KOTA SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur menyelamatkan 39 individu satwa liar yang terdampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Agustus hingga September 2026. Penyelamatan tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap satwa yang menghadapi kondisi terdampak kekeringan dan karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Penanganan dilakukan secara intensif oleh tim BKSDA Kalimantan Timur bersama mitra konservasi. Dalam pelaksanaannya, rangkaian upaya tersebut tercatat melalui 30 laporan kegiatan. Jumlah laporan itu menunjukkan bahwa proses penanganan berlangsung melalui kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan selama periode Agustus hingga September 2026, ketika satwa liar terdampak kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur M Ari Wibawanto menyampaikan keterangan tersebut di Samarinda pada Selasa. Pernyataan itu menegaskan bahwa BKSDA Kaltim bersama mitra konservasi secara intensif menangani satwa liar yang terdampak oleh dua kondisi tersebut, yakni kekeringan dan karhutla. Dari keseluruhan kegiatan yang dilaporkan, sebanyak 39 individu satwa liar berhasil diselamatkan.
Informasi mengenai penyelamatan ini mencakup periode Agustus hingga September 2026 dan dihimpun melalui 30 laporan kegiatan. Dengan demikian, inti penanganan yang disampaikan BKSDA Kalimantan Timur adalah penyelamatan 39 individu satwa liar melalui kerja intensif tim BKSDA Kaltim bersama mitra konservasi. Keterangan Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto di Samarinda pada Selasa menjadi dasar penyampaian perkembangan penanganan satwa terdampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Operasi penyelamatan satwa terdampak kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan berlangsung di tujuh wilayah di Kalimantan Timur. Lokasi tersebut meliputi Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Bontang, dan Paser. Sebaran penanganan ini menunjukkan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak terbatas pada satu kawasan, melainkan menjangkau berbagai habitat yang menjadi tempat hidup satwa liar.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim mengidentifikasi sejumlah satwa yang berhasil diselamatkan dari kondisi berisiko. Komposisinya terdiri atas 19 individu orangutan Kalimantan, enam trenggiling, lima kukang, tiga lutung kelabu, dan dua elang. Satwa-satwa tersebut memerlukan pemeriksaan serta penanganan sesuai kondisi masing-masing setelah ditemukan di wilayah yang terdampak kekeringan, asap, maupun kebakaran.
Orangutan Kalimantan menjadi jenis dengan jumlah individu terbanyak dalam catatan penyelamatan. Keberadaannya sangat bergantung pada ketersediaan vegetasi dan tutupan hutan, sehingga perubahan habitat dapat meningkatkan risiko perpindahan satwa ke area permukiman atau lokasi yang kurang aman. Trenggiling, kukang, lutung kelabu, dan elang juga menghadapi tekanan serupa ketika sumber pakan, tempat berlindung, dan jalur pergerakan mengalami gangguan.
Selain satwa yang telah teridentifikasi dalam jumlah tersebut, tim medis melakukan evakuasi terhadap masing-masing satu individu beruang madu, bekantan, tarsius, dan lutung merah. Evakuasi dilakukan akibat ancaman kerusakan vegetasi habitat yang dapat mengurangi sumber pakan serta tempat berlindung. Penanganan terhadap keempat satwa ini memperlihatkan pentingnya respons cepat, pemeriksaan medis, dan pemindahan ke lokasi yang lebih aman ketika habitat asal tidak lagi mendukung keselamatan.
Data sebaran wilayah dan keragaman jenis satwa tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan prioritas rehabilitasi, pemantauan kesehatan, serta langkah pelepasliaran apabila kondisi satwa dan habitat telah memungkinkan. Koordinasi antartim di setiap wilayah juga diperlukan agar proses penyelamatan berlangsung terarah dan kebutuhan tiap individu dapat ditangani secara tepat.
Penanganan satwa terdampak kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik, tingkat stres, riwayat kesehatan, serta kebutuhan ekologis setiap individu. Satwa yang mengalami dehidrasi, luka, gangguan pernapasan, atau penurunan kondisi tubuh terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan perawatan. Bentuk perlindungan tidak diseragamkan, melainkan dapat berupa rehabilitasi, translokasi, evakuasi, maupun penitipan sementara, sesuai hasil penilaian petugas dan dokter hewan.
Rehabilitasi ditujukan bagi satwa yang masih memerlukan pemulihan sebelum dikembalikan ke habitatnya. Fasilitas yang digunakan meliputi Pusat Rehabilitasi Orangutan (Pro COP), Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Can Borneo, dan Pusat Rehabilitasi Orangutan (Pro BOSF) Samboja Lestari. Di fasilitas tersebut, satwa memperoleh pemeriksaan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pakan dan air, pemantauan perilaku, serta penanganan lain untuk memulihkan kemampuan bertahan hidup. Satwa yang kondisinya belum memungkinkan untuk dilepasliarkan dapat dititipkan sementara sampai situasi habitat dan kondisi individunya dinilai lebih aman.
Pelepasliaran atau translokasi diarahkan ke kawasan yang memiliki daya dukung habitat, ketersediaan pakan, serta tingkat risiko bencana yang lebih rendah. Lokasi yang dinilai aman lain Cagar Alam Muara Kaman Sedulang dan Hutan Lindung Batu Mesangat. Pemilihan lokasi tetap dilakukan berdasarkan kajian lapangan, kesiapan kawasan, dan pertimbangan keberlanjutan populasi, sehingga perpindahan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi satwa maupun ekosistem penerima.
Evakuasi juga dilakukan untuk mencegah paparan langsung terhadap kabut asap karhutla. Sebanyak 11 individu orangutan dari kawasan Sekolah Hutan Yayasan Jejak Pulang di KHDTK Samboja dipindahkan menuju kandang karantina Kilometer 38. Pemindahan tersebut bertujuan menghindarkan orangutan dari paparan asap yang pekat sekaligus memastikan kondisi kesehatan, asupan pakan, dan perilaku mereka dapat dipantau secara lebih intensif selama keadaan darurat berlangsung.
BKSDA Kalimantan Timur mempercepat penanganan satwa terdampak kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan melalui layanan call center penyelamatan satwa liar. Saluran ini menjadi sarana pelaporan bagi masyarakat yang menemukan satwa liar dan membutuhkan pertolongan medis, sehingga informasi dapat disampaikan melalui jalur resmi kepada pihak yang berwenang.
Masyarakat dapat menghubungi call center penyelamatan satwa liar BKSDA Kaltim di nomor 0821-1333-8181. Pelaporan melalui nomor tersebut penting untuk membantu mempercepat penanganan di lapangan. Setiap informasi mengenai satwa liar yang memerlukan pertolongan diharapkan disampaikan secara langsung melalui saluran resmi, agar dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penanganan.
Dalam upaya menjaga keselamatan satwa dan keberlanjutan ekosistem satwa endemik, BKSDA Kaltim terus memperkuat kerja sama dengan mitra konservasi serta instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan yang perlu dilakukan secara bersama, terutama untuk memastikan perlindungan terhadap satwa yang terdampak kondisi lingkungan.
M Ari Wibawanto mengimbau masyarakat yang menemukan satwa liar dan melihat adanya kebutuhan pertolongan medis agar segera melapor melalui saluran resmi BKSDA Kaltim. Laporan dapat disampaikan melalui nomor 0821-1333-8181. Dengan pelaporan yang dilakukan melalui jalur tersebut, penanganan satwa di lapangan dapat dipercepat sekaligus mendukung upaya bersama dalam menjaga keselamatan satwa liar dan keberlanjutan ekosistem satwa endemik.

