Antibiotik Tanpa Resep Picu Kekhawatiran Resistensi Antimikroba

Antibiotik Tanpa Resep Picu Kekhawatiran Resistensi Antimikroba

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Penggunaan antibiotik tanpa resep dan tanpa pengawasan tenaga medis menjadi sorotan karena dapat meningkatkan kekhawatiran terhadap resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR). Obat yang seharusnya digunakan berdasarkan penilaian profesional dapat dikonsumsi secara tidak tepat apabila masyarakat memperolehnya tanpa pemeriksaan dan arahan yang memadai. Kondisi tersebut berisiko membuat penggunaan antibiotik tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga upaya pengendalian resistensi antimikroba menjadi semakin kompleks.

Praktik apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter masih ditemukan. Situasi ini menunjukkan bahwa akses terhadap obat tersebut belum sepenuhnya berjalan dalam kerangka pengawasan yang diperlukan. Ketika antibiotik diberikan tanpa resep, keputusan mengenai penggunaannya dapat berlangsung tanpa pertimbangan tenaga medis mengenai kebutuhan, aturan pemakaian, dan kesesuaian terapi. Pengawasan yang terbatas juga dapat menyulitkan pemantauan terhadap penggunaan obat secara bertanggung jawab.

Kekhawatiran utama bukan hanya terletak pada ketersediaan antibiotik, melainkan pada kemungkinan penggunaannya secara tidak sesuai. Penggunaan yang tidak tepat dapat berkontribusi terhadap meningkatnya kemampuan mikroorganisme untuk bertahan terhadap obat, yang pada akhirnya berkaitan dengan AMR. Karena itu, penyerahan antibiotik perlu memperhatikan resep dokter dan pengawasan tenaga medis sebagai bagian penting dari penggunaan obat yang rasional. Penegakan praktik tersebut diperlukan agar antibiotik tidak digunakan secara sembarangan dan risiko resistensi antimikroba dapat ditekan.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Hermanto, menyampaikan peringatan mengenai risiko resistensi antimikroba dalam acara sosialisasi bagi apoteker pada peringatan Hari Apoteker Sedunia di Manado. Ia menempatkan persoalan tersebut sebagai perhatian dunia karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan pengobatan saat ini, tetapi juga dengan keselamatan masyarakat pada masa mendatang.

Resistensi antimikroba terjadi ketika kuman tidak lagi merespons obat yang sebelumnya digunakan untuk mengendalikan atau membasminya. Dalam konteks penggunaan antibiotik, kondisi ini dapat membuat terapi yang semestinya efektif menjadi tidak mampu mengatasi penyakit. Hermanto mempertahankan makna bahwa risiko kematian dapat meningkat ketika antibiotik tidak lagi efektif untuk mengobati penyakit atau membunuh kuman penyebabnya.

Menurut penjelasan tersebut, perhatian terhadap resistensi antimikroba perlu dibangun melalui kontribusi berbagai pihak. Apoteker memiliki peran penting dalam mendukung penggunaan obat secara tepat, termasuk dengan membantu memastikan bahwa antibiotik digunakan sesuai kebutuhan dan tidak menjadi pilihan yang diberikan tanpa pertimbangan medis. Tanggung jawab ini berkaitan dengan upaya menjaga efektivitas obat bagi pasien sekarang maupun generasi berikutnya.

Hermanto juga menyampaikan bahwa resistensi antimikroba berpotensi meningkatkan angka kematian pada 2050 apabila tidak ada kontribusi untuk mengatasinya. Peringatan itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu farmasi, melainkan ancaman kesehatan global yang membutuhkan kepedulian bersama. Penguatan pengawasan, pemahaman masyarakat, serta praktik pelayanan kefarmasian yang bertanggung jawab menjadi bagian dari upaya mencegah antibiotik kehilangan manfaatnya dalam pengobatan.

Hermanto mendorong agar pencegahan resistensi antimikroba ditempatkan sebagai gerakan nasional yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Menurutnya, ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan keputusan dokter atau fasilitas kesehatan, tetapi juga dengan kebiasaan masyarakat dalam memperoleh, menggunakan, dan menyimpan antibiotik. Karena itu, upaya pengendalian perlu menjangkau tingkat paling bawah, termasuk keluarga, komunitas, sekolah, perguruan tinggi, serta lingkungan kerja.

Mahasiswa dapat menjadi bagian penting dalam penyebaran pemahaman mengenai resistensi antibiotik. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat berperan sebagai penggerak edukasi di lingkungan kampus dan masyarakat. Namun, keterlibatan tersebut perlu didukung informasi yang akurat dan mudah dipahami, sehingga pesan yang disampaikan tidak menimbulkan salah tafsir. Masyarakat perlu mengetahui bahwa antibiotik tidak selalu diperlukan untuk mengatasi semua penyakit, khususnya infeksi yang disebabkan oleh virus, dan penggunaannya harus mengikuti pertimbangan tenaga kesehatan.

Pembekalan juga perlu diberikan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari tenaga medis, apoteker, pendidik, pengelola fasilitas kesehatan, hingga pemangku kebijakan. Setiap pihak memiliki peran dalam mencegah penggunaan obat yang tidak tepat dan mengenali dampak resistensi sejak dini. Edukasi yang konsisten dapat membantu masyarakat memahami bahwa bakteri yang kebal terhadap obat berpotensi membuat pengobatan lebih sulit, memperpanjang masa sakit, serta meningkatkan beban biaya kesehatan.

Ajakan untuk bergerak bersama menjadi penting karena risiko resistensi tidak dapat ditekan oleh satu kelompok saja. Diperlukan komunikasi terbuka, pengawasan yang bertanggung jawab, serta kesadaran untuk tidak membeli atau menggunakan antibiotik tanpa arahan yang tepat. Langkah-langkah tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. Dengan menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah, perhatian terhadap ancaman ini diharapkan semakin kuat dan dapat membantu menekan risiko komplikasi maupun kematian akibat infeksi yang sulit ditangani.

Pengendalian risiko resistensi antibiotik memerlukan kerja sama berbagai pihak secara berkelanjutan. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu institusi, karena penggunaan antibiotik, pengawasan peredaran obat, perilaku masyarakat, serta dampak limbah saling berkaitan. Karena itu, pendekatan pentaheliks menjadi penting untuk memastikan setiap unsur menjalankan tugasnya sesuai kewenangan dan keahliannya. Kolaborasi tersebut diarahkan pada aksi nyata yang mampu menekan angka kematian akibat resistensi antibiotik.

Hermanto menyebut unsur pentaheliks yang perlu terlibat, yakni BPOM, pemerintah, pelaku usaha, akademisi atau mahasiswa, serta media. BPOM berperan dalam pengawasan obat dan penyampaian informasi sesuai tugasnya. Pemerintah menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan, dan penguatan upaya pengendalian risiko. Pelaku usaha perlu memperhatikan tanggung jawabnya dalam menyediakan serta mengelola produk secara bertanggung jawab. Akademisi dan mahasiswa dapat berkontribusi melalui pengetahuan, kajian, serta edukasi berbasis keilmuan. Sementara itu, media memiliki peran dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan meningkatkan perhatian publik.

Kerja sama tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan yang saling melengkapi, bukan sekadar pernyataan bersama. Edukasi kepada masyarakat dapat memperkuat pemahaman mengenai penggunaan antibiotik secara tepat dan risiko pemakaian tanpa pengawasan. Pemberdayaan juga dibutuhkan agar setiap pihak mampu mengambil bagian sesuai kapasitasnya, termasuk dalam mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab. Pesan yang disampaikan harus jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan anggapan bahwa antibiotik dapat digunakan secara bebas.

Perhatian terhadap pengelolaan limbah juga menjadi bagian penting dalam pengendalian risiko. Limbah yang berkaitan dengan antibiotik perlu ditangani secara bertanggung jawab agar tidak memperbesar ancaman resistensi di lingkungan. Dengan pembagian tugas yang jelas, edukasi yang konsisten, pemberdayaan, dan kepedulian terhadap limbah, kolaborasi pentaheliks diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menekan kematian akibat resistensi antibiotik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *