KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi Dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak di Kabupaten Bogor membuka mata publik. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Sidoarjo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp1,5 miliar yang diduga akumulasi dari pemungutan tersebut.
Data lain dalam laporan menunjukkan KPK menemukan adanya pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp2,7 miliar, yang melibatkan kepala daerah dan sejumlah pejabat. Sebab, selama kebijakan upah pungut diberlakukan (1976-2009), transparansi dan akuntabilitas menjadi problem serius. Peraturan Pemerintah (PP) 69/2010 akhirnya diterbitkan dimana istilah upah pungut bertransformasi menjadi insentif pemungutan. Wacana Pemerintah Pusat merevisi PP 69/2010 tak boleh bergulir atas tuntutan kenaikan gaji kepala daerah semata. Gregory Mankiw memang bilang orang tertarik atas insentif, tapi untuk konteks Indonesia, skema ini membutuhkan monitoring dan evaluasi secara intensif.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Kejahatan yang tadinya dianggap kabar burung kini jadi nyata. Kalau ada yang bilang korupsi itu oli pembangunan, rasanya lebih pas disebut kanker fiskal. Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) jadi tak optimal akibat perburuan rente di balik dapur pemerintahan. ImortalitasSejatinya, pemberlakuan insentif pemungutan pajak merupakan upaya progresif untuk mereduksi perilaku koruptif. Di masa itu, upah pungutan diberikan secara langsung dalam bentuk persentase atas hasil pungutan.
Daerah seperti Bogor masih terjebak pada isu konektivitas antar kecamatan, dan penyelesaiannya butuh kecukupan anggaran. Di tengah pemangkasan Dana Transfer Ke Daeah (TKD) dan efisiensi sana-sini, korupsi masih terjadi, bahkan menyasar aktivitas yang menjadi jantung fiskal daerah. Tak hanya nama, mekanisme apresiasi turut diubah. Skema insentif diberlakukan sebagai penghargaan atas kinerja pencapaian target instansi pemungut. Perubahan ini mendorong aparatur untuk bekerja sesuai target, jika tak tercapai, maka insentif itu tak didapat. Dugaan korupsi di Bogor menggambarkan gejala anomali. Bak main pukul tikus tanah, pukul di satu lubang malah muncul tikus di lubang lain. Kebijakan insentif menjadi kontraproduktif tatkala implementasinya melenceng dari tujuan awalnya. Memukul tikus pada lubang upah pungut, nyatanya tikus tetap muncul pada skema insentif. Penangkalan korupsi melalui insentif membuat kejahatan ini makin imortal. Korupsi jadi kekal dan bebas dari kemusnahan. Ia masih terjadi, hanya caranya yang berubah. Terlebih, aparatur kita dikenal kreatif mencari celah korupsi, seperti gocekan Lionel Messi dan manuver Toni Kroos. Konsekuensi jangka pendek atas imortalitas adalah demotivasi. Pegawai melakukan pemungutan dengan setengah hati, karena di ujung insentifnya dipotong untuk pejabat tertentu. Muaranya, Pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima kurang optimal. Insentif yang harusnya menggenjot PAD malah jadi instrumen ekstraksi rente. Dalam jangka panjang, praktik ini menghambat pembangunan daerah. PAD tidak optimal, daerah tetap bergantung pada TKD, dan persoalan daerah tak tuntas. Imortalitas korupsi juga berdampak pada kepercayaan publik dan kondusivitas iklim investasi daerah. MengakarSiapa yang menerima hasil pemotongan insentif di Bogor? Biarlah itu jadi ranah penyelidikan KPK, nanti juga terungkap. Tapi, investigasi atas kasus ini mestinya tak sekedar memburu sang penerima. KPK perlu mendalami serta mengungkap desain kelembagaan serta rantai komando yang memungkinkan berlangsungnya praktik ini. Pencegahan korupsi di daerah kerap kalah langkah dengan inovasi perilaku korupsi. Begitu juga dengan perburuan rente, ia imortal, seperti Gatotkaca dalam mitologi pewayangan. Praktik upeti dalam karya Multatuli bertajuk Max Havelaar memberi pelajaran bahwa imortalitas korupsi turut hadir atas restu terselubung pusat. Proses ini mesti berangkat dari fakta empiris bahwa pendapatan yang naik tak diikuti oleh membaiknya pencegahan korupsi. Buang jauh-jauh pikiran soal insentif pejabat sebagai solusi tunggal. Gunakan pendekatan terbalik, negara memberikan insentif menarik bagi wajib pajak yang taat. Kebijakan seperti tax holiday ataupun privelese kemudahan administrasi publik lebih menggugah masyarakat. Kita bisa belajar dari Korea Selatan dengan sistem Exemplary Taxpayer, dimana wajib pajak teladan mendapat pembebasan audit pajak masa tertentu hingga fasilitas keuangan dan sosial. Bahkan Jepang dengan Aoi Shinkoku memberi kompensasi atas kerugian bisnis sebagai insentif ketaatan pajak. Pendekatan insentif pada petugas lapangan adalah cara kuno. Pendekatan konservatif ini kontraproduktif dengan upaya kita meningkatkan daya saing investasi. Tidak masuk akal jika pegawai pemerintah mendapatkan insentif atas sesuatu yang memang jadi kewajiban rakyat. Risiko korupsi bisa diminimalisir dengan mekanisme pemberian insentif yang transparan dan akuntabel. Mendobrak imortalitas korupsi daerah harus berangkat dari perubahan radikal dan sistemik. Radikal artinya menyentuh akar masalah. Misalnya, mengubah tatanan kepemiluan seperti menutup ruang mahar politik hingga mereduksi biaya kampanye dan tim sukses. Pada aras birokrasi, praktik lelang jabatan dilakukan secara transparan sehingga menutup ruang upeti. Secara sistemik, digitalisasi harus menyentuh ruang transaksi. Peredaran uang fisik dalam ruang birokrasi patut dipertimbangkan untuk dibatasi. Sebab, pemotongan upeti kerap terjadi dalam bentuk uang fisik sehingga peredarannya susah dilacak. Terdengar utopis dengan realita kesenjangan infrastruktur digital lintas daerah, tapi digitalisasi memungkinkan pengawasan sistemik dapat berjalan. Pada akhirnya, pencegahan perburuan rente di daerah tak bisa mengandalkan suara profetis dan tindakan parsial. Pemotongan insentif adalah bukti kuatnya relasi kuasa dan lemahnya celah hukum korupsi di Indonesia. Operasi Tangkap Tangan (OTT) mungkin akan membuat jera, tapi ketiadaan perubahan radikal dan sistemik akan membuat perburuan rente makin imortal.


