidikan dugaan pungutan liar terkait pemblokiran hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon atau PT SMC di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap pengetahuan saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan serta proses yang menyertainya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali informasi tentang pihak-pihak yang mengetahui adanya permohonan pembukaan blokir tersebut. Keterangan para saksi juga diperlukan untuk menjelaskan hubungan pengajuan permohonan dan dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pendalaman dilakukan untuk memetakan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk waktu pengajuan, komunikasi yang berlangsung, serta pengetahuan saksi mengenai dugaan permintaan tersebut. Namun, keterangan yang diperiksa belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai aliran uang ataupun pihak yang menerima uang itu.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang yang diduga berkaitan dengan pungutan liar dalam proses pengurusan pembukaan blokir lahan. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Kendati demikian, status uang serta keterkaitannya dengan masing-masing pihak masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai peran setiap pihak maupun penerima uang yang diduga berasal dari pungutan tersebut. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Oma bukan satu-satunya pihak yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam penyidikan dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pemblokiran maupun dugaan pungutan yang sedang diselidiki.

Dua saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan ialah Marsellinus Ado Wawo atau MAW, seorang pengacara, serta Rizka Apriyani atau RIZ yang tercatat sebagai staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keterangan dari keduanya diharapkan dapat membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa, komunikasi, dan proses administrasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Status maupun materi pemeriksaan terhadap MAW dan RIZ menjadi bagian dari informasi yang dihimpun KPK selama proses penyidikan berlangsung.

Selain Oma, MAW, dan RIZ, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Yufri Krismawan atau EYK dari pihak swasta. Namun, EYK tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap EYK akan dijadwalkan ulang. KPK belum menyampaikan jadwal baru pemeriksaan itu. Penjadwalan ulang tersebut memungkinkan penyidik tetap memperoleh keterangan dari EYK pada waktu yang akan ditentukan kemudian, sehingga seluruh informasi yang diperlukan dalam penyidikan dapat dihimpun secara lebih lengkap. Keterangan dari setiap saksi akan dinilai bersama dokumen dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Perkara ini berawal dari dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) atas lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan tersebut berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam penanganannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan swasta. Informasi mengenai perkara itu menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan rangkaian penyidikan sesuai kewenangannya.

Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak yang berkaitan dengan perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara pembukaan blokir HGB tersebut. Penetapan status tersangka itu disampaikan berdasarkan dugaan dan hasil penyidikan yang masih berjalan.

Delapan tersangka tersebut mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seluruh keterangan tersebut merujuk pada status dan dugaan yang disampaikan dalam bahan perkara, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan hukum di luar proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *