Kemenag Buka Pilihan Lokasi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Kemenag Buka Pilihan Lokasi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Kementerian Agama menyiapkan skema kemitraan untuk memperluas penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Melalui kebijakan ini, layanan pembekalan sebelum menikah tidak lagi harus berlangsung secara terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). Calon pengantin nantinya dapat memilih lokasi dan penyelenggara bimbingan yang sesuai, selama lembaga tersebut telah menjalin kerja sama resmi dengan Kementerian Agama atau instansi yang berwenang.

Skema tersebut membuka peluang bagi perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga lain yang memiliki kapasitas untuk ikut memberikan bimbingan. Kemitraan akan diarahkan agar setiap penyelenggara memenuhi standar materi, tenaga pembimbing, metode pelaksanaan, dan mekanisme pelaporan yang ditetapkan. Dengan demikian, perluasan lokasi layanan tidak mengurangi mutu maupun tujuan utama bimbingan perkawinan.

Melalui pilihan yang lebih beragam, calon pengantin diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari KUA atau memiliki keterbatasan waktu. Layanan yang disediakan mitra juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan pembahasan mengenai kesiapan mental, kesehatan, ekonomi keluarga, komunikasi pasangan, serta upaya membangun keluarga sakinah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menekankan bahwa penyelenggaraan bimbingan perkawinan memerlukan kolaborasi dan kerja sama berbagai pihak. Menurut dia, KUA tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau seluruh calon pengantin, sehingga keterlibatan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga terkait menjadi penting. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat jangkauan layanan sekaligus memastikan calon pengantin memperoleh pembekalan yang berkualitas sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Kementerian Agama selanjutnya perlu memastikan proses kemitraan berjalan transparan dan akuntabel. Lembaga yang terlibat harus memiliki kompetensi, memahami pedoman bimbingan, serta bersedia mengikuti evaluasi. Dengan pengaturan itu, pilihan lokasi bimbingan perkawinan dapat berkembang secara terarah dan tetap mendukung agenda pembinaan keluarga yang harmonis, mandiri, serta berketahanan.

Skema kemitraan dalam bimbingan perkawinan memberikan ruang pilihan yang lebih luas bagi calon pengantin. Mereka dapat menentukan lokasi dan penyelenggara yang paling sesuai dengan kebutuhan, domisili, serta ketersediaan waktu masing-masing. Pilihan ini penting karena calon pengantin memiliki kondisi yang beragam. Sebagian mungkin lebih mudah mengikuti kegiatan di kantor urusan agama, sementara lainnya membutuhkan lokasi yang lebih dekat, jadwal yang berbeda, atau layanan dari mitra yang berada di lingkungan komunitasnya.

Fleksibilitas tersebut tidak berarti adanya perbedaan standar pelayanan. Materi bimbingan tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Agama, termasuk pembahasan mengenai kesiapan mental, komunikasi dalam rumah tangga, pengelolaan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, pengasuhan anak, serta penyelesaian konflik. Penyelenggara dan mitra yang terlibat diharapkan menjalankan kegiatan sesuai pedoman, sehingga peserta memperoleh pengetahuan dan pendampingan dengan mutu yang tetap terjaga, meskipun tempat pelaksanaannya berbeda.

Calon pengantin yang mengikuti kegiatan melalui skema tersebut juga tetap mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan. Sertifikat menjadi bukti bahwa peserta telah mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kemudahan dalam memilih lokasi dan penyelenggara tidak mengurangi kepastian layanan maupun pengakuan administratif yang diperlukan dalam proses pencatatan pernikahan.

Arah kebijakan ini juga menempatkan bimbingan perkawinan sebagai bagian dari pembinaan kesiapan berkeluarga. Bimwin tidak semestinya dipahami hanya sebagai tahapan untuk memenuhi persyaratan administrasi sebelum menikah. Melalui materi yang relevan dan penyampaian yang lebih mudah diakses, kegiatan ini diharapkan membantu calon pengantin memahami tanggung jawab, membangun relasi yang sehat, serta mempersiapkan kemampuan menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga. Pendekatan tersebut membuat layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengesampingkan standar dan tujuan pembinaan yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

Penguatan bimbingan pranikah dinilai penting untuk membantu calon pengantin memahami kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga. Kebutuhan tersebut disampaikan Ahmad Zayadi dengan merujuk pada perkembangan data pernikahan dan perceraian dalam beberapa tahun terakhir. Data itu menunjukkan bahwa dinamika keluarga perlu menjadi perhatian dalam pembinaan calon pasangan sebelum mereka memasuki kehidupan perkawinan.

Menurut data yang disampaikan, jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir mengalami penurunan. Pada 2013–2014, jumlahnya berada di kisaran 2,5 juta peristiwa, sedangkan pada 2025 tercatat sekitar 1,48 juta peristiwa. Angka tersebut menggambarkan perubahan pada jumlah perkawinan yang berlangsung, sekaligus menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan dalam penyusunan layanan bimbingan bagi calon pengantin.

Di sisi lain, peristiwa perceraian setiap tahun masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu. Perceraian tersebut banyak terjadi pada lima tahun pertama pernikahan, terutama sejak tahun pertama sampai tahun kelima. Rentang awal kehidupan rumah tangga itu menjadi periode yang disebut dalam data, sehingga calon pasangan perlu memperoleh pemahaman yang memadai mengenai kesiapan membangun keluarga.

Bimbingan pranikah dapat menjadi ruang bagi calon pengantin untuk mempelajari berbagai aspek kehidupan perkawinan sebelum akad dilaksanakan. Melalui pembinaan tersebut, mereka dapat memperoleh informasi dan pemahaman mengenai kesiapan menjalani peran dalam rumah tangga sesuai materi yang diberikan. Penguatan layanan ini ditempatkan sebagai upaya pembinaan yang menyesuaikan kebutuhan calon pasangan dengan dinamika keluarga sebagaimana tercermin dalam data pernikahan dan perceraian.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi, menjelaskan bahwa pemetaan lembaga menjadi langkah awal untuk memperkuat penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Kementerian tidak hanya membuka peluang kerja sama secara umum, tetapi terlebih dahulu menelusuri dan menyaring lembaga yang telah memiliki pengalaman dalam menjalankan program pembinaan keluarga. Langkah tersebut diperlukan agar mitra yang dipilih mampu memberikan layanan secara profesional, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada tahap awal, Kemenag memetakan 20 lembaga yang berpotensi mendukung pelaksanaan program. Setelah melalui proses penilaian, terdapat 10 lembaga yang dinilai memiliki pengalaman memadai serta kesiapan untuk dikembangkan sebagai mitra. Penilaian itu menjadi dasar penting dalam menentukan lembaga yang dapat dilibatkan, termasuk dalam memperluas jangkauan bimbingan perkawinan dan meningkatkan mutu materi maupun pendampingannya.

Jaja berharap kemitraan tersebut dapat melibatkan perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai lembaga masyarakat. Keterlibatan unsur-unsur tersebut diyakini dapat membuat layanan pembinaan keluarga hadir lebih dekat dengan calon pengantin. Model kerja sama ini juga diharapkan mampu menjangkau mereka yang menghadapi keterbatasan waktu, kesulitan akses, atau memiliki kebutuhan tertentu yang tidak selalu dapat dilayani melalui pola pembinaan konvensional.

Menurut Jaja, kemitraan bukan sekadar pembagian peran dalam pelaksanaan kegiatan, melainkan bentuk konsolidasi pemerintah dan masyarakat sipil. Pemerintah tetap berperan dalam menetapkan arah, standar, serta pengawasan program, sementara mitra masyarakat dapat memperkuat pelaksanaan di lapangan berdasarkan pengalaman dan kedekatan mereka dengan komunitas. Dengan konsolidasi tersebut, bimbingan perkawinan diharapkan berkembang menjadi layanan pembinaan keluarga yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *