SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Satresnarkoba Polres Serang menangkap BA (33), seorang pria yang disebut sebagai bandar sabu sekaligus buronan dalam kasus narkotika. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. BA diamankan ketika sedang menunggu calon pembeli di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian BA yang telah berlangsung sekitar tiga tahun. Selama menjadi buronan, tersangka diduga tetap menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Polisi menyebut BA tidak hanya berperan sebagai pengguna atau kurir, tetapi diduga memiliki posisi penting dalam jaringan distribusi narkotika yang sedang diselidiki.
Petugas terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai keberadaan BA dan dugaan rencana transaksi yang akan dilakukan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di sekitar Desa Bolang. Setelah memastikan identitas serta pergerakan target, anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan saat BA menunggu orang yang disebut sebagai calon pembeli.
Berdasarkan keterangan polisi, BA diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama 11 tahun. Rentang waktu tersebut membuat penyidik mendalami riwayat jaringan, sumber barang, serta wilayah pemasaran yang pernah dijangkau tersangka. Polisi juga masih memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
BA kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Serang. Penyidik akan mendalami peran tersangka, termasuk dugaan keterkaitannya dengan sejumlah transaksi narkotika selama masa pelarian. Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap peredaran sabu dan mengejar para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan BA dilakukan setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menjalankan penyelidikan secara intensif. BA diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkoba, sehingga keberadaannya terus dilacak oleh petugas. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi persembunyian tersangka sekaligus menyusun langkah penindakan yang tepat.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan BA, tim segera bergerak menuju lokasi yang telah dipastikan. Petugas tidak langsung melakukan penangkapan secara terbuka. Sejumlah anggota terlebih dahulu ditempatkan di titik-titik yang dinilai rawan, terutama pada jalur yang berpotensi digunakan tersangka untuk melarikan diri. Pengaturan posisi ini dilakukan agar pergerakan BA dapat dipantau dan seluruh akses keluar dari area sasaran dapat dikendalikan.
Polisi kemudian mengepung lokasi dari beberapa arah. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam operasi karena BA diduga mengetahui bahwa dirinya sedang diburu. Saat petugas hendak mengamankan, tersangka sempat memberikan perlawanan dan berusaha kabur dari kepungan. Namun, upayanya gagal karena personel telah menutup jalur pelarian dan berjaga di sejumlah titik strategis. BA akhirnya berhasil diringkus tanpa dapat meninggalkan area tersebut.
Menurut keterangan AKBP Andri Kurniawan yang disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026, keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan secara berkelanjutan. Pengamanan terhadap BA berlangsung setelah polisi memastikan situasi di sekitar lokasi dapat dikendalikan. Tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterkaitannya dalam perkara narkoba yang telah membuatnya menjadi buronan selama tiga tahun.
Penggeledahan terhadap BA dilakukan segera setelah polisi mengamankan buronan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana BA. Temuan itu menjadi barang bukti awal yang memperkuat dugaan keterlibatan BA dalam perkara penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap paket kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penimbangan sesuai prosedur penyidikan.
Dari rangkaian penggeledahan awal tersebut, polisi secara keseluruhan menyita sabu dengan berat mencapai 93,33 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp5,7 juta. Uang tersebut turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki, meskipun keterkaitannya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti dicatat dan dibawa untuk mendukung proses hukum terhadap BA.
Setelah memeriksa BA dan mengamankan barang-barang yang ditemukan pada tubuhnya, petugas melanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan di lokasi berbeda. Di tempat tinggal BA, polisi kembali menemukan sabu dengan berat 92,59 gram. Paket tersebut disimpan di dalam bagasi sepeda motor, sehingga langsung diamankan bersama kendaraan dan barang bukti lain yang telah ditemukan sebelumnya.
Temuan di dua lokasi itu menunjukkan bahwa barang bukti tidak hanya dibawa oleh BA saat ditangkap, tetapi juga disimpan di tempat tinggalnya. Polisi selanjutnya melakukan pendataan, penimbangan, serta pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh sabu yang disita. Uang tunai, sepeda motor, dan barang lain yang berkaitan dengan perkara juga menjadi bagian dari penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk menentukan konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan perkara narkotika yang melibatkan BA masih terus dilakukan oleh kepolisian. Setelah menangkap BA, polisi mendalami asal-usul sabu yang diduga diedarkan olehnya. Berdasarkan pengakuan sementara BA, barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YA. Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengembangkan perkara.
YA masih dalam pengejaran polisi. Penyidik terus berupaya menindaklanjuti informasi yang disampaikan BA guna mengungkap pihak yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut. Namun, proses pencarian dan pendalaman terhadap keterangan BA masih berjalan. Polisi juga masih memeriksa rangkaian informasi yang berkaitan dengan perolehan serta penjualan narkotika dalam perkara ini.
Selain mengungkap sumber sabu, BA juga mengaku mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika itu. Pengakuan tersebut turut menjadi bahan pendalaman penyidik dalam mengurai aktivitas yang dilakukan BA. Polisi masih menelusuri bagaimana keuntungan tersebut diperoleh dan berkaitan dengan peredaran sabu yang diakui tersangka.
Dalam keterangannya, BA juga mengaku dapat menggunakan narkotika tersebut secara gratis. Pernyataan itu masih didalami bersama keterangan lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Polisi akan terus mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia. Pengejaran terhadap YA serta pendalaman mengenai peran masing-masing pihak menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.

