JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Harga kedelai impor yang menjadi bahan baku utama tahu dan tempe di pasar domestik mengalami kenaikan. Kedelai yang sebelumnya berada di kisaran Rp12.000 per kilogram kini meningkat menjadi sekitar Rp13.200 per kilogram. Keterangan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perubahan harga ini langsung berkaitan dengan kebutuhan perajin tahu dan tempe terhadap kedelai sebagai bahan baku produksi. Setiap kegiatan pengolahan membutuhkan pasokan kedelai secara rutin, sehingga kenaikan harga per kilogram turut meningkatkan biaya yang harus disiapkan perajin. Dengan harga baru tersebut, pengeluaran untuk memperoleh jumlah kedelai yang sama menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Bagi perajin tahu dan tempe, bahan baku merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan proses produksi. Ketika harga kedelai naik dari sekitar Rp12.000 menjadi Rp13.200 per kilogram, perajin perlu menghitung kembali kebutuhan modal dan biaya operasionalnya. Perhitungan itu mencakup pembelian kedelai sesuai kapasitas produksi serta kemampuan mempertahankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Kenaikan tersebut juga menempatkan perajin pada situasi yang memerlukan penyesuaian dalam pengelolaan usaha. Mereka harus memperhatikan keseimbangan biaya pembelian bahan baku dan hasil produksi tahu atau tempe. Bagi usaha yang mengandalkan volume produksi harian, perubahan harga kedelai dapat memberikan pengaruh lebih besar karena pembelian dilakukan berulang dalam jumlah tertentu.
Dengan demikian, kenaikan harga kedelai impor bukan sekadar perubahan angka di tingkat perdagangan, melainkan perkembangan yang berdampak pada pelaku usaha pengolahan pangan. Harga sekitar Rp13.200 per kilogram menjadi dasar baru bagi perajin dalam memperkirakan kebutuhan produksi. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai langkah pemerintah untuk merespons beban biaya bahan baku yang dihadapi perajin tahu dan tempe.
Kenaikan harga kedelai impor mendorong pemerintah membahas sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan usaha perajin tahu dan tempe. Komoditas tersebut merupakan bahan baku utama bagi kedua produk pangan olahan yang dikonsumsi luas oleh masyarakat. Apabila kenaikan harga berlangsung tanpa dukungan kebijakan, biaya produksi perajin dapat meningkat dan berpotensi memengaruhi harga jual di tingkat konsumen. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan respons yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan perajin, stabilitas usaha, dan keterjangkauan pangan.
Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah subsidi harga kedelai. Opsi ini diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan biaya bahan baku yang dihadapi perajin tahu dan tempe, terutama pelaku usaha kecil yang memiliki ruang terbatas untuk menyerap kenaikan biaya. Dukungan tersebut juga dapat membantu mempertahankan harga produk olahan berbasis kedelai agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, subsidi belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih perlu membahas bentuk, mekanisme, sasaran, serta sumber pembiayaannya sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso telah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan agar rapat koordinasi segera dilaksanakan. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyatukan pembahasan antarkementerian dan mengevaluasi pilihan kebijakan yang paling sesuai dengan kondisi pasar. Selain mempertimbangkan kebutuhan perajin, pemerintah perlu memperhatikan perkembangan harga kedelai global, kelancaran pasokan impor, serta dampaknya terhadap konsumen. Hasil koordinasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah opsi subsidi dapat diterapkan atau diperlukan langkah lain untuk menjaga stabilitas usaha tahu dan tempe serta harga pangan olahan berbasis kedelai.
Pemantauan harga pada awal Oktober 2026 menunjukkan bahwa harga rata-rata kedelai biji kering impor di tingkat nasional berada pada kisaran Rp13.600 hingga Rp13.700 per kilogram. Angka tersebut menggambarkan kondisi pasar komoditas yang menjadi bahan baku utama bagi industri tahu dan tempe. Pergerakan harga ini perlu diperhatikan karena kedelai impor masih memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan bahan baku perajin di berbagai daerah.
Data tersebut dihimpun dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan serta panel harga Badan Pangan Nasional. Kedua sumber pemantauan itu menjadi rujukan untuk melihat perkembangan harga pangan secara berkala, baik pada tingkat nasional maupun dalam konteks rantai distribusi. Kisaran harga yang tercatat pada awal Oktober memberikan gambaran mengenai beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha ketika melakukan pengadaan kedelai.
Jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku, nilai tersebut telah berada di atas Harga Acuan Penjualan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi itu menetapkan batas maksimal Rp12.000 per kilogram pada tingkat perajin tahu dan tempe. Dengan demikian, harga rata-rata nasional pada awal Oktober lebih tinggi sekitar Rp1.600 hingga Rp1.700 per kilogram dibandingkan acuan untuk perajin.
Pada tingkat importir, harga acuan ditetapkan lebih rendah, yakni maksimal Rp11.500 per kilogram. Selisih harga pasar nasional dan batas tersebut mencapai sekitar Rp2.100 hingga Rp2.200 per kilogram. Perbedaan ini menunjukkan adanya tekanan harga yang perlu dicermati dari sisi biaya impor, nilai tukar, ketersediaan pasokan, serta distribusi. Bagi perajin, kenaikan biaya bahan baku dapat memengaruhi margin usaha dan berpotensi mendorong penyesuaian harga jual produk olahan kedelai.
Kenaikan harga kedelai impor berpotensi memberi tekanan langsung terhadap biaya produksi tahu dan tempe. Bahan baku merupakan komponen penting dalam proses pembuatan kedua pangan tersebut, sehingga perubahan harganya dapat memengaruhi perhitungan biaya perajin. Ketika harga kedelai berada di atas acuan, ruang untuk mempertahankan harga jual pada tingkat sebelumnya menjadi semakin terbatas. Perajin harus menghadapi pilihan sulit menyesuaikan harga jual, mengurangi margin, atau menekan biaya operasional tanpa mengorbankan mutu produk.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga dapat menjalar kepada konsumen. Tahu dan tempe merupakan pangan olahan berbasis kedelai yang banyak dikonsumsi masyarakat dan memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Kenaikan harga jual, apabila terjadi, dapat mengurangi keterjangkauan bagi rumah tangga. Karena itu, kondisi harga kedelai yang melampaui acuan perlu dipandang sebagai persoalan yang berkaitan dengan keberlangsungan perajin sekaligus stabilitas harga pangan olahan.
Situasi tersebut mendorong pemerintah menyiapkan opsi kebijakan untuk membantu perajin tetap menjalankan usahanya serta menjaga harga tahu dan tempe tetap terjangkau. Namun, arah kebijakan yang lebih rinci masih menunggu rapat koordinasi pemerintah. Dengan demikian, belum terdapat informasi mengenai besaran subsidi, mekanisme penyaluran, pihak yang akan menerima, maupun waktu pelaksanaannya. Rapat tersebut akan menjadi tahap penting untuk menentukan respons yang sesuai terhadap kenaikan harga kedelai, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha dan daya beli masyarakat. Kebijakan lanjutan diharapkan mampu menjaga keseimbangan perlindungan terhadap perajin dan ketersediaan pangan olahan berbasis kedelai pada harga yang dapat dijangkau konsumen.

