JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Mantan jaksa muda bidang tindak pidana khusus, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026. Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di persidangan.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Dalam persidangan perdana ini, majelis hakim akan membuka proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan uraian dakwaan terhadap terdakwa.
Febrie Adriansyah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan/atau perusahaan asuransi Jiwasraya. Pokok dakwaan, termasuk rangkaian peristiwa yang dituduhkan serta nilai atau bentuk keuntungan yang diduga diperoleh, akan disampaikan secara resmi dalam persidangan.
Pembacaan dakwaan menjadi dasar bagi tahapan hukum berikutnya. Setelah surat dakwaan dibacakan, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi apabila menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum. Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh dugaan terhadap Febrie masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan perdana yang digelar hari ini tidak hanya dijadwalkan untuk menghadirkan Febrie Adriansyah. Dalam agenda yang sama, jaksa juga dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Dengan demikian, rangkaian sidang tersebut mencakup pembacaan dakwaan bagi tiga terdakwa yang disebut dalam perkara ini.
Don Ritto alias Idon tercantum sebagai salah satu terdakwa yang akan menghadapi pembacaan dakwaan. Dalam bahan perkara, ia disebut berprofesi sebagai pengacara. Keterangan mengenai profesi tersebut menjadi posisi yang dicantumkan terkait Don Ritto alias Idon dalam agenda persidangan. Tidak ada rincian tambahan mengenai peran, tindakan, atau hal lain yang perlu disimpulkan di luar informasi tersebut.
Selain Don Ritto alias Idon, jaksa juga dijadwalkan membacakan dakwaan terhadap Nurman Herin. Ia disebut sebagai pihak swasta. Penyebutan status tersebut merupakan keterangan mengenai posisi Nurman Herin sebagaimana tercantum dalam bahan sumber yang berkaitan dengan sidang hari ini.
Agenda pembacaan dakwaan terhadap Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin menunjukkan bahwa persidangan tidak hanya berfokus pada satu terdakwa. Namun, keterangan mengenai keduanya dalam bagian ini terbatas pada identitas serta posisi yang disebutkan, yaitu Don Ritto alias Idon sebagai pengacara dan Nurman Herin sebagai pihak swasta. Uraian tersebut tidak memuat peran lain, tuduhan tambahan, maupun rincian perkara di luar jadwal pembacaan dakwaan yang telah disampaikan.
Awal penyidikan perkara ini bermula setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelimpahan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang kemudian disamarkan atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu. Penanganan perkara dilakukan melalui proses hukum yang mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penelusuran transaksi, serta analisis terhadap barang bukti yang telah diserahkan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik. Adapun perkara ketiga berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya. Ketiga perkara tersebut menjadi bagian penting dalam pemetaan dugaan tindak pidana asal dan aliran kekayaan yang sedang ditelusuri.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik keempat. Sprindik ini diterbitkan untuk menyidik dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Penerbitan sprindik tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya upaya menyembunyikan, mengalihkan, atau mengubah bentuk hasil kejahatan.
Barang bukti yang dilimpahkan mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bahan pemeriksaan untuk menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Penyidik juga perlu memastikan asal-usul, kepemilikan, serta jalur perolehan aset berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lain. Proses hukum selanjutnya akan menentukan relevansi barang-barang tersebut terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang menjadi dasar perkara.
Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut ditandai dengan penyitaan sejumlah aset bernilai besar. Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan informasi tersebut di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026. Menurut Rudi, tim penyidik telah menyita kurang lebih 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Seluruh aset itu ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Rudi tidak mengungkapkan pihak yang tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan yang telah disita. Informasi mengenai kepemilikan aset masih menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk penelusuran hubungan aset, pihak-pihak terkait, dan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mendukung pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Selain puluhan bidang tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Tim 9 turut mengamankan sejumlah uang dalam valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, barang bukti yang dihimpun tidak hanya berbentuk aset tidak bergerak, tetapi juga mencakup kepemilikan korporasi dan uang tunai dalam mata uang asing.
Rudi juga menjelaskan bahwa penyidik menerima atau mengamankan sebanyak 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta keterkaitan berbagai aset yang disita. Pengumpulan aset, saham, uang, dan dokumen itu menunjukkan bahwa penyidikan perkara TPPU masih diarahkan untuk menelusuri sumber serta pergerakan harta yang diduga berhubungan dengan perkara.

