News  

Kadis DLH Hentikan Sementara Aktivitas Galian C di Sungai Ongkag, Ketua Mandala VI LIN Jackson Sambow Desak Kapolres Bolmong Segera Pasang Police Line

BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas pertambangan material yang diduga merupakan galian C di kawasan Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, menjadi sorotan tajam setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Aldy Pudul, turun langsung ke lokasi bersama jajaran untuk melakukan inspeksi lapangan.

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat yang diduga melakukan pengambilan material di aliran sungai. Dalam pemeriksaan di lokasi, tim DLH melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan serta dokumen lingkungan yang seharusnya dimiliki sebelum aktivitas pertambangan dilaksanakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas tersebut diduga belum dapat menunjukkan dokumen maupun perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di hadapan penanggung jawab lapangan yang disebut bernama Patrai, Kepala DLH menegaskan bahwa kegiatan tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan legalitas dipenuhi.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow memutuskan menghentikan sementara aktivitas galian C tersebut sampai status perizinan dan dokumen yang diwajibkan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan penghentian sementara tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Mandala VI Lembaga Investigasi Negara (LIN), Jackson Sambow.

Jackson menilai langkah DLH merupakan tindakan administratif yang harus segera diikuti oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kepala DLH yang turun langsung ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas tersebut karena diduga belum memiliki dokumen maupun izin yang dipersyaratkan. Selanjutnya kami meminta Kapolres Bolaang Mongondow segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memasang police line di lokasi agar tidak ada lagi aktivitas sebelum seluruh proses hukum dan legalitasnya dinyatakan jelas,” tegas Jackson Sambow.

Menurutnya, apabila nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan maupun aturan lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jackson juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

“Apabila benar aktivitas dilakukan tanpa legalitas yang sah, maka bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem Sungai Ongkag, meningkatkan risiko bencana lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya.

Masyarakat pun berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera melakukan pendalaman agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marga maupun penanggung jawab kegiatan di lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil inspeksi DLH maupun dugaan belum terpenuhinya dokumen dan perizinan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional.

(Tim Investigasi / Redaksi)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *