Dari Teman Kuliah hingga Akuisisi Restoran, Relasi Febrie Adriansyah Terungkap dalam Dakwaan

Dari Teman Kuliah hingga Akuisisi Restoran, Relasi Febrie Adriansyah Terungkap dalam Dakwaan

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Hubungan lama Febrie Adriansyah dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin terungkap dalam dakwaan jaksa. Keduanya disebut telah mengenal Febrie sejak masa perkuliahan, jauh sebelum nama mereka muncul dalam urusan hukum maupun perkara bisnis yang kini menjadi perhatian. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menggambarkan riwayat relasi Febrie dengan dua sosok yang disebut dalam rangkaian dakwaan.

Jaksa mengungkapkan bahwa perkenalan itu bukan hubungan yang baru terbentuk ketika ketiganya berada dalam lingkungan urusan hukum atau bisnis. Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin telah saling mengenal sejak masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Namun, bahan dakwaan yang disampaikan tidak merinci kampus tempat mereka berkuliah, bentuk kedekatan di mereka, ataupun kegiatan yang dilakukan bersama pada masa tersebut.

Jejak hubungan itu juga dikaitkan dengan posisi Febrie ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012. Pada masa tersebut, Don Ritto disebut berprofesi sebagai advokat di Bandung. Keterangan ini menunjukkan bahwa hubungan Febrie dan Don Ritto telah berlangsung ketika Febrie menjalankan jabatan di lingkungan kejaksaan, sementara Don Ritto menjalankan pekerjaannya sebagai advokat.

Pengungkapan mengenai pertemanan sejak masa kuliah tersebut menjadi konteks awal dalam dakwaan jaksa. Relasi lama itu disebut untuk menjelaskan bahwa Febrie telah mengenal Don Ritto dan Nurman Herin jauh sebelum perkara hukum serta urusan bisnis yang kemudian dikaitkan dengan nama mereka. Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam bagian ini terbatas pada riwayat perkenalan sejak masa perkuliahan dan profesi Don Ritto pada 2012, tanpa memuat rincian lain mengenai hubungan tersebut.

Nama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho, muncul dalam uraian mengenai lingkaran pertemanan Febrie Adriansyah. Berdasarkan substansi dakwaan, keterlibatan Ferry dalam kelompok tersebut bermula ketika Febrie menjabat sebagai Aspidsus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama periode 2013–2015. Pada masa itu, Ferry disebut mulai masuk ke dalam lingkaran pertemanan yang telah terbentuk di sekitar Febrie. Penyebutan tersebut menempatkan Ferry sebagai bagian dari relasi sosial yang berkembang sejak Febrie menjalankan tugasnya di Jawa Timur.

Pertemanan itu kemudian disebut berlanjut setelah masa jabatan Febrie di Jawa Timur. Relasi tersebut tidak hanya berlangsung dalam konteks pekerjaan, tetapi juga terlihat melalui sejumlah pertemuan informal. Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho dikabarkan kerap berkumpul di sebuah restoran Prancis yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Tempat itu menjadi salah satu lokasi pertemuan mereka, sekaligus menunjukkan adanya hubungan pertemanan yang tetap terjaga di keempatnya.

Jaksa menerangkan bahwa Ferry sering ikut berkumpul bersama Febrie, Don Ritto, dan Nurman. Keterangan tersebut menggambarkan posisi Ferry sebagai sosok yang turut hadir dalam pertemuan-pertemuan kelompok itu, bukan sekadar nama yang disebut tanpa keterkaitan sosial. Meski demikian, uraian mengenai kehadiran Ferry dalam dakwaan berfokus pada hubungan pertemanan dan kebiasaan berkumpul bersama para pihak tersebut. Fakta mengenai keterlibatannya disampaikan sebagai bagian dari rangkaian relasi yang menghubungkan Febrie dengan sejumlah orang dalam lingkaran pergaulannya.

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut berkembang dari relasi sejak masa kuliah hingga keterlibatan dalam pembelian sebuah restoran. Perkembangan hubungan tersebut kemudian dikaitkan dengan transaksi sekitar 2020, ketika Febrie disebut meminta Don Ritto membeli restoran Prancis melalui mekanisme akuisisi.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan, pembelian itu dilakukan melalui PT De Clan Kulinari Nusantara. Restoran yang diakuisisi sebelumnya dijalankan oleh PT Gontran Cherier, perusahaan yang bergerak di bidang kuliner. Lokasinya tercatat berada di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Setelah proses akuisisi tersebut, restoran itu kemudian berganti nama menjadi Café De’ Clan. Perubahan nama tersebut disebut sebagai bagian dari perkembangan usaha setelah restoran berada di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara. Keterangan mengenai proses dan struktur kepemilikan itu tercantum dalam dakwaan yang menjadi dasar uraian perkara.

Dalam dokumen tersebut, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara. Kepemilikan itu terdiri atas 9.999 saham dengan nilai Rp999 juta. Data tersebut menunjukkan posisi Don Ritto dalam perusahaan yang menaungi restoran setelah akuisisi, tanpa mengubah fakta bahwa restoran sebelumnya dikenal sebagai bagian dari PT Gontran Cherier.

Rangkaian keterangan itu menempatkan pembelian restoran di Cipete sebagai salah satu perkembangan penting dalam hubungan Febrie dan Don Ritto. Namun, uraian mengenai permintaan pembelian, proses akuisisi, perubahan nama, serta kepemilikan saham disampaikan berdasarkan isi dakwaan. Alasan lain di luar keterangan tersebut tidak dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia.

Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lain sebagaimana dipaparkan jaksa dalam dakwaan berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran dana dalam jumlah besar. Mereka didakwa menerima uang sekitar Rp346 miliar serta US$440.990 yang disebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dan pemerasan dalam rentang 2020 hingga 2026. Angka tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini harus diuji melalui proses persidangan.

Selain uang tunai atau transfer, dakwaan juga menyebut adanya penerimaan sejumlah aset berharga. Aset-aset tersebut diduga menjadi bagian dari keuntungan yang diterima melalui rangkaian hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak tertentu. Namun, seluruh uraian mengenai uang, aset, serta asal-usul penerimaannya masih berstatus sebagai dakwaan jaksa. Kebenarannya belum dapat dinyatakan terbukti sebelum hakim memeriksa alat bukti dan mendengar keterangan para pihak di persidangan.

Modus yang disebut dalam dakwaan lain penggunaan orang-orang kepercayaan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara. Melalui perantara tersebut, pihak yang menghadapi persoalan hukum diduga memperoleh akses, bantuan, atau pengaturan tertentu dengan tujuan agar dapat terbebas dari jerat hukum. Jaksa mendalilkan bahwa pola ini memungkinkan komunikasi dan penerimaan manfaat berlangsung melalui jaringan yang tidak selalu melibatkan terdakwa secara langsung.

Uraian tersebut menempatkan relasi personal, hubungan profesional, dan kepemilikan aset sebagai bagian dari rangkaian fakta yang akan diuji di pengadilan. Status Febrie dan pihak lainnya dalam perkara ini tetap merujuk pada dakwaan, bukan putusan bersalah. Dengan demikian, setiap keterangan mengenai aliran dana, aset, maupun peran orang-orang kepercayaan perlu dipahami sebagai tuduhan yang disampaikan penuntut umum dan masih menunggu pembuktian secara terbuka serta objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *