SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Laporan dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter di Surabaya telah diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar terlapor. Pengaduan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, informasi mengenai perkara masih disampaikan secara terbatas karena proses pemeriksaan sedang berjalan. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Dokumen dan barang bukti yang relevan juga akan diteliti untuk membantu membuat gambaran perkara secara menyeluruh.
Dalam penanganan laporan ini, kepolisian menempatkan dugaan tersebut sebagai perkara yang masih berada pada tahap proses hukum. Status laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk kecukupan bukti serta keterangan para pihak.
Pelapor memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan selama menjalani proses pemeriksaan. Pada saat yang sama, terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional, dengan tetap menjaga privasi korban dan asas praduga tak bersalah. Hingga kini, penanganan laporan masih berlangsung di Polda Jawa Timur, sehingga informasi mengenai kronologi lengkap, motif, maupun kemungkinan pasal yang diterapkan masih menunggu pendalaman penyidik.
Purnama, Direktur LBH Forjustice yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa dugaan kejadian pertama berlangsung pada Juni 2025 di sebuah apartemen di Surabaya. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan pendamping korban mengenai laporan yang telah diajukan, sehingga rangkaian peristiwa ini masih berstatus dugaan dan belum merupakan fakta yang diputuskan melalui proses hukum.
Menurut penjelasan Purnama, pada waktu itu korban disebut sedang tertidur di dalam apartemen. Dalam situasi tersebut, istri terlapor, yang merupakan kakak kandung korban, disebut pergi untuk mengantar anaknya ke sekolah. Informasi mengenai keberadaan masing-masing pihak itu menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan LBH Forjustice saat mendampingi korban.
Purnama kemudian menerangkan bahwa ketika kakak korban tidak berada di apartemen, terlapor diduga melakukan tindakan yang oleh pendamping korban disebut sebagai kekerasan seksual terhadap korban. Namun, rincian kejadian tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kepada lembaga pendamping dan masih harus diuji melalui penyelidikan serta tahapan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, uraian mengenai peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan terlapor.
Setelah dugaan kejadian itu, korban disebut menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada pihak yang kemudian memberikan pendampingan. LBH Forjustice selanjutnya membawa keterangan tersebut dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pendamping korban menyatakan bahwa laporan itu dimaksudkan agar dugaan peristiwa dapat diperiksa secara objektif, termasuk dengan menggali keterangan korban, terlapor, dan pihak lain yang dianggap mengetahui konteks kejadian.
Dengan demikian, kronologi dugaan kejadian pertama di apartemen Surabaya sebagaimana disampaikan Purnama mencakup waktu pada Juni 2025, kondisi korban yang disebut sedang tidur, serta keberadaan kakak korban yang pergi mengantar anaknya ke sekolah. Seluruh informasi tersebut bersumber dari penjelasan pendamping korban dan masih menunggu pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Purnama, dugaan kekerasan tersebut tidak berhenti pada peristiwa pertama. Beberapa hari setelah kejadian awal, perbuatan serupa disebut kembali terjadi. Keterangan itu masih merupakan bagian dari laporan dan penyampaian pihak yang mendampingi atau mewakili korban, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pada dugaan kejadian berikutnya, korban disebut menghadapi intimidasi yang lebih berat. Purnama menyampaikan bahwa korban diduga diancam akan dibunuh apabila menolak keinginan terlapor. Ancaman tersebut, sebagaimana dikisahkan, membuat korban berada dalam situasi penuh tekanan dan ketakutan. Namun, rincian mengenai peristiwa itu tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Purnama juga menyebut bahwa dalam dugaan kejadian pertama, korban menghadapi ancaman menggunakan pisau. Selain itu, korban diduga dipaksa untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya. Larangan tersebut disebut menjadi salah satu bentuk tekanan yang membuat korban kesulitan mencari bantuan atau menyampaikan pengalaman yang dialaminya. Sampai tahap ini, informasi mengenai ancaman, pemaksaan, dan kejadian berulang tersebut masih berstatus sebagai dugaan berdasarkan keterangan yang disampaikan Purnama. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk bentuk ancaman dan unsur pemaksaan, berada dalam kewenangan penyidik dan proses hukum yang berlaku. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta membantah laporan sesuai prosedur. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu menggunakan atribusi yang jelas, seperti “menurut Purnama” atau “disebut dalam laporan”, agar tidak mengubah informasi awal menjadi kesimpulan hukum.
Dalam keterangan yang disampaikan terkait laporan tersebut, korban disebut baru melahirkan seorang bayi sekitar dua minggu sebelum informasi itu disampaikan kepada publik. Keterangan mengenai waktu kelahiran tersebut menjadi bagian dari informasi yang muncul dalam perkara, tetapi tidak serta-merta menjelaskan hubungan kondisi korban, kelahiran bayi, dan dugaan perbuatan yang dilaporkan.
Purnama menegaskan bahwa hubungan kelahiran bayi dan dugaan perbuatan terlapor belum dapat dipastikan. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami secara hati-hati dan tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai siapa ayah biologis bayi tersebut. Kelahiran bayi juga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya kaitan hukum tertentu sebelum seluruh fakta, keterangan, serta bukti yang relevan diperiksa oleh pihak berwenang. Penjelasan mengenai hal itu masih menunggu proses pendalaman, termasuk klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Konfirmasi mengenai perkara tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast. Ia membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang telah masuk dan menyatakan bahwa perkara itu sedang ditangani oleh kepolisian. Penanganan tersebut mencakup tahapan pemeriksaan serta pendalaman informasi sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian akan menilai keterangan dan bukti yang tersedia sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut. Dengan demikian, status laporan dan fakta-fakta yang berkaitan dengannya masih berada dalam proses penyelidikan atau penanganan, sehingga setiap informasi tambahan perlu menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

