JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pembangunan lembaga pemasyarakatan baru bukan solusi utama untuk mengatasi kepadatan penjara di Indonesia. Menurutnya, penambahan bangunan hanya akan memberikan ruang tambahan dalam jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan persoalan apabila arus masuk penghuni lapas tetap tinggi dan sistem pemasyarakatan tidak dibenahi secara menyeluruh.
Yusril menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa sebanyak apa pun lapas yang dibangun, persoalan daya tampung akan kembali muncul apabila kebijakan terkait tindak pidana, penahanan, pemidanaan, serta pembinaan warga binaan tidak mengalami perubahan. Karena itu, pemerintah perlu melihat kepadatan lapas sebagai persoalan sistemik, bukan semata-mata kekurangan gedung atau fasilitas fisik.
Penambahan kapasitas tetap dapat dipertimbangkan di wilayah yang membutuhkan, terutama untuk memastikan kondisi hunian yang layak dan memenuhi standar hak asasi manusia. Namun, langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap aturan dan praktik yang menyebabkan seseorang masuk atau tinggal terlalu lama di dalam lapas. Tanpa pengendalian jumlah penghuni sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana, pembangunan fasilitas baru berisiko hanya menunda masalah.
Pernyataan itu menempatkan pembenahan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Narkotika, sebagai bagian penting dari upaya mengurangi tekanan terhadap kapasitas pemasyarakatan. Pendekatan yang lebih proporsional terhadap perkara tertentu, penguatan alternatif pemidanaan, dan perbaikan mekanisme pembinaan dapat membantu menekan kepadatan secara berkelanjutan. Dengan demikian, penyelesaian masalah lapas tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi mencakup perubahan kebijakan yang memengaruhi keseluruhan sistem penegakan hukum.
Lebih dari 60 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia tersangkut perkara narkotika. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika memiliki pengaruh besar terhadap kondisi pemasyarakatan secara keseluruhan. Lapas tidak hanya menampung terpidana dalam jumlah besar, tetapi juga menghadapi peningkatan kebutuhan pembinaan, pengawasan, layanan kesehatan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan yang terlibat dalam perkara dengan karakter berbeda-beda.
Dominasi perkara narkotika membuat persoalan di dalam lapas menjadi semakin rumit karena latar belakang penghuni tidak seragam. Sebagian merupakan pengguna atau korban ketergantungan yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial. Sebagian lainnya berperan sebagai kurir, pengedar, atau pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran dengan tingkat kesalahan dan risiko yang berbeda. Ada pula narapidana yang menjalani hukuman panjang karena berperan sebagai bagian dari organisasi kejahatan. Keragaman tersebut menuntut pendekatan pembinaan yang tidak dapat disamakan bagi seluruh penghuni.
Komposisi ini juga berpengaruh terhadap kepadatan lapas. Ketika jumlah tahanan dan narapidana perkara narkotika terus bertambah, kapasitas hunian cepat terlampaui. Kondisi yang terlalu padat dapat menghambat proses pembinaan, memperbesar beban petugas, dan meningkatkan potensi gangguan keamanan. Pada saat yang sama, penanganan terhadap pengguna, pelaku dengan peran terbatas, dan pengedar berskala besar memerlukan kebijakan yang lebih terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di dalam sistem pemasyarakatan.
Karena itu, Yusril menilai penyelesaian persoalan lapas tidak cukup dilakukan dengan membangun fasilitas baru. Penambahan gedung memang dapat mengurangi tekanan kapasitas untuk sementara, tetapi tidak menyentuh sumber utama meningkatnya jumlah penghuni. Selama kebijakan penegakan hukum dan pengaturan mengenai narkotika terus menghasilkan arus masuk yang tinggi, fasilitas baru berisiko kembali penuh dalam waktu singkat. Pembenahan Undang-Undang Narkotika diperlukan untuk membedakan penanganan berdasarkan peran, tingkat kesalahan, dan kebutuhan rehabilitasi. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan fasilitas dapat ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan satu-satunya jawaban atas kepadatan lapas.
Yusril menilai Undang-Undang Narkotika perlu dikaji kembali agar penanganan perkara narkotika dapat dilakukan secara lebih tepat. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian ialah pembedaan yang jelas pengguna narkotika dan pelaku peredaran. Keduanya tidak semestinya diperlakukan dengan pendekatan hukum yang sama, karena posisi serta peran mereka dalam persoalan narkotika berbeda.
Menurut pandangan tersebut, pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika semestinya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, bukan langsung dipidana seperti pengedar. Rehabilitasi diperlukan sebagai bentuk penanganan terhadap orang yang mengalami masalah penyalahgunaan, sementara sanksi pidana yang berat lebih ditujukan kepada pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pembedaan ini menjadi bagian penting dalam pembenahan aturan agar penerapan hukum tidak mengabaikan kondisi pengguna yang sebenarnya merupakan korban.
Pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Narkotika juga berkaitan dengan cara negara menentukan perlakuan terhadap orang yang tersangkut perkara narkotika. Apabila pengguna dan pengedar terus ditempatkan dalam kerangka penanganan yang sama, tujuan pemulihan bagi korban penyalahgunaan dapat tidak tercapai. Karena itu, aturan yang berlaku perlu memberikan dasar yang lebih jelas untuk mengarahkan pengguna kepada rehabilitasi sesuai dengan kondisinya.
Gagasan mengenai perlakuan berbeda bagi korban penyalahgunaan sebelumnya juga dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo Subianto pernah menggagas kemungkinan pemberian amnesti bagi orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan seharusnya tidak menjalani hukuman pidana. Gagasan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap perlunya menilai kembali posisi pengguna dalam sistem penegakan hukum narkotika. Dalam kerangka itu, pembenahan undang-undang menjadi penting agar korban penyalahgunaan tidak diperlakukan sama dengan pengedar.
Penerapan gagasan mengenai penanganan korban penyalahgunaan narkotika menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Yusril menyampaikan bahwa pemisahan pengguna dan pengedar tidak selalu dapat dilakukan secara mudah di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, sebagian besar orang yang menggunakan narkotika juga diketahui terlibat dalam kegiatan peredaran. Kondisi tersebut membuat proses penentuan status hukum setiap orang memerlukan pemeriksaan yang cermat dan menyeluruh.
Keterlibatan pengguna dalam peredaran dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari menyimpan, membawa, hingga membantu mendistribusikan narkotika. Karena itu, kebijakan yang secara langsung mengarahkan seluruh pengguna ke mekanisme rehabilitasi berpotensi menghadapi kendala apabila tidak disertai kriteria yang jelas. Aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman yang mampu membedakan korban penyalahgunaan, pengguna dengan ketergantungan, serta pihak yang secara aktif menjalankan jaringan peredaran.
Yusril menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk melakukan pengkajian mendalam terhadap Undang-Undang Narkotika. Pembenahan regulasi perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan kapasitas lembaga pemasyarakatan secara bersamaan. Dengan kajian yang menyeluruh, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak menimbulkan celah baru dalam pemberantasan peredaran narkotika, sekaligus mampu memberikan penanganan yang lebih tepat bagi korban penyalahgunaan.
Menurut Yusril, apabila gagasan Presiden mengenai penanganan korban penyalahgunaan narkotika dapat diwujudkan secara efektif, jumlah penghuni lapas berpotensi berkurang drastis dibandingkan kondisi sekarang. Pengurangan itu dapat terjadi apabila korban memperoleh rehabilitasi dan pendampingan yang sesuai, sementara pelaku peredaran tetap diproses berdasarkan tingkat keterlibatannya. Namun, pencapaian tujuan tersebut tetap bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan institusi, serta pengawasan agar pelaksanaannya berlangsung konsisten.

