JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Jumat, 9 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan memudahkan pemohon karena titik pelayanan biasanya ditempatkan di lokasi yang lebih mudah dijangkau, seperti area publik, pusat perbelanjaan, atau fasilitas pemerintahan.
Pada jadwal tersebut, layanan SIM keliling mencakup sejumlah wilayah, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Masyarakat di setiap daerah dapat memanfaatkan loket bergerak sesuai lokasi dan jadwal operasional yang ditetapkan oleh kepolisian setempat. Karena lokasi serta jam pelayanan dapat berbeda, pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat agar tidak datang ke titik yang tidak sedang beroperasi.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Pemegang SIM sebaiknya memastikan tanggal kedaluwarsa pada dokumen sebelum mengajukan permohonan. SIM yang telah melewati masa berlaku umumnya tidak diproses sebagai perpanjangan melalui layanan keliling dan pemiliknya dapat diarahkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon juga disarankan datang lebih awal dengan membawa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Setiap lokasi memiliki kapasitas pelayanan harian, sehingga antrean dapat ditutup apabila kuota pemohon telah terpenuhi, meskipun jam operasional belum berakhir. Kedatangan lebih awal memberi waktu untuk pemeriksaan berkas, pembayaran biaya resmi, serta tahapan lain yang diwajibkan. Dengan memperhatikan masa berlaku SIM, lokasi tujuan, dan batas kuota harian, masyarakat dapat mempersiapkan perpanjangan secara lebih tertib dan mengurangi risiko tidak terlayani.
Layanan SIM keliling di Jakarta pada 9 Oktober 2026 tersedia di lima titik yang dapat dipilih masyarakat sesuai lokasi dan kebutuhan. Kehadiran layanan ini membantu pemegang SIM melakukan perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Meskipun tersebar di beberapa wilayah, ketentuan yang berlaku tetap perlu diperhatikan sebelum pemohon berangkat.
Titik pertama berada di Mall Grand Cakung. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di kawasan Jakarta Timur dan sekitarnya. Titik kedua adalah LTC Glodok, yang melayani pemohon dari wilayah Jakarta Barat, pusat perdagangan, serta kawasan di sekitarnya. Kedua lokasi tersebut termasuk dalam daftar layanan SIM keliling yang tersedia pada tanggal tersebut.
Titik ketiga berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Selanjutnya, masyarakat dapat mendatangi Mall Artha Gading sebagai titik keempat. Adapun titik kelima berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan adanya lima pilihan lokasi ini, pemohon dapat mempertimbangkan titik yang paling mudah dijangkau, sekaligus memperhitungkan waktu perjalanan dan potensi kepadatan.
Kelima lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini bukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM dan status masa berlaku sebelum memilih layanan SIM keliling. Apabila masa berlaku sudah berakhir, pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai jam pelayanan masing-masing lokasi perlu diperiksa kembali sebelum keberangkatan, karena ketersediaan waktu layanan dapat berbeda. Masyarakat juga dianjurkan datang lebih awal untuk mengantisipasi keterbatasan kuota harian. Membawa dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap serta memastikan kondisi SIM sejak awal dapat membantu proses berjalan lebih tertib dan efisien. Dengan memeriksa lokasi, jadwal, dan persyaratan terlebih dahulu, pemohon dapat mengurangi risiko datang ketika layanan telah selesai atau kuota tidak lagi tersedia.
Warga di luar Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama. Pada 9 Oktober 2026, titik pelayanan di sejumlah wilayah Bogor, Bekasi, dan Bandung menjadi pilihan bagi pemohon yang memenuhi ketentuan. Sebelum berangkat, calon pemohon sebaiknya memeriksa jadwal operasional terbaru karena waktu pelayanan dan kuota dapat berubah sesuai kebijakan petugas di lapangan.
Di Bogor, pelayanan SIM keliling tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Layanan ini ditujukan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM dengan masa berlaku yang masih aktif atau belum habis. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang termasuk dalam layanan, serta datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota harian.
Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat mendatangi titik layanan di Mitra 10 Jatimakmur. Lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon disarankan membawa dokumen asli dan salinan yang dipersyaratkan, kemudian mengikuti proses pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta tahapan lain sesuai arahan petugas. SIM yang telah melewati masa berlaku umumnya tidak diproses melalui layanan keliling dan dapat memerlukan penerbitan baru.
Untuk wilayah Bandung, layanan perpanjangan tersedia di McDonald’s Soekarno Hatta dan BPRKS Leuwipanjang. Kedua lokasi ini dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM yang masa berlakunya belum berakhir. Setiap pemohon di Bogor, Bekasi, maupun Bandung perlu memastikan kelengkapan KTP, SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, serta dokumen pendukung lain sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan yang lengkap membantu mempercepat verifikasi dan mengurangi risiko pemohon harus kembali karena dokumen kurang.
Pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling pada 9 Oktober 2026. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta satu atau beberapa lembar fotokopinya. Pastikan data pada KTP masih jelas dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam SIM.
Selain KTP, bawa SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. SIM tersebut menjadi dasar pengajuan perpanjangan, sehingga data nomor, nama, dan masa berlaku harus dapat terbaca dengan baik. Pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi. Kedua dokumen pemeriksaan ini umumnya harus berasal dari layanan atau fasilitas yang diakui dan masih berada dalam masa berlaku. Kelengkapan berkas dapat membantu menghindari pemohon harus kembali karena persyaratan belum terpenuhi.
Biaya administrasi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan atau administrasi perpanjangan dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena biaya tambahan dapat berbeda berdasarkan penyedia layanan, pemohon sebaiknya menyiapkan dana yang cukup dan menanyakan rincian pembayaran kepada petugas sebelum proses dimulai.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM telah melewati tanggal kedaluwarsa, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas, termasuk menjalani tahapan dan persyaratan yang berlaku untuk penerbitan baru.
Sebelum berangkat, periksa kembali KTP, salinan identitas, SIM lama, salinan SIM, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi. Perhatikan pula jam operasional serta kemungkinan perubahan lokasi pelayanan. Datang lebih pagi dapat memberi waktu untuk mengantre dan menyelesaikan pemeriksaan, sehingga proses administrasi di tempat pelayanan berjalan lebih lancar.

