JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring di Indonesia mencapai Rp106,94 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan skala pembiayaan yang disalurkan melalui penyelenggara pinjaman daring pada periode berjalan. Data ini menjadi salah satu perkembangan yang tercatat dalam dinamika industri lembaga jasa keuangan nonbank.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, outstanding pembiayaan tersebut tumbuh 22,07 persen. Pertumbuhan tahunan ini menggambarkan adanya peningkatan nilai pembiayaan pinjaman daring secara keseluruhan hingga Agustus 2026. Dengan demikian, capaian Rp106,94 triliun menjadi indikator penting dalam melihat perkembangan pembiayaan berbasis teknologi di sektor jasa keuangan.
Catatan OJK tersebut menempatkan pinjaman daring sebagai bagian dari perkembangan industri lembaga jasa keuangan nonbank yang terus dipantau melalui data pembiayaan dan pertumbuhannya. Pengukuran outstanding memberikan gambaran mengenai nilai pembiayaan yang masih tercatat pada periode tertentu, sedangkan perbandingan tahunan menunjukkan perubahan nilai tersebut dibandingkan Agustus tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2026, kombinasi nilai outstanding sebesar Rp106,94 triliun dan pertumbuhan tahunan 22,07 persen menjadi informasi utama mengenai kondisi pembiayaan pinjaman daring di Indonesia. Perkembangan itu tercatat bersamaan dengan pemantauan terhadap industri lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk dinamika pembiayaan yang berlangsung sepanjang tahun. Data OJK ini menjadi dasar untuk mengikuti perubahan skala industri pinjaman daring dari waktu ke waktu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai profil risiko industri pinjaman daring masih berada dalam kondisi terkendali meskipun pembiayaan terus mengalami peningkatan hingga Agustus 2026. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penyaluran dana belum mengubah kondisi risiko industri secara signifikan. Namun, OJK tetap menekankan pentingnya pemantauan terhadap kualitas pembiayaan, khususnya risiko kredit macet yang dapat meningkat apabila kemampuan pembayaran penerima pinjaman mengalami tekanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa indikator risiko kredit masih menjadi perhatian regulator. Dalam keterangannya, Agusman menyebut, “tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,73 persen.” Angka tersebut menggambarkan proporsi outstanding pinjaman dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari secara agregat pada industri pinjaman daring.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026 di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. OJK terus mengamati perkembangan TWP90 bersama sejumlah indikator lain untuk memastikan ekspansi pembiayaan tetap diikuti penerapan manajemen risiko yang memadai. Pemantauan dilakukan agar penyelenggara memperkuat proses penilaian kelayakan peminjam, menjaga kualitas penagihan, serta menyediakan langkah penanganan apabila terjadi peningkatan keterlambatan pembayaran.
Dengan demikian, kenaikan nilai pembiayaan tidak secara otomatis menunjukkan memburuknya kesehatan industri. Meski demikian, tingkat risiko kredit macet tetap perlu dipantau secara berkelanjutan karena perubahan kondisi ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat dapat memengaruhi kinerja portofolio. OJK juga berkepentingan memastikan pertumbuhan industri berlangsung secara sehat, bertanggung jawab, dan tetap melindungi kepentingan konsumen serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Pertumbuhan pembiayaan pada industri jasa keuangan tidak hanya berlangsung melalui pinjaman daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp514,08 triliun hingga Agustus 2026. Nilai tersebut meningkat 1,68 persen secara tahunan, menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan masih memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat dan kegiatan usaha.
Agusman menjelaskan bahwa salah satu penopang pertumbuhan multifinance berasal dari pembiayaan modal kerja. Segmen ini tumbuh 5,4 persen secara tahunan, sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha untuk membiayai operasional, menjaga arus kas, serta memperluas kegiatan bisnis. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya permintaan pembiayaan produktif, meskipun perusahaan tetap perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana.
Di tengah peningkatan penyaluran, OJK terus memantau kualitas aset dan kemampuan debitur memenuhi kewajibannya. Indikator yang menjadi perhatian adalah rasio non-performing financing (NPF). Hingga Agustus 2026, NPF gross multifinance tercatat sebesar 3,04 persen, sedangkan NPF net berada pada level 0,83 persen. Perbedaan kedua rasio tersebut mencerminkan pengaruh pencadangan dan upaya perusahaan dalam mengelola pembiayaan bermasalah.
Pengawasan terhadap risiko kredit tetap diperlukan karena pertumbuhan pembiayaan dapat meningkatkan eksposur terhadap perubahan kondisi ekonomi. Perusahaan multifinance perlu menjaga kualitas proses analisis, memperkuat pemantauan debitur, dan menyesuaikan penyaluran dengan kemampuan pembayaran nasabah. Dengan langkah tersebut, ekspansi pembiayaan dapat berlangsung secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, sektor modal ventura juga masih mencatat pertumbuhan, meski dalam laju yang terbatas. OJK membukukan nilai pembiayaan modal ventura sebesar Rp16,50 triliun pada Agustus 2026, naik 1,05 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa dukungan pendanaan bagi perusahaan rintisan dan usaha produktif tetap tersedia, walaupun pelaku industri perlu menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas portofolio dan menilai prospek bisnis penerima dana.
Kinerja subsektor lembaga jasa keuangan nonbank lainnya menunjukkan perkembangan yang berbeda hingga Agustus 2026. Penyaluran pembiayaan Pegadaian mencatat pertumbuhan paling kuat, yakni 44,60 persen secara tahunan, sehingga mencapai Rp156,61 triliun. Perkembangan tersebut mencerminkan tingginya pemanfaatan layanan Pegadaian sebagai sumber pembiayaan masyarakat di tengah kebutuhan dana yang beragam.
Sebagian besar pembiayaan Pegadaian berasal dari produk gadai. Nilainya mencapai Rp132,84 triliun atau sekitar 84,82 persen dari total pembiayaan sebesar Rp156,61 triliun. Dominasi produk tersebut menunjukkan bahwa gadai tetap menjadi layanan utama dalam penyaluran dana Pegadaian. Produk ini memungkinkan masyarakat memperoleh pembiayaan dengan menjaminkan barang tertentu, sehingga prosesnya relatif sesuai untuk kebutuhan dana jangka pendek.
Perkembangan berbeda terlihat pada lembaga keuangan mikro (LKM). Penyaluran pembiayaan LKM turun tipis 0,33 persen secara tahunan menjadi Rp1,05 triliun. Penurunan tersebut berlangsung ketika simpanan LKM justru tumbuh 7,70 persen menjadi Rp0,63 triliun. Perbedaan arah pembiayaan dan simpanan menunjukkan bahwa pertumbuhan dana yang dihimpun belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan penyaluran kepada masyarakat.
Untuk industri perusahaan pembiayaan, Agusman memproyeksikan pertumbuhan tetap berada di zona positif hingga akhir 2026, dengan kisaran 2 hingga 4 persen. Proyeksi tersebut disampaikan dalam konteks tekanan perekonomian global yang berdampak pada perlambatan penjualan kendaraan bermotor dan pembiayaan investasi. Kedua faktor itu menjadi pertimbangan dalam melihat ruang ekspansi perusahaan pembiayaan sampai penghujung tahun. Dengan demikian, pertumbuhan diperkirakan tetap berlangsung, meskipun lajunya menghadapi tantangan dari melemahnya aktivitas pada sektor-sektor terkait.

