MANADO – Isu dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran dan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, LSM Garda Timur Indonesia (GTI) DPD Kota Manado mendesak aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat. Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aliran dana kepada seseorang berinisial R.L. melalui rekening atas nama istrinya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti melalui proses penyelidikan maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPD Kota Manado LSM Garda Timur Indonesia, Alvian Rouseveld, menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi opini publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan transaksi keuangan yang beredar. Jika memang terdapat unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum. Namun apabila tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Alvian.
Tiga Tuntutan LSM GTI
Dalam pernyataan resminya, LSM GTI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yaitu:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara RSUP Kandou.
- Meminta seluruh dugaan penyimpangan maupun dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou diusut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Meminta agar siapa pun yang nantinya terbukti terlibat diproses secara tegas tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
Menurut GTI, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
Ingatkan Jangan Seret Nama Kapolda Sulawesi Utara
Selain mendorong pengusutan perkara, GTI juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga mencoba membawa atau mencatut nama Kapolda Sulawesi Utara dalam isu yang sedang berkembang.
Alvian menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik apabila tidak didukung fakta maupun alat bukti yang sah.
“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyeret ataupun mencatut nama Kapolda Sulawesi Utara demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun upaya membangun persepsi di ruang publik,” ujarnya.
GTI menilai kredibilitas institusi penegak hukum harus dijaga dari berbagai bentuk intervensi maupun upaya menggiring opini yang dapat memengaruhi independensi proses penyidikan.
Transparansi Menjadi Kunci
LSM GTI berpandangan bahwa keterbukaan dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa aksi damai yang akan digelar dalam waktu dekat bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh dugaan yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurut GTI, hanya melalui proses hukum yang terbuka dan profesional, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan med
- Bandel Meski Sudah Ditegur Pemdes dan Kecamatan, Pembangunan Diduga Milik Rince Tetap Berjalan, DPD LIN Babel Desak Penghentian Sementara
- KURANGNYA KESADARAN MASYARAKAT BUANG SAMPAH DI SALURAN IRIGASI JADI SOROTAN, LIN: Cerminan Degradasi Moral dan Tantangan Keberagamaan
- Serial Tragedi Kebakaran di Jeneponto Berulang, DPD LIN Sulsel Desak Evaluasi Total Mitigasi Bencana dan Respons Pemerinta







Responses (2)