Plaosan, Lamongan — Aroma busuk dugaan permainan gelap dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2021–2025 di Desa Plaosan, Lamongan kini tercium semakin menyengat. Bukan lagi sekadar kejanggalan—tetapi dugaan rekayasa terstruktur yang dijalankan oleh lingkaran kekuasaan desa. Dari 9 titik PTSL yang dananya sudah dibayarkan warga.
Warga yang menagih haknya tidak mendapatkan jawaban, malah ditarik-ulur oleh tiga serangkai oknum:
Kades Soeyoto, Sekdes Total Rustiawan, dan Ketua Pokmas Dhamar Pratama—yang tak lain adalah ANAK KANDUNG KADES sendiri.
Desa ini seperti berubah menjadi kerajaan kecil, dikuasai oleh satu klan keluarga yang merasa punya hak penuh atas uang rakyat.
“Ini sudah bukan penyimpangan lagi—ini PENYERGAPAN terhadap hak rakyat!” — PBH LIN
PBH Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa pola penghindaran, pemutaran warga, dan manipulasi struktur Pokmas adalah indikasi kuat adanya manajemen gelap yang sengaja dibangun untuk mengaburkan aliran dana.
Sikap Pemerintah Desa Plaosan semakin mencurigakan:
Data tidak mau dibuka
Alur PTSL tidak jelas
Warga dipingpong dari Kades → Sekdes → Pokmas
Ketua Pokmas justru anak Kades — konflik kepentingan terang-terangan
Ini bukan lagi pelanggaran administrasi.
Ini operasi sunyi yang berpotensi menjerumuskan aparat desa ke jerat pidana berat.
⚠️ DUGAAN UNSUR KEJAHATAN: “JARINGAN KELUARGA” DALAM PENGELOLAAN PTS
Dengan ketua Pokmas dijabat oleh anak Kades, PBH LIN menilai telah terjadi:
1. Nepotisme terang-terangan
Sesuai larangan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jabatan publik bukan warisan keluarga!
2. Penyalahgunaan wewenang untuk mengontrol aliran dana
Indikasi kuat terdapat pola kendali internal keluarga untuk memanipulasi informasi PTSL.
3. Penggelapan dana PTSL yang sudah dibayar warga
Warga sudah membayar, tetapi progres nihil.
Ke mana uangnya? Siapa yang memegang?
Kenapa data disembunyikan?
Pertanyaan-pertanyaan ini justru menguatkan dugaan tindak pidana.
⚖️ PASAL-PASAL PIDANA YANG MENGINTAI
Jika terbukti, oknum pemerintah desa dapat dijerat:
Pasal 2 & 3 UU Tipikor
Menyalahgunakan kewenangan & memperkaya diri/kelompok.
➡ Ancaman 20 tahun penjara
Pasal 8 UU Tipikor
Penggelapan uang yang dikuasai karena jabatan.
➡ Penjara 20 tahun
Pasal 12 e UU Tipikor
Penyelenggara negara memeras atau meminta uang terkait jabatan.
➡ Penjara seumur hidup atau 20 tahun
Pasal 55 KUHP
Turut serta melakukan tindak pidana (Kades–Sekdes–Ketua Pokmas dapat terseret bersama).
Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan
Larangan konflik kepentingan dan nepotisme.
LIN KELUARKAN PERINGATAN KERAS:
“Kalau Desa Plaosan tetap diam, kami akan buka semua sampai ke akar-akarnya!”
PBH LIN menegaskan bahwa:
Semua transaksi
Semua alur dana
Semua prosedur PTSL
Semua pihak yang terlibat
akan diungkap satu per satu jika pemerintah desa terus menutupi kebenaran.
Bahkan PBH LIN siap melaporkan kasus ini ke:
Kejaksaan Negeri
Polres
Inspektorat
APIP Kemendagri
Bahkan KPK jika ada unsur kerugian negara
“Rakyat sudah bayar mahal, tapi malah diseret ke labirin kebohongan.”
Ini bukan sekadar pelanggaran.
Ini penelantaran hak publik.
Ini pengkhianatan terhadap kewenangan yang diberikan oleh negara.
Desa bukan milik keluarga.
Dana PTSL bukan uang warisan.
Jika pemerintah desa memilih menutup mata, PBH LIN akan menjadi mata dan suara rakyat yang dibungkam.
