KPK Memeriksa Nusron Wahid dalam Penyidikan Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN

KPK Memeriksa Nusron Wahid dalam Penyidikan Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan suap serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh keterangan mengenai informasi dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, keterangan mengenai materi pemeriksaan secara rinci belum disampaikan kepada publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai menteri. Dalam agenda pemeriksaan itu, Nusron dijadwalkan hadir sebagai saksi. Penjelasan tersebut menegaskan posisi Nusron dalam pemanggilan kali ini, tanpa menyebutkan status hukum lain di luar kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan pejabat negara dalam suatu penyidikan merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan oleh penyidik. KPK akan mencocokkan informasi dari para saksi dengan dokumen maupun alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan. Kehadiran Nusron nantinya menjadi kesempatan bagi penyidik untuk meminta penjelasan sesuai kebutuhan perkara, sekaligus bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan terkait hal-hal yang ditanyakan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut, termasuk keterangan setelah agenda berlangsung, akan bergantung pada penyampaian resmi KPK. Untuk saat ini, informasi yang tersedia adalah jadwal pemanggilan Nusron sebagai saksi dan kaitannya dengan pendalaman dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dibutuhkan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan suap yang tengah ditangani. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi mengenai proses kerja, pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Budi, pemanggilan Nusron merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, bukan penetapan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Status sebagai saksi menunjukkan bahwa penyidik memerlukan informasi dari seseorang yang dinilai mengetahui, mendengar, atau memiliki keterkaitan pengetahuan dengan fakta-fakta yang sedang dikumpulkan. Karena itu, pemeriksaan harus dibedakan dari dugaan tindak pidana yang menjadi objek penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan hukum pada pihak yang dipanggil.

KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran saksi dinilai penting agar klarifikasi dapat diberikan secara langsung dan penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Apabila terdapat informasi atau dokumen yang relevan, keterangan itu dapat disampaikan dalam pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. KPK juga berkepentingan menjaga agar proses berlangsung objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh keterangan yang diperoleh akan dianalisis bersama alat bukti lain sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Setelah kegiatan tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan itu mencakup pejabat di lingkungan ATR/BPN serta sejumlah pihak swasta yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka pertama adalah Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Berikutnya, Sontang Coin Manurung ditetapkan sebagai tersangka dengan posisi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Keduanya merupakan pejabat yang disebut dalam rangkaian penanganan perkara oleh KPK.

Nama lain yang ditetapkan ialah Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon. Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta. Keempat nama tersebut disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyebutan latar belakang dan dugaan hubungan itu mengikuti informasi yang disampaikan dalam sumber perkara, tanpa menambahkan peran lain di luar keterangan tersebut.

Satu tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi, yang juga disebut sebagai pihak swasta. Dengan demikian, keseluruhan tersangka dalam perkara hasil OTT tersebut terdiri atas Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. KPK kemudian melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara itu, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai rangkaian dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.

Perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan sertifikat atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Pada tahap awal, bidang tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Pihak yang berkepentingan kemudian mengupayakan perpanjangan hak sekaligus pemecahan bidang tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses tersebut menjadi perhatian karena tanah yang bersangkutan sebelumnya sempat berada dalam sengketa.

Perselisihan itu menyebabkan tanah diblokir, sehingga proses administrasi dan penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan secara normal. Pembukaan blokir menjadi salah satu tahapan penting agar permohonan perpanjangan maupun pemecahan hak dapat kembali diproses oleh instansi terkait. Dalam penyidikannya, KPK mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan upaya memperlancar pengurusan tersebut.

Menurut dugaan yang disampaikan KPK, terdapat permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan itu disebut disampaikan melalui seorang perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diduga diminta agar blokir atas tanah dapat dibuka, sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan. Informasi mengenai alur komunikasi, pihak yang menyampaikan permintaan, serta tujuan pemberian uang masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik.

KPK kemudian memeriksa Nusron Wahid untuk mendalami pengetahuan dan perannya dalam rangkaian pengurusan tersebut, termasuk hubungan dengan pihak-pihak yang diduga menjadi perantara. Pemeriksaan ini juga diarahkan untuk mengklarifikasi proses administrasi pertanahan, status sengketa dan blokir, serta dugaan permintaan fee. Seluruh keterangan yang diperoleh masih diuji melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan alat bukti lain dalam perkara yang penyidikan serta pemeriksaannya masih berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *