MALANG, – Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah muncul dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Malang. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial Tarmuji diduga mendatangi kediaman Ahmad alias Bonong, wartawan media MenaraToday.com, pada Kamis (11/06/2026), terkait pemberitaan yang menyinggung usaha miliknya.
Peristiwa tersebut bermula dari pemberitaan yang diterbitkan MenaraToday.com pada 9 Mei 2026 mengenai tuntutan warga agar aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada seorang terduga pelaku tindak asusila terhadap anak asal Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa asusila itu terjadi di Losmen Gerbang Biru yang berlokasi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Informasi tersebut kemudian memicu keberatan dari pemilik usaha yang diketahui juga menjabat sebagai kepala desa.
Menurut keterangan korban, oknum Kades tersebut datang langsung ke rumahnya dengan nada tinggi dan diduga melakukan tekanan agar media tidak lagi memberitakan ataupun menyebut nama usahanya.
Dalam rekaman suara yang beredar, terdengar seorang pria yang diduga Kades Tarmuji melontarkan pernyataan bernada ancaman dalam bahasa Jawa.
“Jangan membuat menyebar sing gak genah, nggonanku ojo diutik-utik. Jangan menyebar berita terkait usaha saya, jangan disentuh Losmen Gerbang Biru,” ucapnya dengan nada keras.
Tak hanya itu, saat berada di lokasi, oknum Kades tersebut juga disebut sempat melakukan komunikasi melalui telepon dengan seseorang yang diduga merupakan staf kecamatan bernama Solikin. Dugaan muncul bahwa informasi alamat rumah wartawan diperoleh melalui pihak tersebut, meski hal ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Ahmad alias Bonong menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Terkait intimidasi ini, saya akan melakukan upaya hukum terhadap oknum Kades yang bersangkutan,” tegas Ahmad kepada sejumlah awak media.
Kasus ini menuai keprihatinan di kalangan insan pers. Sejumlah jurnalis menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Malang, dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap profesi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tarmuji maupun pihak kecamatan yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.
Editor: Wend Ek–Red
Reporter: Tim Investigasi
- DPC LIN Bengkulu Selatan Desak Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Pemerasan oleh Oknum yang Mengaku Anggota LIN
- Persoalan di SPBU Tababo Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
- DPP LIN Copot Empat Pejabat Inti Pusat, Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kelalaian Tugas








Responses (2)