JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia membuka kemungkinan memeriksa perwira TNI Angkatan Darat dalam penyelidikan dugaan operasi judi daring yang disebut berlangsung di Rumah KPAD Cijantung. Langkah tersebut akan dipertimbangkan apabila proses penyelidikan menemukan informasi yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan memastikan rangkaian fakta secara menyeluruh, bukan penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa setiap pihak yang dinilai diperlukan untuk kepentingan penyelidikan akan diperiksa. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidik memiliki ruang untuk meminta keterangan dari berbagai unsur, termasuk perwira TNI AD, sepanjang kebutuhan tersebut didukung oleh hasil penelusuran. Mekanisme pemeriksaan akan mengikuti perkembangan informasi yang diperoleh selama proses berlangsung serta kewenangan yang berlaku.
Penegasan mengenai kemungkinan pemeriksaan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. TNI masih mendalami informasi terkait dugaan aktivitas judi daring dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan individu atau pihak tertentu. Karena itu, setiap keterangan yang muncul dalam tahap ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan pendalaman selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah ada pihak yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Pendekatan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga proses tetap berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti yang berhasil dihimpun, sehingga tidak menimbulkan tuduhan sebelum seluruh informasi terverifikasi.
Proses pemeriksaan terkait dugaan operasi judi daring di sebuah rumah dalam kompleks KPAD Cijantung masih berlangsung. Sebanyak 11 warga sipil yang diamankan dari lokasi tersebut telah menjalani pemeriksaan awal. Pendalaman dilakukan untuk mengklarifikasi keberadaan mereka di rumah itu, aktivitas yang berlangsung, serta kemungkinan keterkaitan masing-masing dengan perkara yang sedang ditangani oleh aparat.
Dari 11 warga sipil tersebut, enam orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain memeriksa sebelas orang yang diamankan, aparat juga meminta keterangan dari saksi-saksi lain yang dinilai memiliki hubungan atau informasi mengenai perkara tersebut. Keterangan para saksi diperlukan untuk mencocokkan fakta di lapangan, termasuk rangkaian kegiatan sebelum dan saat pengamanan dilakukan.
Pendalaman masih diperlukan sebelum aparat menentukan status hukum maupun langkah berikutnya terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Setiap keterangan akan dianalisis bersama barang bukti dan informasi pendukung lainnya agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat menjelaskan apakah rumah yang berada di kompleks KPAD Cijantung benar digunakan untuk kegiatan perjudian daring atau terdapat kepentingan lain yang sah.
Muhammad Nas menyampaikan bahwa proses hukum akan mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup bahwa pihak tertentu terbukti terlibat, sanksi akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pernyataan itu menegaskan bahwa aparat masih mengedepankan asas pemeriksaan dan pembuktian, sehingga keputusan mengenai dugaan pelanggaran belum dapat ditetapkan sebelum seluruh informasi serta bukti dalam perkara tersebut dikaji secara menyeluruh.
Pengungkapan dugaan operasi judi daring di sebuah rumah kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai tidak biasa. Informasi tersebut diterima pada Minggu, 4 Oktober 2026, dan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap lokasi yang dimaksud. Laporan mengenai kegiatan mencurigakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi unsur terkait di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi rumah tersebut setelah menerima informasi. Kedatangan aparat dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menghentikan sementara aktivitas yang diduga berlangsung di dalam bangunan. Petugas selanjutnya mengamankan lokasi agar pemeriksaan dapat dilakukan secara tertib dan barang-barang yang ditemukan tidak berpindah atau hilang.
Dalam pemeriksaan awal, aparat menemukan sejumlah komputer yang tersebar di beberapa ruangan. Perangkat-perangkat tersebut diduga berkaitan dengan pengoperasian sistem judi daring, meskipun dugaan tersebut masih harus ditelusuri melalui pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Selain mengamankan tempat, petugas juga mengamankan barang bukti yang dipandang relevan untuk mendukung proses penyelidikan.
Temuan di lokasi menjadi bagian penting dalam penelusuran mengenai pola kegiatan, pihak yang mengoperasikan perangkat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. TNI AD masih mendalami keterangan dan bukti yang diperoleh untuk memastikan fakta sebenarnya. Proses tersebut diperlukan agar setiap informasi mengenai penggunaan rumah dan komputer di dalamnya dapat diuji secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan mengenai dugaan aktivitas perjudian melalui jaringan internet.
Petugas mengamankan sejumlah barang dari rumah KPAD Cijantung dalam rangkaian penanganan dugaan operasi judi daring. Barang-barang tersebut kemudian dicatat sebagai hasil pengamanan di lokasi untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut. Pengamanan dilakukan terhadap perangkat dan dokumen yang ditemukan di dalam rumah, tanpa menambahkan keterangan lain di luar hasil yang telah disampaikan.
Dari lokasi, petugas menyita 32 unit komputer. Selain itu, terdapat 14 telepon seluler dan 9 kartu tanda penduduk (KTP) yang turut diamankan. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan aparat untuk memastikan fakta-fakta terkait kegiatan yang didalami. Penyitaan barang bukti juga dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara, sehingga setiap perangkat dan dokumen dapat ditelusuri sesuai kebutuhan penyelidikan.
Pengamanan barang bukti menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada tempat, tetapi juga pada berbagai sarana yang ditemukan di dalamnya. Komputer, telepon seluler, dan KTP yang disita akan berada dalam penanganan petugas sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai barang yang diamankan disampaikan secara terbatas pada jumlah dan jenisnya, sementara proses pemeriksaan tetap berjalan.
TNI AD menyatakan tidak akan membiarkan fasilitas yang berada di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Sikap tersebut menunjukkan adanya penegasan terhadap penggunaan fasilitas institusi agar tetap sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku. Donny Pramono menyampaikan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.


