Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Periksa Betrand Peto

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Periksa Betrand Peto

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa publik figur berinisial BP, yang dikenal sebagai Betrand Peto atau Onyo, terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh korban berinisial AW. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober, sebagai bagian dari tahapan klarifikasi dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Betrand Peto berlangsung kurang lebih delapan jam. Dalam agenda tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 54 pertanyaan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan laporan. Materi pemeriksaan disebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.

Pemeriksaan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai dugaan yang dilaporkan. Penyidik masih mendalami keterangan, mencocokkannya dengan informasi lain, serta menilai relevansinya terhadap rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Karena itu, status laporan dan substansi perkara masih berada dalam tahap penanganan kepolisian.

Polda Metro Jaya juga menyiapkan gelar perkara setelah proses pemeriksaan dan pendalaman informasi dilakukan. Gelar perkara nantinya menjadi forum bagi penyidik untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari pelapor, pihak yang diperiksa, serta kemungkinan bukti pendukung lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar setiap keputusan diambil berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga tahap ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan final mengenai laporan AW maupun keterlibatan pihak yang diperiksa. Penyidik masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum menentukan arah penanganan perkara. Masyarakat diharapkan menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya dan tidak menarik kesimpulan sendiri selama proses penyelidikan berlangsung.

Setelah memeriksa Betrand Peto, penyidik Polda Metro Jaya masih akan menyelesaikan pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tahap ini dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan tercatat secara lengkap dan dapat dibandingkan dengan temuan lain. Penyidik juga akan mencermati dokumen, keterangan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan sebagai bagian dari penanganan perkara.

Seluruh temuan di lapangan selanjutnya akan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menilai keterkaitan keterangan para pihak dan alat bukti, sekaligus menentukan apakah masih terdapat hal yang perlu didalami. Dari proses itu, penyidik dapat menyusun gambaran perkara secara lebih utuh sebelum mengambil keputusan mengenai langkah hukum berikutnya.

Direktorat Reserse Pidana Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya kemudian akan menggelar perkara. Forum tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme penanganan perkara karena digunakan untuk membahas hasil pemeriksaan dan menilai kecukupan alat bukti secara bersama-sama. Hasil gelar perkara akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, polisi belum menjelaskan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara tersebut. Kepolisian juga belum menyampaikan apakah masih akan memeriksa saksi tambahan setelah pemeriksaan Betrand Peto. Kemungkinan itu akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi penyidik terhadap bahan keterangan dan alat bukti yang telah tersedia.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Setiap keputusan akan didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah, bukan pada asumsi atau tekanan dari pihak tertentu. Dengan demikian, tahapan evaluasi dan gelar perkara diharapkan dapat menghasilkan arah penanganan yang terukur serta memberikan kepastian dalam proses hukum.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, AW tercatat sebagai pelapor, sedangkan seorang pria berinisial ATT atau BP berstatus sebagai terlapor. Penyebutan status tersebut penting karena perkara masih berada dalam proses penyelidikan, sehingga dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB. Penerimaan laporan menjadi tahap awal bagi penyidik untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh AW. Pada tahap ini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan untuk mendalami perkara.

Setelah laporan diterima, penyidik melengkapi administrasi penyelidikan sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Penyidik kemudian meminta keterangan dari pelapor serta para saksi yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut. Selain itu, permohonan visum juga diajukan untuk mendukung proses penyelidikan. Langkah-langkah itu dilakukan guna mengumpulkan informasi dan bahan pemeriksaan secara bertahap, sebelum kepolisian menentukan perkembangan lebih lanjut terkait laporan dugaan yang melibatkan AW sebagai pelapor dan ATT atau BP sebagai terlapor.

Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya. Betrand disebut menjawab 55 pertanyaan yang diajukan terkait perkara tersebut. Menurut Timothy, pertanyaan penyidik tidak hanya berfokus pada satu bagian peristiwa, tetapi juga menggali rangkaian kejadian sejak sebelum Betrand berada di lokasi hingga situasi sekitar pukul 05.00.

Materi pemeriksaan mencakup alasan Betrand datang dan berada di tempat kejadian, orang-orang yang terdapat di lokasi, serta pihak-pihak yang dapat menjadi saksi fakta. Penyidik juga menanyakan saksi yang berpotensi meringankan dan tindakan yang dilakukan maupun tidak dilakukan oleh Betrand sebelum, selama, serta setelah peristiwa berlangsung. Kuasa hukum menilai seluruh keterangan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan mencegah kesimpulan yang hanya didasarkan pada sebagian informasi.

Timothy menegaskan pihaknya membantah sangkaan tindak asusila yang dilaporkan oleh AW. Meski demikian, ia menyebut terdapat bagian dari keterangan yang dapat diterima pihaknya, sementara bagian lainnya tidak sesuai dengan fakta yang diyakini Betrand. Ia juga menyampaikan bahwa keterangan dari sejumlah saksi lain, termasuk teman-teman Betrand dan Yusuf, tidak dinilai memperberat posisi kliennya dalam perkara ini.

Selain menjelaskan isi pemeriksaan, kuasa hukum berupaya meluruskan persepsi publik mengenai situasi di tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, suasana, keberadaan setiap orang, serta rangkaian aktivitas di lokasi perlu dipahami berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia, bukan melalui asumsi. Penjelasan itu disampaikan agar proses penanganan perkara tetap berjalan objektif dan tidak membentuk penilaian sepihak terhadap Betrand.

Betrand, melalui tim hukumnya, menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Ia juga meminta publik mendoakan agar pemeriksaan dan penanganan perkara berlangsung lancar serta menghasilkan hal yang baik bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *