News  

Pertambangan di Pulau Bangka Disorot, LIN Babel Desak Kejagung, Mabes Polri, dan KPK Turun Tangan Langsung

BANGKA BELITUNG – Aktivitas pertambangan di Pulau Bangka kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum pusat untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pertambangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad Bustani, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan yang patut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas, penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya atau yang sering disebut sebagai “dokumen terbang”, hingga potensi kerugian negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Ahmad, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa mekanisme perizinan yang sah serta tidak memperhatikan tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pulau Bangka merupakan kawasan yang memiliki karakteristik ekologis khusus. Setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek lingkungan, tata ruang, dan perizinan. Jika ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai aturan, maka harus dilakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Ahmad Bustani di Sekretariat DPD LIN Babel, Selasa (16/06/2026).

Diduga Beroperasi di Area Bekas IUP

LIN Babel menyoroti sejumlah aktivitas pertambangan yang disebut-sebut berada di wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut.

Atas dasar itu, LIN Babel meminta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan secara independen guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan yang saat ini berlangsung.

Potensi Pelanggaran Hukum

LIN Babel mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, aktivitas pertambangan yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam aturan tersebut telah diatur secara jelas mengenai pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung,” tegas Ahmad.

Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial

Selain aspek legalitas, LIN Babel juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Mereka menilai kerusakan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek ekologis, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir.

Beberapa keluhan yang disebutkan masyarakat antara lain perubahan kualitas air, meningkatnya kekeruhan perairan, gangguan terhadap ekosistem laut, berkurangnya hasil tangkapan nelayan, hingga gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan sekitar.

“Dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan. Masyarakat juga merasakan dampak sosial dan ekonomi. Laut menjadi keruh, aktivitas nelayan terganggu, bahkan muncul keluhan terkait kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari,” tambahnya.

Desak Kejagung, Mabes Polri, dan KPK Turun Langsung

Atas berbagai dugaan tersebut, LIN Bangka Belitung secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Satgas terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Mereka menilai perlu adanya langkah konkret dari pemerintah pusat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan yang dipersoalkan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak menunggu adanya surat atau laporan formal terlebih dahulu baru bertindak. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran yang kuat, lakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.

Menambah Panjang Daftar Sorotan Tambang di Bangka

Kasus ini kembali menambah panjang daftar polemik pertambangan di Bangka Belitung yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian publik. Wilayah yang dikenal kaya akan sumber daya timah tersebut terus menghadapi tantangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi pemerintah maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.

LIN Babel menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan mendorong transparansi penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat Bangka Belitung.

(Redaksi Investigasi)

Sumber: Humas DPD LIN Bangka Belitung

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *