KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, Nusron dipanggil untuk hadir sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran Nusron kini dinantikan penyidik KPK untuk memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Status pemanggilan tersebut adalah sebagai saksi, sehingga pemeriksaan ditempatkan dalam rangkaian proses penyelidikan atau penyidikan perkara dugaan korupsi di kementerian tersebut. KPK menyampaikan agenda pemeriksaan itu sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026, menjadi perhatian karena Nusron menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Namun, dalam agenda yang diumumkan, ia hadir dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan dari saksi akan dicatat dalam proses penanganan kasus sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku di KPK.
Dengan demikian, pokok informasi dalam agenda ini adalah jadwal kedatangan Nusron Wahid ke KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sampai agenda itu berlangsung, KPK menanti kehadiran Nusron guna memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dalam kapasitas yang telah ditentukan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut meyakini Nusron Wahid akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Budi, kehadiran Nusron dalam pemeriksaan merupakan bagian penting dari pemenuhan kewajiban sebagai pihak yang dipanggil dalam proses hukum. KPK memandang pemenuhan panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, kehadiran tersebut juga dinilai mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi KPK bahwa pemeriksaan perlu dijalani sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik menjadwalkan pemanggilan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam mendalami perkara. Keterangan dari setiap pihak yang dipanggil menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan informasi dalam penyidikan.
Budi tidak menyampaikan informasi tambahan mengenai sikap, keputusan, atau langkah Nusron di luar kepastian bahwa KPK meyakini ia akan memenuhi panggilan. Karena itu, pernyataan juru bicara tersebut berfokus pada harapan institusional agar proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan mengenai hal lain.
KPK masih menanti kehadiran Nusron untuk menjalani pemeriksaan sesuai agenda penyidik. Pemenuhan panggilan akan memungkinkan penyidik melanjutkan proses pengumpulan keterangan berdasarkan kebutuhan penanganan perkara. Pada tahap ini, penekanan KPK berada pada pelaksanaan proses hukum secara tertib, termasuk penghormatan terhadap jadwal dan prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Setiap langkah penyidik, menurut penjelasan tersebut, berpedoman pada alat bukti yang diperoleh serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak didasarkan pada asumsi, tekanan, atau penilaian di luar materi perkara yang sedang ditangani.
Penegasan itu menunjukkan bahwa KPK menempatkan kecukupan alat bukti sebagai dasar penting dalam menentukan arah dan tindakan penyidikan. Informasi, keterangan, serta dokumen yang relevan akan dinilai melalui mekanisme hukum untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara. Penyidik juga memiliki tanggung jawab menjaga proses tetap terukur, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan lembaga dan aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status seseorang yang dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan mengenai ada atau tidaknya kesalahan harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang sah, bukan pada pemberitaan, dugaan awal, maupun persepsi publik.
Budi juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap orang yang berkaitan dengan perkara. Hak untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum, memberikan keterangan secara bebas, serta mendapatkan pendampingan dan perlindungan prosedural harus tetap dijamin sepanjang proses berlangsung. Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penyidikan agar berjalan transparan, proporsional, dan tidak mengabaikan keadilan. Karena itu, perkembangan pemeriksaan perlu dipahami dalam kerangka proses hukum yang masih berjalan, tanpa menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang menjadi latar belakang pemeriksaan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan itu menjadi dasar bagi proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengurusan sertifikasi HGB, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang kehadirannya masih dinantikan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, terdapat empat nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penyebutan keempat nama tersebut berada dalam konteks penetapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pada proses pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. Keterangan mengenai hubungan mereka dengan perkara menjadi bagian dari informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan oleh KPK.
Empat tersangka lainnya adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta. Nama-nama tersebut tercantum bersama para tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sertifikasi HGB. Dengan demikian, keseluruhan delapan tersangka terdiri atas empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dan empat pihak lain dengan jabatan atau keterangan sebagaimana disampaikan dalam sumber perkara.

