JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dengan pencabutan tersebut, terpidana kasus investasi ilegal itu kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Perubahan status ini menandai berakhirnya pelaksanaan pembebasan bersyarat yang sebelumnya dijalani oleh Indra Kenz di luar lembaga pemasyarakatan.
Indra Kenz kini kembali ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sebagai tempat menjalani pidana. Informasi mengenai pencabutan pembebasan bersyarat tersebut disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai perubahan resmi terhadap status pelaksanaan hukuman yang bersangkutan.
Dengan demikian, Indra Kesuma kembali berstatus sebagai narapidana yang menjalani pidana di dalam lapas. Penempatan kembali di Lapas Tangerang menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan pencabutan pembebasan bersyarat itu. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan investasi ilegal, sedangkan status terbarunya kini tercatat setelah kementerian mengambil keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan.
Pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz ditindaklanjuti dengan pemindahan kembali ke lembaga pemasyarakatan. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa petugas menjemput Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat setelah keputusan tersebut ditetapkan.
Setelah dijemput, Indra Kenz dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidananya. Ishadi menyampaikan bahwa penjemputan dilakukan pada pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, berdasarkan pencatatan petugas, Indra Kenz telah masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama. Rangkaian pemindahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan pencabutan hak pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya.
Proses pemindahan berlangsung lancar karena Indra Kenz bersikap kooperatif selama dijemput dan dibawa menuju lapas. Sikap tersebut membantu petugas melaksanakan prosedur pemindahan tanpa kendala berarti. Setibanya di Lapas Kelas I Tangerang, ia kembali menjalani pembinaan dan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak pemasyarakatan juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administratif dan pengamanan yang telah ditetapkan.
Dengan kembalinya Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, pelaksanaan pidana terhadapnya kembali berlangsung di dalam lembaga pemasyarakatan. Pencabutan pembebasan bersyarat berarti ia tidak lagi menjalani sisa masa pidana melalui skema tersebut. Karena itu, statusnya kini mengikuti ketentuan pelaksanaan pidana sebagaimana ditetapkan oleh otoritas pemasyarakatan berdasarkan keputusan yang berlaku.
Pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan setelah muncul informasi mengenai dugaan perlakuan istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Indra Kenz diduga menikmati hunian dengan fasilitas mewah selama menjalani masa pembinaan. Namun, informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan perlu ditempatkan sesuai hasil pemeriksaan serta proses penegakan aturan yang berlaku.
Temuan mengenai fasilitas yang tidak semestinya dapat menjadi persoalan serius karena warga binaan wajib menjalani pembinaan berdasarkan ketentuan yang berlaku secara setara. Pembebasan bersyarat juga disertai kewajiban untuk mematuhi persyaratan dan aturan tertentu. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran atau keadaan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut, status pembebasan bersyarat dapat ditinjau dan dicabut melalui mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, sebelumnya menyebut adanya tiga kontainer di Lapas Cibinong. Kontainer-kontainer itu tercatat sebagai barang milik negara dan pada awalnya ditempatkan sebagai bagian dari fasilitas atau inventaris lembaga. Akan tetapi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah barang yang berada di dalamnya diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu latar belakang yang dikaitkan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Pemerintah perlu memastikan asal-usul, status kepemilikan, serta penggunaan setiap barang melalui pemeriksaan yang transparan. Dengan demikian, pencabutan pembebasan bersyarat tidak semata-mata dipahami berdasarkan isu fasilitas mewah, melainkan melalui keputusan resmi yang mempertimbangkan bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum pemasyarakatan.
Hasil penelusuran terkait fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong turut mengaitkan nama Indra Kesuma, yang dikenal sebagai Indra Kenz. Keterangan mengenai temuan tersebut disampaikan Rudi Setiawan di Jakarta pada Senin (5/10). Ia menyebut pihaknya menemukan keterkaitan Indra Kesuma dengan fasilitas yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Pernyataan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk menelusuri keberadaan serta keterkaitan sejumlah nama dengan fasilitas di Lapas Cibinong.
Dalam penjelasannya, Rudi menegaskan bahwa Indra Kenz merupakan salah satu nama yang ditemukan dalam pemeriksaan. Penyebutan nama tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul dalam rangkaian penelusuran terhadap fasilitas yang menjadi perhatian pihak terkait. Keterangan itu kemudian menjadi informasi penting dalam perkembangan perkara Indra Kenz, terutama karena namanya kembali dikaitkan dengan hasil pemeriksaan di lingkungan Lapas Cibinong.
Keterangan serupa juga disampaikan Ishadi kepada wartawan pada Jumat (9/10). Ia memberikan penjelasan mengenai hasil penelusuran yang menghubungkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Dengan demikian, hasil pemeriksaan tersebut mencatat nama Indra Kenz sebagai salah satu pihak yang ditemukan keterkaitannya. Setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani pidana.

