KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkap adanya empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga pernah menempati fasilitas dengan kondisi mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut pada 23 September 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap kondisi hunian dan layanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong. Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan indikasi adanya area atau klaster hunian yang memiliki fasilitas berbeda dari ruang hunian warga binaan pada umumnya. Perbedaan itu kemudian memunculkan dugaan bahwa sejumlah WBP pernah memperoleh akses ke tempat dengan standar kenyamanan yang lebih tinggi di dalam kawasan lapas.
Meski demikian, informasi mengenai empat WBP tersebut masih disampaikan dalam konteks temuan awal hasil inspeksi. Penyebutan mereka tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran tertentu, maupun menetapkan status hukum atau tanggung jawab masing-masing penghuni. Ombudsman masih perlu mendalami berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut, termasuk bagaimana hunian itu digunakan dan siapa saja yang pernah menempatinya.
Temuan mengenai dugaan hunian mewah di Lapas Cibinong menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan, transparansi, serta pengawasan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Seluruh warga binaan semestinya memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan istimewa berdasarkan faktor tertentu. Karena itu, hasil inspeksi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip praduga tak bersalah.
Syafrida menyebut empat warga binaan yang diduga menempati hunian mewah di Lapas Cibinong. Keempat nama tersebut dikaitkan dengan perkara berbeda yang telah menempatkan mereka sebagai warga binaan. Penyebutan identitas ini menjadi bagian dari keterangan mengenai dugaan adanya perlakuan atau fasilitas khusus di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Nama pertama adalah Ahmad Albani. Ia disebut sebagai terpidana dalam perkara korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah. Nama kedua, Hasan Tjhie, juga disebut sebagai terpidana dalam perkara korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah. Dengan demikian, kedua warga binaan tersebut dikaitkan dengan perkara yang sama, yakni penyalahgunaan izin usaha pertambangan pada perusahaan tersebut.
Selain Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, Syafrida menyebut Jimmy Masrin. Jimmy Masrin dijelaskan sebagai terpidana dalam kasus kredit fiktif. Perkara ini menjadi dasar penyebutan namanya dalam daftar warga binaan yang disampaikan Ombudsman terkait kondisi hunian di Lapas Cibinong.
Nama terakhir adalah Indra Kesuma, yang dikenal dengan nama Indra Kenz. Ia disebut sebagai terpidana dalam perkara investasi bodong. Identitas Indra Kesuma dicantumkan bersama tiga warga binaan lainnya, masing-masing dengan perkara yang melekat pada penyebutan mereka. Ahmad Albani dan Hasan Tjhie dikaitkan dengan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah, Jimmy Masrin dengan kasus kredit fiktif, sedangkan Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan perkara investasi bodong. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan siapa saja empat warga binaan yang disebut dalam laporan mengenai dugaan hunian mewah di Lapas Cibinong, tanpa mengubah perkara yang dikaitkan dengan masing-masing nama.
Anggota Ombudsman RI Syafrida menyampaikan keterangan seusai acara serah terima tugas Ombudsman yang berlangsung di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa informasi mengenai narapidana kasus korupsi yang diduga menggunakan fasilitas berupa hunian di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong telah disampaikan oleh Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan.
Menurut Syafrida, informasi itu menjadi bagian dari keterangan yang diterima Ombudsman terkait dugaan adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menempati fasilitas berbeda dari hunian narapidana pada umumnya. Ia menyebut, penyampaian informasi tersebut dilakukan oleh Rudi dalam rangka menjelaskan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan hunian di lingkungan lapas.
Syafrida tidak memperluas keterangan tersebut dengan menyampaikan dugaan baru. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai narapidana korupsi yang menggunakan fasilitas itu berasal dari keterangan pejabat terkait, termasuk Rudi Setiawan. Ombudsman kemudian mencatat keterangan tersebut dalam penelusuran mengenai empat WBP yang diduga menempati hunian mewah di Lapas Cibinong.
Rudi Setiawan membenarkan bahwa Jimmy Masrin pernah menempati salah satu rumah yang berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. Konfirmasi itu disampaikan ketika Rudi menjelaskan informasi mengenai hunian yang menjadi perhatian Ombudsman.
Rudi juga menyebut bahwa sosok yang terlihat dalam rekaman kamera Ombudsman adalah Jimmy Masrin. Keterangan tersebut menghubungkan identitas sosok dalam rekaman dengan nama warga binaan yang disebut pernah menempati salah satu rumah di kawasan lapas. Pernyataan Rudi disampaikan sebagai konfirmasi atas informasi dan dokumentasi yang menjadi bahan perhatian dalam persoalan tersebut.
Dengan demikian, keterangan Syafrida dan Rudi memuat dua hal utama, yakni sumber informasi mengenai penggunaan fasilitas oleh narapidana kasus korupsi serta konfirmasi mengenai Jimmy Masrin. Syafrida menyatakan informasi itu disampaikan oleh Rudi, sedangkan Rudi membenarkan riwayat Jimmy Masrin menempati salah satu rumah dan mengidentifikasi sosok dalam kamera Ombudsman sebagai Jimmy Masrin.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman melakukan penelusuran langsung terhadap sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang diduga berkaitan dengan klaster hunian mewah. Pemeriksaan dilakukan dengan memasuki salah satu bangunan yang menjadi perhatian dalam rangkaian temuan itu. Di dalam bangunan tersebut, petugas menemukan sebuah bingkai foto yang menampilkan Jimmy Masrin.
Nama Jimmy Masrin juga muncul dalam rekaman video sidak Ombudsman. Dalam rekaman itu, sosok Jimmy terlihat berada di dalam hunian yang diperiksa. Temuan bingkai foto dan kemunculan sosok tersebut menjadi bagian dari hasil pengamatan langsung Ombudsman di lokasi, sekaligus memperkuat perhatian terhadap dugaan adanya hunian dengan fasilitas khusus di area lapas.
Meski demikian, Ombudsman tetap menempatkan temuan tersebut dalam kerangka dugaan dan hasil pemeriksaan awal. Keberadaan bingkai foto maupun sosok yang terlihat dalam video tidak dengan sendirinya membuktikan status kepemilikan atau penguasaan bangunan, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh fasilitas di dalamnya tanpa proses verifikasi lebih lanjut. Keterangan mengenai hubungan Jimmy Masrin dengan hunian tersebut juga masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan informasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Temuan di bangunan itu menjadi salah satu petunjuk yang disampaikan Ombudsman terkait dugaan keberadaan fasilitas atau hunian mewah di kawasan Lapas Cibinong. Lembaga tersebut selanjutnya dapat mendalami siapa yang menggunakan bangunan, bagaimana akses terhadap fasilitas diperoleh, serta apakah terdapat perbedaan perlakuan dibandingkan warga binaan pemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, hasil sidak menjadi bahan penting untuk menguji dugaan tersebut secara objektif, berdasarkan bukti, keterangan, dan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan sesuai kewenangan.

