Laporan Dugaan Penganiayaan Muncul Setelah Protes Petasan Maulid di Pondok Pinang

Laporan Dugaan Penganiayaan Muncul Setelah Protes Petasan Maulid di Pondok Pinang

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Seorang perempuan berinisial LK melaporkan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dialaminya setelah memprotes suara petasan atau kembang api dalam acara Maulid Nabi. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan itu menjadi tindak lanjut atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami LK setelah ia menyampaikan keberatan terhadap suara ledakan yang dinilai mengganggu.

LK membuat laporan pada Senin, 5 Oktober 2026, di Polres Metro Jakarta Selatan. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4008/X/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, perkara dicatat sebagai dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Polisi selanjutnya menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk mendalami rangkaian kejadian serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan informasi mengenai laporan tersebut kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober. Ia membenarkan bahwa laporan dari LK telah diterima dan tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut keterangan kepolisian, laporan itu berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan setelah pelapor memprotes suara petasan atau kembang api saat acara Maulid Nabi di Pondok Pinang. Penyidik masih perlu memeriksa pelapor, saksi, serta bukti pendukung untuk mengetahui secara utuh kronologi dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Laporan yang diajukan korban tidak mempersoalkan pelaksanaan acara keagamaan dalam rangka peringatan Maulid. Pokok laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang terjadi setelah korban menyampaikan keberatan terhadap suara petasan di sekitar lokasi kegiatan. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan kepada polisi berfokus pada tindakan yang diduga dialami korban, bukan pada kegiatan keagamaannya.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada kepolisian, korban berinisial LK mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Ia menyebut dirinya didorong, dijambak, dan dipukul ketika menyampaikan keberatan atas suara petasan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani dan perlu diuji melalui proses pemeriksaan, termasuk dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Untuk mendukung keterangannya, LK telah menjalani pemeriksaan visum. Hasil visum diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi fisik serta dugaan luka yang dialami setelah kejadian. Dokumen hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bagian dalam penanganan perkara oleh penyidik, bersama dengan keterangan korban, saksi, dan bukti lain yang relevan.

Dalam laporan yang disampaikan, korban juga menyerahkan rekaman kejadian dan surat pengantar visum sebagai barang bukti awal. Rekaman itu akan menjadi bahan yang dapat diperiksa untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa, sementara surat pengantar visum mendukung proses pemeriksaan medis yang telah dijalani. Penilaian terhadap seluruh bukti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Sebelum laporan polisi dibuat, persoalan tersebut telah lebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Menurut keterangan kepolisian, warga dan pihak penyelenggara acara mengikuti dua kali pertemuan, tetapi kedua upaya itu belum menghasilkan kesepakatan. Setelah proses dialog tidak menemukan jalan keluar, salah seorang warga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.

Mediasi pertama berlangsung pada siang hari dan diprakarsai oleh ketua RW setempat. Namun, pertemuan itu disebut hanya dihadiri oleh perwakilan pihak penyelenggara, sehingga belum mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan. Pertemuan kedua digelar sekitar pukul 20.00 WIB di kantor kelurahan atas prakarsa lurah. Meski dilakukan dalam forum yang lebih formal, mediasi tersebut juga tidak menghasilkan penyelesaian atas keberatan warga maupun persoalan yang muncul setelah protes.

Amanda Andono menjelaskan, rangkaian acara telah berlangsung sejak Sabtu pagi hingga tengah malam. Kegiatan itu dihadiri oleh kerabat serta keturunan keluarga penyelenggara. Dalam pelaksanaannya, suara petasan terdengar bersahutan hingga Minggu dini hari dan disebut mengganggu waktu istirahat warga di sekitar lokasi. Situasi tersebut mendorong salah seorang warga datang untuk menyampaikan protes secara langsung. Namun, warga itu disebut sempat dibentak ketika menyampaikan keberatannya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dibawa dalam proses mediasi, sebelum akhirnya berlanjut ke laporan kepolisian setelah tidak tercapai kesepakatan warga dan penyelenggara.

Kepolisian masih menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang muncul setelah protes terhadap penggunaan petasan dalam kegiatan Maulid di Pondok Pinang. Penyelidikan dilakukan untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh, mulai dari munculnya keberatan warga, terjadinya pertemuan atau adu argumen, hingga dugaan kekerasan yang dilaporkan korban. Polisi juga masih mendalami jumlah orang yang diduga terlibat serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Identitas pihak yang dilaporkan belum disampaikan secara resmi karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, panitia, dan pihak lain yang berada di lokasi pada saat kejadian. Selain keterangan lisan, kepolisian dapat mencermati informasi pendukung, termasuk dokumentasi kegiatan atau rekaman yang berkaitan dengan peristiwa. Tahap ini diperlukan agar setiap keterangan dapat diperiksa dan dibandingkan sebelum langkah penanganan berikutnya ditentukan.

Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, mengatakan pihak penyelenggara mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, dan Babinsa setempat sebelum kegiatan berlangsung. Meski demikian, kegiatan yang digelar pada Sabtu malam itu belum memiliki surat izin resmi dari kepolisian. Menurut Dina, panitia menyadari dan mengakui bahwa izin tersebut belum tersedia.

Dina menambahkan, panitia juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang diduga muncul karena terbawa emosi dan dirasakan sebagai kekerasan oleh korban. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu ditempatkan dalam pemeriksaan secara menyeluruh. Pemerintah kelurahan terus berkomunikasi dengan pihak terkait, sementara kepolisian menangani laporan sesuai prosedur yang berlaku. Sampai penyelidikan selesai, belum ada penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun kepastian hukum atas dugaan kekerasan tersebut. Perkembangan perkara masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *