BITUNG – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi hingga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bitung kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, nama Fais dan Rein disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, beredar pula informasi mengenai seorang oknum berinisial LL yang oleh sebagian warga diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Warga meminta Kapolda Sulawesi Utara membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kota Bitung. Aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi, menelusuri rantai distribusi, memeriksa dokumen pengangkutan, rekening transaksi apabila diperlukan, serta meminta keterangan seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
Menurut masyarakat, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik harus mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Memiliki Konsekuensi Pidana
Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara atau aparatur yang mengakibatkan tindak pidana, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Apabila penyidik menemukan adanya praktik pemalsuan dokumen, penggunaan identitas fiktif, atau keterangan palsu dalam proses distribusi BBM, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan.
Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Warga juga meminta dilakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Bitung. Apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran kode etik maupun disiplin oleh anggota kepolisian, maka tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menilai praktik mafia BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Fais, Rein, pihak berinisial LL, maupun Polres Bitung belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas informasi yang beredar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
- MUBESLUB LIN Surabaya 2026 Ditegaskan Sah Sesuai AD/ART, DPP Minta Seluruh DPD Segera Tertib Administrasi di Kesbangpol
- MUBESLUB LIN SURABAYA PUTUSKAN PECAT TONI RIHIT, EMAN SUPRIADI RESMI NAHKODAI DPD LIN KALTENG
- Usai Berita Dugaan Penimbunan Solar Terbit, Sejumlah Jurnalis Mengaku Dihubungi Sosok yang Mengatasnamakan Anggota Polda Maluku Utara, Publik Desak Klarifikasi Terbuka








Response (1)