Bisnis  

OJK Siapkan Opsi bagi Emiten yang Kesulitan Memenuhi Free Float 15%

OJK Siapkan Opsi bagi Emiten yang Kesulitan Memenuhi Free Float 15%

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ketentuan minimum saham yang beredar di publik atau free float menjadi 15%. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pasar modal Indonesia, khususnya dengan memastikan tersedianya porsi saham yang lebih memadai untuk diperdagangkan oleh investor publik. Sebelumnya, jumlah saham beredar di masyarakat dinilai belum selalu cukup untuk mendukung terbentuknya transaksi yang aktif dan efisien pada seluruh emiten.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas partisipasi investor publik, termasuk investor ritel, dalam kepemilikan saham perusahaan terbuka. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, kesempatan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal diharapkan meningkat. OJK juga berupaya menjawab kekhawatiran mengenai rendahnya likuiditas pada saham tertentu. Ketersediaan saham yang lebih luas dapat membantu meningkatkan frekuensi perdagangan, memperbaiki proses pembentukan harga, serta mengurangi risiko bahwa transaksi hanya berpusat pada kelompok pemegang saham tertentu.

Persyaratan ini sekaligus berkaitan dengan upaya mengurangi konsentrasi kepemilikan dan mendorong transparansi emiten. Struktur kepemilikan yang lebih tersebar dapat memperkuat pengawasan publik terhadap perusahaan serta mendorong penyampaian informasi yang lebih terbuka. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan salah satu fokus besar otoritas. Menurutnya, kebijakan ini perlu dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan emiten dan kondisi pasar.

Pesan kebijakan mengenai kewajiban saham publik sebesar 15% telah diterima dan memperoleh dukungan dari kalangan emiten. Dukungan tersebut disampaikan melalui asosiasi maupun komunikasi langsung perusahaan dan OJK. Dialog ini penting untuk membahas penerapan aturan, tantangan yang mungkin dihadapi, serta langkah penyesuaian yang diperlukan. Dengan koordinasi tersebut, peningkatan free float diharapkan dapat berlangsung terukur tanpa mengganggu keberlanjutan operasional dan stabilitas perdagangan saham.

Pemenuhan ketentuan free float minimum 15% bukan perkara mudah bagi seluruh emiten. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengakui bahwa kemampuan perusahaan untuk meningkatkan porsi saham publik sangat bergantung pada daya serap pasar. Ketika kondisi pasar saham melemah, minat investor dapat menurun, sehingga aksi pelepasan saham kepada publik berpotensi tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Daya serap tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh kinerja dan prospek masing-masing emiten, tetapi juga oleh situasi pasar secara umum. Faktor seperti volatilitas, likuiditas, tingkat kepercayaan investor, serta arus dana ke pasar modal dapat menentukan keberhasilan emiten dalam memenuhi batas minimum saham beredar di publik. Karena itu, pelaksanaan kewajiban tersebut membutuhkan waktu dan strategi yang menyesuaikan dengan kondisi pasar.

Tantangan semakin besar karena banyak emiten harus memenuhi ketentuan yang sama dalam rentang waktu dua hingga tiga tahun. Tenggat tersebut dinilai cukup agresif, terutama bagi perusahaan yang saat ini masih memiliki porsi saham publik jauh di bawah ambang batas. Jika emiten mengambil langkah serupa pada periode yang berdekatan, pasar berpotensi menghadapi penumpukan pasokan saham yang perlu diserap investor.

Hasan menyampaikan bahwa risiko tersebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan. “Bisa saja nanti permintaannya datang secara bersamaan, karena banyak emiten harus memenuhi ketentuan dalam waktu yang relatif sama,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan free float tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan administratif. Kebijakan peningkatan saham publik juga menyangkut kesiapan pasar dalam menerima tambahan pasokan. Apabila penawaran dilakukan serentak tanpa mempertimbangkan kondisi perdagangan, harga saham dan likuiditas emiten dapat menghadapi tekanan. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan yang memberi ruang bagi emiten untuk menyesuaikan waktu, metode, dan skala aksi korporasi secara bertahap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pendampingan bagi emiten yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Pendampingan ini dimaksudkan agar perusahaan tercatat memperoleh ruang untuk membahas kendala yang dihadapi serta memahami pilihan penyesuaian yang tersedia. Dengan demikian, pemenuhan ketentuan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai proses yang perlu dilakukan melalui komunikasi emiten, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan regulator.

Atas arahan OJK, BEI telah membentuk semacam task force untuk menangani persoalan emiten terkait ketentuan tersebut. Tim ini berperan membantu mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi emiten dan memberikan pendampingan dalam proses penyesuaian. Selain itu, BEI menyediakan hotline helpdesk yang dapat digunakan emiten untuk menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, atau mendiskusikan kendala yang muncul. Keberadaan kanal ini diharapkan membuat proses konsultasi berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian informasi bagi perusahaan tercatat.

OJK juga berencana menerbitkan ketentuan baru yang pada prinsipnya mempermudah pelaksanaan aksi korporasi. Kebijakan tersebut mencakup kemudahan bagi emiten yang perlu melakukan penyesuaian struktur kepemilikan untuk mencapai batas minimum free float 15%. Salah satu aksi korporasi yang dapat menjadi pilihan adalah rights issue, sesuai dengan ketentuan yang akan diterbitkan. Melalui mekanisme itu, emiten dapat memperoleh jalur untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dengan tetap menjalankan proses korporasi secara teratur.

Rencana aturan baru tersebut dirancang untuk membantu emiten melakukan penyesuaian, bukan untuk menghapus kewajiban pemenuhan batas free float. Pendekatan ini menempatkan pendampingan, konsultasi, dan kemudahan aksi korporasi sebagai bagian dari upaya OJK dan BEI menjaga kelancaran transisi. Emiten tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara task force dan hotline helpdesk disiapkan untuk membantu penyelesaian persoalan yang muncul selama proses penyesuaian.

Peraturan Bursa Nomor I-A telah membuka ruang bagi penerapan exit policy terhadap emiten yang mengalami kesulitan memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai kelonggaran tanpa batas, melainkan sebagai kerangka evaluasi untuk menilai kemampuan dan kesungguhan setiap emiten dalam meningkatkan kepemilikan saham publik. Dengan demikian, pemenuhan free float dapat ditinjau secara berkala pada setiap tahapan atau milestone tahunan.

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan perkembangan yang dicapai emiten serta masukan dari task force yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan ketentuan. Emiten wajib menunjukkan bukti adanya upaya nyata, terukur, dan berkelanjutan, misalnya melalui strategi penambahan saham publik atau langkah korporasi lain yang relevan. Pernyataan mengenai kesulitan teknis saja tidak cukup untuk membuktikan kepatuhan terhadap proses evaluasi.

Kondisi pasar dapat menjadi faktor objektif yang dipertimbangkan dalam penilaian, terutama apabila situasi tersebut memengaruhi kemampuan emiten melaksanakan aksi yang diperlukan. Namun, kondisi pasar tidak boleh digunakan sebagai alasan individual oleh emiten untuk menghindari kewajiban. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada data, perkembangan konkret, dan perbandingan rencana yang disampaikan dengan pelaksanaannya.

Hasil evaluasi dapat berbeda bagi setiap emiten. Bursa atau otoritas terkait dapat memberikan perpanjangan waktu apabila masih terdapat peluang yang realistis untuk memenuhi ketentuan. Sebaliknya, emiten yang sejak awal tidak menunjukkan peluang memadai, meskipun telah memperoleh tambahan waktu, dapat menghadapi tindakan lanjutan hingga delisting. Emiten juga memiliki opsi untuk mengajukan go private secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Hasan, keluar dari bursa tidak selalu berarti buruk. Langkah tersebut dapat mencerminkan keputusan strategis emiten untuk tidak lagi menambah porsi kepemilikan publik dan memilih melanjutkan kegiatan sebagai perusahaan privat, sepanjang prosesnya dilakukan secara transparan serta melindungi kepentingan pemegang saham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *