JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen lain yang sederajat dan sesuai dengan ketentuan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024. Temuan ini menjadi bagian dari uraian dan pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK.
Informasi tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai temuan yang dinyatakan dalam dokumen putusan. Artinya, uraian mengenai tidak adanya ijazah sekolah menengah atau dokumen yang setara dan sesuai persyaratan tidak dengan sendirinya dapat diperluas menjadi tuduhan lain di luar hal yang disebutkan dalam bahan putusan. Pembacaan terhadap perkara juga perlu membedakan fakta atau temuan yang dicatat oleh MK, dalil para pemohon, serta kesimpulan hukum yang diambil lembaga tersebut.
Meskipun memuat temuan terkait dokumen pendidikan, MK tetap menolak gugatan yang diajukan para pemohon. Penolakan itu tidak serta-merta menghapus adanya uraian mengenai persyaratan dokumen dalam putusan, melainkan berkaitan dengan aspek kewenangan dan kedudukan hukum dalam perkara. MK menilai lembaga tersebut tidak berwenang menindaklanjuti perkara sebagaimana diajukan, sementara para pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk membawa permohonan tersebut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, putusan itu memuat dua hal yang perlu dibaca secara bersamaan: adanya temuan tentang dokumen pendidikan Gibran dalam konteks persyaratan pendaftaran, serta keputusan MK untuk menolak gugatan karena persoalan kewenangan dan legal standing para pemohon.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai posisi wakil presiden memiliki peran yang sangat strategis dalam tata pemerintahan. Menurut dia, jabatan tersebut bukan sekadar pelengkap dalam struktur kekuasaan eksekutif, melainkan bagian penting dari mekanisme konstitusional yang menjamin keberlangsungan pemerintahan. Wakil presiden berada dalam posisi yang memungkinkan negara tetap memiliki kepemimpinan ketika presiden tidak dapat menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana mestinya.
Feri menjelaskan, wakil presiden dapat berperan sebagai pengganti presiden apabila kepala negara berhalangan tetap. Dalam keadaan demikian, wakil presiden tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi mengambil posisi kepemimpinan sesuai dengan ketentuan hukum tata negara. Peran tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kewajiban negara.
Selain dalam situasi berhalangan tetap, wakil presiden juga dapat menjalankan fungsi representasi pemimpin pemerintahan ketika presiden sedang melaksanakan tugas konstitusional tertentu. Dalam kondisi tersebut, wakil presiden menjadi representasi kepemimpinan pemerintahan dan memastikan roda administrasi negara tetap berjalan. Kedudukan ini menunjukkan bahwa jabatan wakil presiden mempunyai konsekuensi langsung terhadap kesinambungan pemerintahan serta pelaksanaan kewenangan eksekutif.
Karena itu, Feri berpandangan bahwa persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan wakil presiden tidak dapat dipandang sebagai isu administratif semata. Persoalan tersebut dapat berdampak serius terhadap hukum ketatanegaraan, terutama karena berkaitan dengan keabsahan dan kesinambungan fungsi kepemimpinan nasional. Pandangan itu disampaikan Feri Amsari di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penekanannya terhadap fungsi strategis wakil presiden memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa jabatan tersebut ditempati oleh figur yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai kerangka konstitusional.
Menurut analisis Feri, kemungkinan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus dilihat berdasarkan kerangka konstitusional dalam UUD 1945. Rujukan yang digunakan mencakup Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, yang mengatur persyaratan calon, masa jabatan, serta mekanisme ketika terjadi kekosongan jabatan kepemimpinan nasional. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai dokumen atau persyaratan pendidikan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila kelak ditemukan bukti yang sah dan relevan.
Feri menyebut terdapat dua dasar utama yang dapat menjadi bahan pembahasan. Pertama, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Kategori pelanggaran yang disebut mencakup suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela. Masing-masing kategori memerlukan pembuktian serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dugaan atau informasi awal belum dapat disamakan dengan kesimpulan pelanggaran.
Kedua, pemberhentian dapat dikaitkan dengan kondisi ketika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden dan/atau wakil presiden. Dalam konteks ini, pemenuhan syarat harus dinilai berdasarkan aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Apabila kemudian terdapat bukti bahwa suatu persyaratan mendasar tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan pencalonan dan kelanjutan jabatan.
Namun, penjelasan Feri merupakan penilaian hukum mengenai potensi yang mungkin muncul apabila bukti pelanggaran benar-benar ditemukan dan dapat dibuktikan melalui mekanisme yang tepat. Pernyataan tersebut bukan kepastian bahwa proses pemberhentian telah dimulai, apalagi jaminan bahwa presiden atau wakil presiden akan diberhentikan. Setiap langkah tetap harus mengikuti prosedur konstitusional, termasuk pemeriksaan lembaga yang berwenang dan pengambilan keputusan sesuai ketentuan UUD 1945. Karena itu, pembahasan ini perlu dipahami sebagai analisis atas kemungkinan hukum, bukan penetapan terhadap pihak tertentu.
Menurut analisis Feri, temuan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu diikuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Penyelidikan tersebut diperlukan untuk menelusuri asal-usul dokumen, proses penggunaannya, serta kemungkinan adanya upaya pemalsuan atau penyajian bukti yang tidak sesuai. Langkah ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan penafsiran terhadap dokumen, melainkan dapat diuji melalui keterangan, arsip, dan bukti lain yang relevan. Dengan demikian, pihak yang berwenang dapat mengetahui secara lebih jelas apakah Gibran mengetahui keberadaan atau penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Feri juga menempatkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan Gibran sebagai hal yang masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Berdasarkan analisis tersebut, apabila pada kemudian hari terbukti bahwa Gibran mengetahui atau terlibat dalam upaya pemalsuan bukti dokumen, keadaan itu berpotensi dikaitkan dengan perbuatan tercela. Selain itu, keterlibatan atau pengetahuan yang terbukti dapat dipertimbangkan dalam menilai apakah ia memenuhi syarat kelayakan sebagai wakil presiden. Penilaian demikian tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, bahan yang menjadi dasar pembahasan ini hanya menyebut kebutuhan untuk melakukan penyelidikan serta kemungkinan konsekuensi hukum apabila unsur-unsurnya kelak terbukti. Bahan tersebut tidak memuat hasil penyelidikan, kepastian mengenai pengetahuan Gibran, ataupun kesimpulan final bahwa ia terlibat dalam pemalsuan dokumen. Karena itu, dugaan dan kemungkinan hukum perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan secara resmi. Persoalan ini tetap berada dalam konteks temuan MK dan analisis Feri tentang perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan serta dampaknya terhadap penilaian kelayakan wakil presiden.


