KKP Perketat Rekrutmen Awak Kapal Perikanan melalui Keagenan Resmi

KKP Perketat Rekrutmen Awak Kapal Perikanan melalui Keagenan Resmi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan kebijakan yang mewajibkan setiap manning agency atau keagenan penyedia awak kapal perikanan memiliki status legal. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan proses perekrutan berlangsung melalui lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal. Keagenan resmi diharapkan menjalankan kegiatan sesuai persyaratan administrasi, kompetensi, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Rencana tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan, termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian, serta sertifikasi awak kapal perikanan. Dengan dasar hukum tersebut, proses penyediaan tenaga kerja di sektor perikanan diarahkan agar lebih tertib, transparan, dan memenuhi standar keselamatan serta profesionalitas.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochhamad Idnillah, menyampaikan kebijakan itu di Jakarta pada Minggu. Ia menjelaskan bahwa pemilik kapal perlu memastikan jalur perekrutan awak dilakukan melalui keagenan yang telah memenuhi ketentuan legal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di atas kapal perikanan dan mencegah penggunaan jasa penyedia awak yang tidak jelas status maupun tanggung jawabnya.

Kewajiban tersebut juga berkaitan langsung dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pemilik kapal harus memperhatikan legalitas keagenan sebelum mengajukan dokumen pelayaran. Apabila rekrutmen awak dilakukan melalui keagenan yang tidak resmi, SPB tidak akan diterbitkan. Konsekuensi ini menempatkan kepatuhan sebagai persyaratan penting sebelum kapal menjalankan operasi.

Melalui mekanisme tersebut, KKP mendorong pemilik kapal untuk memeriksa legalitas manning agency, memastikan awak memiliki pendidikan dan pelatihan yang sesuai, serta memenuhi ketentuan ujian dan sertifikasi. Pengawasan terhadap rantai perekrutan diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran administrasi dan meningkatkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan.

Penertiban mekanisme perekrutan awak kapal perikanan menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena kualitas sumber daya manusia berpengaruh langsung terhadap keberhasilan operasional kapal. Mochhamad Idnillah menyatakan bahwa kompetensi awak kapal merupakan salah satu kunci penting dalam menjalankan kegiatan penangkapan ikan secara aman, tertib, dan efektif. Awak yang memiliki kemampuan sesuai tugasnya dapat memahami prosedur kerja, menjalankan peralatan, serta memenuhi tanggung jawab operasional di atas kapal.

Namun, masih terdapat awak kapal yang direkrut tanpa melalui proses seleksi dan penilaian kompetensi yang memadai. Kondisi tersebut membuat kesesuaian kemampuan awak, pekerjaan yang harus dilakukan, dan kebutuhan kapal tidak selalu terjamin. KKP telah memetakan keadaan ini di sejumlah pelabuhan serta pada beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk mendorong mekanisme perekrutan yang lebih teratur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di lokasi-lokasi yang telah dipetakan, proses perekrutan masih kerap menggunakan jasa calo atau dilakukan oleh perorangan. Praktik semacam ini dapat mengurangi transparansi dalam penyampaian informasi pekerjaan, persyaratan, hak, dan kewajiban awak kapal. Selain itu, calon awak berisiko berangkat tanpa pembekalan serta pemeriksaan kompetensi yang cukup, sementara pihak kapal tidak memperoleh gambaran yang memadai mengenai kemampuan tenaga kerja yang direkrut.

Situasi tersebut juga berkaitan dengan potensi persoalan yang dapat menimpa anak buah kapal. Ketika perekrutan berlangsung tanpa prosedur yang jelas dan pengawasan memadai, posisi awak dapat menjadi lebih rentan terhadap berbagai bentuk perlakuan yang merugikan, termasuk kekerasan. Karena itu, KKP menilai keagenan resmi diperlukan untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung secara lebih transparan, memenuhi persyaratan kompetensi, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan.

Persoalan dalam hubungan kerja awak kapal perikanan dapat bermula sejak tahap perekrutan. Dalam sejumlah kasus, calon awak kapal menerima penjelasan mengenai uang muka atau kasbon dalam jumlah besar sebagai bagian dari kesepakatan awal. Janji tersebut menjadi pertimbangan penting bagi calon pekerja, terutama ketika mereka membutuhkan pendapatan segera untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau melunasi kewajiban keuangan.

Namun, ketika kapal mulai berangkat dan kegiatan penangkapan berlangsung, uang yang diterima awak kapal sering kali lebih kecil daripada nilai yang sebelumnya dijanjikan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai potongan, biaya penempatan, atau kewajiban lain yang dibebankan kepada pekerja. Jika informasi tidak disampaikan secara terbuka sejak awal, awak kapal berpotensi berada dalam posisi yang lemah untuk mempertanyakan perhitungan tersebut.

Masalah juga dapat berlanjut selama kapal beroperasi. Awak kapal dapat menghadapi tekanan untuk memenuhi target tangkapan tertentu, sementara kondisi laut, cuaca, ketersediaan ikan, dan kemampuan operasional kapal tidak selalu dapat dikendalikan. Kegagalan mencapai target terkadang diikuti hukuman, pemotongan pendapatan, atau perlakuan yang memperburuk hubungan kerja. Di sisi lain, sengketa mengenai sistem bagi hasil dapat muncul karena dasar perhitungan, pembagian biaya, dan waktu pembayaran tidak dipahami secara seragam.

Mochhamad Idnillah mengaitkan kondisi tersebut dengan sejumlah persoalan yang terjadi di kapal perikanan, khususnya ketika proses perekrutan dan hubungan kerja tidak ditata secara jelas. Karena itu, kebijakan legalisasi keagenan dipandang sebagai langkah penertiban perekrutan awak kapal. Keberadaan agen resmi diharapkan membantu memastikan informasi tentang upah, uang muka, hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa disampaikan secara transparan sebelum keberangkatan. Dengan proses yang terdokumentasi, pengawasan terhadap pihak perekrut dapat diperkuat dan potensi perselisihan sejak awal penempatan dapat diminimalkan.

Penguatan perlindungan awak kapal perikanan menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan, sehingga standar keselamatan, kesejahteraan, dan hak pekerja perikanan di Indonesia diarahkan agar selaras dengan ketentuan internasional. Langkah ini juga menegaskan bahwa perekrutan dan penempatan awak kapal tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan hubungan informal.

Komitmen tersebut diterapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini mengadopsi standar internasional dalam perlindungan awak kapal sekaligus menetapkan persyaratan bagi setiap orang yang hendak bekerja sebagai awak kapal perikanan. Ketentuan itu diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kesiapan administratif, kompetensi, dan kondisi kesehatan yang memadai sebelum ditempatkan di kapal.

Calon awak kapal perikanan sekurang-kurangnya harus berusia 18 tahun, memiliki buku pelaut perikanan, serta mengantongi sertifikat kompetensi sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalankan. Selain itu, calon pekerja wajib memiliki surat keterangan sehat, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, dan menandatangani perjanjian kerja laut. Dokumen tersebut memberikan kepastian mengenai identitas, kemampuan, hak, kewajiban, masa kerja, serta perlindungan yang diterima selama menjalankan tugas.

Penempatan awak kapal wajib dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk keagenan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini membantu mencegah perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, penipuan, dan praktik kerja yang merugikan awak kapal. Setiap proses juga diawasi secara ketat oleh syahbandar perikanan, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pemastian kesesuaian awak dengan persyaratan pelayaran. Dengan pengawasan tersebut, tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan bagi awak kapal yang bekerja dalam kondisi dan lingkungan kerja berisiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *