KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nuzran Joher menyampaikan hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk pemenuhan hak warga binaan, kualitas layanan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola lapas. Temuan di lapangan kemudian menjadi dasar bagi Ombudsman dalam menyusun masukan kepada pemerintah.
Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam bentuk saran dan perbaikan. Penyampaian tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Ombudsman atas pengawasan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Melalui saran itu, kementerian diharapkan dapat menelaah temuan secara menyeluruh dan mengambil langkah korektif yang diperlukan, baik terhadap persoalan layanan maupun aspek pengelolaan yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak warga binaan.
Penyampaian hasil sidak berlangsung bertepatan dengan serah terima jabatan pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Nuzran menjelaskan bahwa Syafrida Rachmawati berperan sebagai koordinator bidang hukum dalam proses penyampaian hasil temuan kepada pihak kementerian. Peran koordinasi itu mencakup penguatan komunikasi antarlembaga dan memastikan rekomendasi Ombudsman dapat diterima dalam kerangka tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, laporan pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi dapat digunakan untuk mendorong perbaikan layanan pemasyarakatan secara terukur. Penyampaian temuan kepada Kemenko Kumham Imipas juga menunjukkan pentingnya kolaborasi lembaga pengawas dan kementerian dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih akuntabel, responsif, serta sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
Penegasan Nuzran menunjukkan bahwa inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempatkan semata-mata sebagai kegiatan untuk menyusun daftar temuan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Ombudsman dalam melihat penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan itu, hasil sidak tidak berhenti pada pencatatan terhadap hal-hal yang dijumpai di lapangan, tetapi menjadi informasi awal untuk memahami bagaimana pengelolaan lembaga pemasyarakatan dijalankan.
Ombudsman dapat menggunakan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan layanan, pelaksanaan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta prinsip akuntabilitas yang harus mendasari pengelolaan lapas. Penilaian tidak diarahkan hanya pada satu peristiwa atau satu unit kerja, melainkan pada hubungan kebijakan, prosedur, pelaksanaan, dan pengawasan dalam sistem pemasyarakatan. Dengan demikian, setiap informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan memiliki nilai bagi perbaikan kelembagaan.
Hasil sidak juga dapat dikembangkan menjadi bahan kajian yang lebih luas. Melalui kajian tersebut, Ombudsman dapat mengidentifikasi persoalan tata kelola yang memerlukan perhatian, melihat pola yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, serta merumuskan masukan berdasarkan data pemeriksaan. Langkah ini menempatkan Ombudsman bukan hanya sebagai lembaga yang merespons temuan, tetapi juga sebagai institusi yang mendorong pembenahan sistem. Perhatian terhadap pengelolaan lapas secara keseluruhan memungkinkan evaluasi dilakukan secara lebih proporsional dan tidak terpisah dari konteks kelembagaan. Karena itu, pemeriksaan di Cibinong memiliki arti penting sebagai bagian dari upaya menilai dan memperkuat tata kelola pemasyarakatan secara konsisten.
Ombudsman Republik Indonesia membuka kemungkinan untuk mengkaji bidang pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar dapat berdiri sebagai badan tersendiri. Namun, kemungkinan tersebut belum merupakan keputusan ataupun rekomendasi final. Gagasan itu masih berada pada tahap pembahasan awal dan perlu didukung oleh kajian yang objektif, menyeluruh, serta berbasis pada temuan di lapangan.
Pernyataan Nuzran perlu dipahami secara hati-hati. Ombudsman tidak serta-merta menyimpulkan bahwa pemisahan kelembagaan merupakan solusi atas berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan. Sebaliknya, Ombudsman ingin memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai akar masalah, pola pengelolaan, pembagian kewenangan, dan efektivitas pengawasan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pemahaman tersebut menjadi dasar penting sebelum menentukan bentuk rekomendasi yang tepat.
Investigasi mendalam dapat mencakup penilaian terhadap tata kelola lapas, kondisi sumber daya manusia, mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta perlindungan hak warga binaan. Selain itu, perlu ditelaah apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan struktur kelembagaan, pelaksanaan kebijakan, keterbatasan anggaran, koordinasi antarunit, atau faktor lain yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan organisasi.
Apabila hasil kajian menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan, Ombudsman dapat mempertimbangkan sejumlah alternatif. Salah satunya adalah pembentukan badan khusus yang memiliki mandat, kewenangan, dan akuntabilitas yang lebih terarah. Alternatif lain dapat berupa perbaikan tata kelola dalam struktur Imipas tanpa melakukan pemisahan institusi. Setiap pilihan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesinambungan layanan, pengawasan, pengelolaan anggaran, serta pemenuhan hak warga binaan.
Dengan demikian, wacana pemasyarakatan sebagai badan tersendiri sebaiknya dipandang sebagai kemungkinan kebijakan yang masih dikaji, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Sikap tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian agar rekomendasi Ombudsman nantinya benar-benar didasarkan pada bukti, kebutuhan kelembagaan, dan tujuan perbaikan sistem pemasyarakatan.
Tahapan tindak lanjut setelah inspeksi mendadak (sidak) tidak berhenti pada pencatatan temuan di lapangan. Ombudsman perlu menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait dalam bentuk saran perbaikan yang dapat ditindaklanjuti. Saran tersebut dapat mencakup pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan internal, serta perbaikan kondisi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak warga binaan. Penyampaian hasil secara resmi juga memberi kesempatan kepada pengelola pemasyarakatan untuk memberikan tanggapan dan menjelaskan langkah korektif yang akan dilakukan.
Dalam konteks Lapas Kelas IIA Cibinong, temuan sidak menjadi pintu masuk untuk menilai persoalan secara lebih terukur. Evaluasi tidak diarahkan hanya pada satu kejadian, satu unit kerja, atau kondisi tertentu yang terlihat ketika pemeriksaan berlangsung. Ombudsman perlu melihat hubungan kebijakan, pelaksanaan tugas, ketersediaan sumber daya, sistem pengawasan, dan mekanisme pengaduan. Dengan demikian, tindak lanjut dapat menggambarkan apakah persoalan yang muncul bersifat insidental atau menunjukkan kelemahan yang lebih mendasar dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Rencana pengkajian yang lebih mendalam diharapkan mampu menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan. Kajian tersebut dapat mencakup pembagian kewenangan, koordinasi antarinstansi, kebutuhan kelembagaan, standar pelayanan, serta kapasitas pengawasan terhadap lapas dan unit pemasyarakatan lainnya. Pendekatan yang luas diperlukan agar setiap usulan perubahan didasarkan pada data, perbandingan praktik, dan analisis terhadap dampaknya bagi akuntabilitas serta perlindungan hak masyarakat.
Hasil kajian selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyusunan rekomendasi mengenai kemungkinan pembentukan badan tersendiri untuk urusan pemasyarakatan. Rekomendasi itu harus ditempatkan sebagai keluaran dari proses evaluasi, bukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan sejak awal. Pembentukan badan baru, apabila kelak dipandang perlu, masih memerlukan pembahasan kebijakan, kajian hukum, serta pertimbangan administratif dan anggaran. Karena itu, tindak lanjut Ombudsman berfungsi memastikan bahwa wacana tersebut dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.

