JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Kalista mendorong pemerintah untuk membangun rest area khusus yang diperuntukkan bagi fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang jalan tol. Usulan ini disampaikan oleh Director of Business Development Kalista, Yoga Adjwinarto, dalam sesi diskusi Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober. Gagasan tersebut menyoroti perlunya infrastruktur pengisian daya yang lebih terarah seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut konsep yang disampaikan, rest area tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat singgah, tetapi juga menjadi lokasi khusus untuk pengisian energi kendaraan listrik. Fasilitas itu diharapkan dapat melayani berbagai jenis pengguna, mulai dari pemilik mobil listrik penumpang hingga pelaku usaha yang mengoperasikan kendaraan komersial. Dengan demikian, keberadaan rest area khusus SPKLU dapat mendukung kebutuhan perjalanan kendaraan listrik pada jalur antarkota dan jalan tol.
Yoga menekankan bahwa pengembangan fasilitas tersebut perlu mempertimbangkan kendaraan dengan karakteristik yang beragam. Selain kendaraan penumpang, lokasi pengisian daya juga perlu dapat melayani kendaraan niaga berukuran besar, termasuk truk listrik. Kebutuhan ini menunjukkan bahwa infrastruktur kendaraan listrik di jalan tol perlu dirancang untuk menjangkau lebih banyak segmen transportasi, bukan hanya pengguna kendaraan pribadi.
Inti usulan Kalista adalah membangun rest area yang menjadi lokasi khusus SPKLU untuk kendaraan penumpang dan kendaraan niaga besar. Pemisahan fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih sesuai bagi seluruh jenis kendaraan listrik yang melakukan perjalanan jarak jauh. Usulan ini sekaligus menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dalam memperluas ketersediaan fasilitas pengisian daya dan mempercepat kesiapan ekosistem kendaraan listrik di jalan tol.
Usulan pembangunan lokasi khusus pengisian kendaraan listrik di jalan tol muncul dari persoalan kepadatan yang kerap terjadi di rest area konvensional. Pada hari biasa, sejumlah tempat istirahat masih mampu melayani pengguna jalan dengan baik. Namun, situasinya dapat berubah ketika arus lalu lintas meningkat, terutama selama musim libur panjang, masa mudik, atau periode liburan nasional. Lonjakan kendaraan membuat kapasitas parkir, area makan, fasilitas sanitasi, dan akses keluar-masuk rest area menjadi terbatas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan antrean panjang serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan. Kendaraan listrik menghadapi kebutuhan tambahan karena proses pengisian daya memerlukan waktu tertentu dan tidak dapat selalu dilakukan secara cepat seperti pengisian bahan bakar konvensional. Apabila stasiun pengisian ditempatkan hanya di rest area yang sudah padat, antrean kendaraan listrik dapat semakin memperberat tekanan terhadap fasilitas yang tersedia.
Atas dasar itu, lahan tersendiri untuk rest area baru yang berfokus pada pengisian kendaraan listrik dinilai perlu dipertimbangkan. Lokasi khusus tersebut dapat dirancang dengan kapasitas pengisi daya yang memadai, ruang tunggu, fasilitas pendukung, serta pengaturan sirkulasi kendaraan yang lebih sesuai. Pemisahan fungsi juga berpotensi membantu mengurangi beban rest area konvensional tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap tempat beristirahat.
Meski demikian, gagasan tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan atau kebijakan yang telah ditetapkan. Realisasinya memerlukan koordinasi dan kajian bersama, termasuk mengenai ketersediaan lahan, aspek keselamatan, konektivitas jaringan listrik, pembiayaan, serta pengelolaan operasional. Yoga menekankan perlunya koordinasi pemerintah, badan usaha jalan tol (BUJT), dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum. Keterlibatan pemerintah, BPJT, dan BUJT terkait menjadi penting agar setiap rencana dapat diselaraskan dengan kebutuhan lalu lintas, tata kelola jalan tol, dan perkembangan penggunaan kendaraan listrik.
Perkembangan ekosistem pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia terus dicatat melalui pertumbuhan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan lokasi penempatannya. Data tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, sebagai gambaran mengenai kondisi infrastruktur pengisian daya nasional.
Berdasarkan data per Juli 2026, terdapat sekitar 5 ribu unit SPKLU yang tersebar di 3.180 lokasi. Angka ini mencakup berbagai titik pengisian yang berada pada ruang publik dan kawasan yang mendukung aktivitas pengguna kendaraan listrik. Jumlah lokasi menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat cakupan keberadaan fasilitas pengisian daya di Indonesia pada periode tersebut.
Sebaran infrastruktur itu belum berlangsung secara seragam di seluruh wilayah kepulauan. Sekitar 72 persen infrastruktur pengisian daya tercatat masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan demikian, sebagian besar unit dan lokasi SPKLU dalam pencatatan tersebut berada di wilayah Jawa, sementara bagian lainnya tersebar di luar pulau tersebut. Informasi mengenai konsentrasi wilayah ini memberikan konteks geografis terhadap angka nasional yang telah disampaikan.
Data per Juli 2026 tersebut menggambarkan ukuran dan distribusi ekosistem SPKLU yang tersedia di Indonesia, baik dari sisi jumlah unit maupun lokasi. Penyebutan jumlah sekitar 5 ribu unit, 3.180 lokasi, serta porsi 72 persen di Pulau Jawa menjadi dasar untuk memahami karakter infrastruktur pengisian kendaraan listrik pada saat data dihimpun. Angka-angka ini juga menunjukkan bagaimana informasi mengenai SPKLU dapat disajikan berdasarkan periode pencatatan dan sebaran wilayah, tanpa mengubahnya menjadi penilaian tambahan mengenai kondisi daerah tertentu.
Rasio ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kesiapan layanan kendaraan listrik di jalan tol. Nazib menyebut rasio layanan saat ini berada pada kisaran satu berbanding 47 atau 48. Artinya, satu unit SPKLU diperkirakan dapat melayani sekitar 47 hingga 48 kendaraan listrik. Rasio tersebut menggambarkan tingkat cakupan layanan sekaligus menunjukkan kebutuhan untuk terus memperluas infrastruktur pengisian daya seiring pertumbuhan jumlah kendaraan listrik.
Selain memperhatikan jumlah fasilitas, aktivitas pengisian juga memperlihatkan peningkatan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 3,25 juta sesi pengisian daya. Angka ini menunjukkan bahwa SPKLU semakin sering digunakan oleh masyarakat, baik untuk perjalanan harian maupun perjalanan jarak jauh. Kenaikan jumlah sesi pengisian dapat menjadi gambaran mengenai meningkatnya penerimaan kendaraan listrik dan kebutuhan terhadap layanan yang mudah dijangkau.
Nazib turut menyoroti potensi perputaran uang dari transaksi pengisian tersebut. Dengan asumsi nilai setiap sesi berada di sekitar Rp10 ribu, jutaan sesi pengisian itu merepresentasikan nilai transaksi yang cukup besar. Perhitungan tersebut tidak hanya menunjukkan aktivitas ekonomi dari layanan SPKLU, tetapi juga memperlihatkan peluang yang dapat berkembang di sekitar ekosistem kendaraan listrik. Rest area dan jalan tol berpotensi menjadi titik penting untuk mendukung transaksi sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna.
Peningkatan aktivitas pengisian itu berlangsung seiring dengan bertambahnya jumlah SPKLU. Penambahan fasilitas, terutama ultra fast charging, memungkinkan waktu pengisian menjadi lebih singkat dan mendukung kebutuhan pengguna yang melakukan perjalanan jauh. Menurut Nazib, perkembangan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan pengisian kendaraan listrik serta menyesuaikan kapasitas infrastruktur dengan pertumbuhan pengguna.

