Minahasa Utara — Dugaan korupsi dalam proyek Screen House di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, makin menyeruak kuat. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara menuding adanya praktek penyimpangan anggaran yang terstruktur, serta mengkritik keras Inspektorat Minahasa Utara yang dinilai tidak serius, tidak profesional, bahkan gagal total menjalankan tugas pengawasan internal.
Richard Umboh (Direktur Investigasi LIN) dan Jannette Carolin Taliwongso (Sekda LIN Sulut) membuka fakta mencengangkan: proyek pertanian yang seharusnya menopang kesejahteraan petani justru diduga menjadi “lahan bancakan oknum” yang memanfaatkan celah anggaran dan lemahnya pengawasan.
Indikasi Kerugian Negara: Ada yang Tidak Beres, Nilai Proyek Tidak Nyambung dengan Hasil
Temuan lapangan dari LIN Sulut menguatkan dugaan:
- Struktur Screen House tidak sesuai standar teknis,
- Material tidak sebanding dengan nilai anggaran,
- Realisasi fisik jauh dari wajar,
- Dugaan mark-up mencolok,
- Pengawasan proyek nyaris tidak ada.
“Tidak mungkin proyek semahal itu hasilnya seperti kandang ayam. Ini jelas ada permainan. Kami melihat gelagat kuat praktik koruptif,” tegas Richard Umboh.
Ia menyebut dugaan kerugian negara bukan sebatas indikasi, tetapi sudah masuk kategori mencurigakan dan wajib dinaikkan ke proses penyidikan lembaga penegak hukum.
Inspektorat Dinilai “Cuci Tangan”: Lembaga Pengawas Kok Melempar Laporan?
Kritik paling keras dilayangkan kepada Steven Tuwaidan selaku Kepala Inspektorat Minahasa Utara yang menyatakan bahwa laporan masyarakat yang diteruskan LIN “bukan ranah Inspektorat” dan menyarankan agar kasus tersebut dilimpahkan ke BPK, Kejaksaan, bahkan Kementerian Pertanian.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
“Kami mempertanyakan, untuk apa ada Inspektorat kalau setiap laporan penyimpangan anggaran selalu dilempar ke lembaga lain? Ini bukan sekadar kelemahan, ini indikasi pembiaran,” tegas Jannette Carolin Taliwongso.
LIN menilai sikap Inspektorat mencerminkan:
- Ketidakmampuan melakukan audit investigatif,
- Ketidaktegasan dalam menindak laporan masyarakat,
- Lemahnya integritas kelembagaan,
- Dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.
“Jangan-jangan ada kepentingan yang mau diamankan. Kalau tidak ada apa-apa, harusnya berani periksa dong!” kata Richard.
Pasal Pidana yang Mengintai Para Pemain Proyek
Jika dugaan ini terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan pasal berat:
1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
Ancaman: penjara 4 tahun – seumur hidup.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompok.
Ancaman: 1–20 tahun penjara.
3. Pasal 7 UU Tipikor
Penggelembungan harga atau manipulasi pengadaan.
Ancaman: 20 tahun penjara.
4. Pasal 9 UU Tipikor
Penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
5. Pasal 55 KUHP
Keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kejahatan (persekongkolan).
Para oknum yang terlibat dapat mencakup:
- Aparatur desa,
- Oknum dinas pertanian,
- Kontraktor nakal,
- Pihak yang memuluskan dan menikmati anggaran proyek.
LIN Sulut: Jika Inspektorat Tidak Mampu, Kami yang Akan Bawa ke Tingkat Nasional
LIN Sulut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya karena inspektorat memilih “lepas tangan”.
“Jika Inspektorat tidak berani, kami akan resmi membawa kasus ini ke BPK, Kejaksaan Tinggi, bahkan Kementerian Pertanian. Negara tidak boleh dirugikan oleh permainan kelompok kecil,” ujar Richard.
Jannette menegaskan bahwa publik berhak tahu ke mana anggaran pertanian disalurkan dan siapa yang bermain di belakang proyek Screen House.
Penutup: Minahasa Utara Menunggu Kejelasan, Bukan Alasan
Kasus Screen House kini menjadi sorotan publik.
Bukan hanya harga proyek yang diduga melambung tanpa hasil yang layak, tetapi juga tentang integritas pejabat pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada yang bermain anggaran.
Jika benar ada praktik korupsi, maka diamnya Inspektorat Minahasa Utara akan menjadi catatan sejarah sebagai kegagalan pengawasan paling fatal.
LIN Sulut memastikan satu hal:
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku diproses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor.”
