KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Rincian sitaan tersebut disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Febrie diduga menyamarkan, menyembunyikan, atau menempatkan sejumlah harta yang berasal dari tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut didakwakan berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2026. Salah satu bagian yang menjadi perhatian ialah penyimpanan aset dalam tiga brankas, yang memuat emas dalam jumlah besar serta uang tunai dengan berbagai mata uang.
Perkara ini tidak hanya menyebut Febrie Adriansyah sebagai terdakwa. Jaksa juga mencantumkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian perkara. Keterangan tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai hubungan, peran, dan penempatan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Jaksa menerangkan bahwa penempatan harta dilakukan oleh Febrie secara sendiri-sendiri atau bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Harta itu, menurut uraian dakwaan, ditempatkan pada sejumlah lokasi, termasuk disimpan di dalam brankas. Penyebutan brankas dalam persidangan menjadi dasar bagi jaksa untuk menguraikan lebih lanjut jenis dan jumlah aset yang ditemukan saat proses penyitaan.
Pengungkapan isi tiga brankas tersebut memberikan gambaran awal mengenai skala harta yang diduga disamarkan dalam perkara ini. Namun, seluruh uraian dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti, serta keterangan para terdakwa selama persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterkaitan aset, asal-usul harta, dan peran masing-masing pihak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Penyitaan pertama berlangsung di sebuah rumah yang berada di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, jaksa menemukan sejumlah koper yang disimpan di area rumah, termasuk koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang diuraikan dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie Adriansyah.
Dua koper di lokasi tersebut memuat total 74 batang emas. Setiap batang memiliki berat 1 kilogram, sehingga keseluruhan emas yang disita mencapai 74 kilogram. Salah satu koper berwarna hitam dengan merek Think Pad berisi 49 batang emas, masing-masing berbobot 1 kilogram. Sementara itu, koper lainnya menyimpan 25 batang emas, dengan bobot setiap batang juga 1 kilogram. Rincian tersebut menunjukkan bahwa emas disimpan secara terpisah dalam dua koper, tetapi jumlah keseluruhannya tetap mencapai 74 batang.
Selain emas batangan, sejumlah koper lain di rumah yang sama berisi uang tunai dalam denominasi dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Keberadaan uang multi-mata uang tersebut turut dicatat jaksa sebagai bagian dari barang yang ditemukan saat penggeledahan. Nilai dan rincian pecahan uang disebutkan dalam uraian barang bukti perkara.
Jaksa juga menyampaikan keterangan mengenai akses terhadap ruang brankas di rumah tersebut. Menurut jaksa, ruang brankas itu hanya dapat diakses oleh Don Ritto alias Idon. Keterangan mengenai akses terbatas tersebut menjadi bagian dari penjelasan jaksa mengenai lokasi penyimpanan emas dan uang tunai yang ditemukan di rumah kawasan Sentul. Seluruh temuan kemudian didokumentasikan dan dimasukkan dalam rangkaian barang bukti yang berkaitan dengan perkara TPPU.
Dalam dakwaan TPPU, penyidik mencatat adanya brankas yang disebut berada di Café de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari brankas tersebut, tercatat temuan uang tunai dalam beberapa mata uang. Rincian penyitaan disajikan berdasarkan jenis mata uang, jumlah lembar, pecahan, dan nilai total sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Untuk mata uang dolar Amerika Serikat, uang yang disita terdiri atas 8.899 lembar pecahan USD100. Seluruh lembar tersebut memiliki nilai total USD889.900. Angka itu merupakan hasil pencatatan terhadap jumlah lembar dan pecahan yang disebutkan dalam dakwaan, tanpa pembulatan.
Selain dolar Amerika Serikat, brankas tersebut juga disebut menyimpan dolar Singapura. Rinciannya adalah 31.300 lembar pecahan SGD100, dengan nilai total SGD3,13 juta. Penyebutan jumlah tersebut menunjukkan nilai keseluruhan uang dolar Singapura berdasarkan pecahan dan jumlah lembar yang dicatat dalam dokumen dakwaan.
Uang tunai dalam mata uang rupiah tercatat dalam dua jenis pecahan. Pertama, terdapat 1.479 lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp147,9 juta. Kedua, terdapat 2.220 lembar pecahan Rp50.000 dengan nilai total Rp111 juta. Dengan demikian, catatan penyitaan dari lokasi tersebut memuat uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, masing-masing dengan jumlah lembar, pecahan, serta nilai total yang telah dirinci. Uraian ini hanya menyampaikan lokasi dan rincian uang sebagaimana disebut dalam dakwaan, tanpa menyimpulkan kepemilikan maupun tujuan penyimpanannya.
Brankas yang berada di ruang penyimpanan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, disebut turut menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang. Dalam uraian dakwaan, uang tersebut terdiri atas dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, ringgit Malaysia, baht Thailand, won Korea Selatan, rupee India, poundsterling Inggris, dan rupiah. Keberadaan sejumlah mata uang itu dicantumkan sebagai bagian dari rincian harta yang ditemukan di lokasi penyimpanan tersebut.
Untuk mata uang rupiah, temuan di brankas itu berupa 41.984 lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai keseluruhan Rp4,198 miliar. Selain itu, terdapat 5.020 lembar pecahan Rp50.000 yang nilainya mencapai Rp251 juta. Rincian jumlah lembar dan nilai pecahan tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa yang memaparkan barang serta aset yang dikaitkan dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Jaksa mendakwa Febrie menempatkan dan menyamarkan harta melalui sejumlah rekening, perusahaan afiliasi, serta berbagai tempat penyimpanan. Harta yang didakwakan tersebut disebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Selain itu, sebagian harta diduga ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing, sebagaimana tercermin dari temuan uang tunai dengan denominasi beragam di brankas Cipete. Perkara TPPU itu kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uraian mengenai brankas dan uang multi-mata uang tersebut menjadi bagian dari materi dakwaan yang sedang diperiksa dalam proses persidangan.
