News  

LIN Papua Barat Daya Soroti Temuan BPK di Dinas Pendidikan: Desak APH Usut Dugaan Kerugian Negara

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Papua Barat Daya menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mempertanyakan pengelolaan dan pertanggungjawaban sejumlah realisasi belanja pada dinas tersebut. Menurutnya, temuan pemeriksaan BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), terutama apabila terdapat indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Salah satu yang disoroti adalah belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga, pihak lain, atau masyarakat. Berdasarkan temuan BPK sebagaimana dikutip Jackson, pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja sebesar Rp21,9 miliar dan merealisasikan sekitar Rp20,509 miliar atau 93,65 persen.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap bukti kelengkapan pertanggungjawaban disebut menunjukkan adanya tiga SP2D LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap, dengan nilai yang menurut Jackson mencapai sekitar Rp589,36 juta.

Jackson mengatakan, pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan bendahara pengeluaran juga menemukan adanya persoalan terkait sisa dana dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

“Atas ketidaklengkapan bukti tersebut, BPK melakukan pemeriksaan dan wawancara dengan bendahara pengeluaran. Dari hasil wawancara itu terdapat sisa dana yang disebut masih tersimpan dan sebagian telah disetorkan ke rekening kas daerah. Tetapi masih ada dana yang pertanggungjawabannya belum didukung bukti secara penuh,” ujar Jackson.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan Kedua: Perjalanan Dinas Luar Negeri

Selain belanja barang dan jasa, LIN Papua Barat Daya juga menyoroti temuan BPK terkait belanja perjalanan dinas luar negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya.

Jackson menyebut berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri yang tidak sesuai dengan nilai SP2D, dengan selisih yang disebut mencapai Rp2.294.010.766,00.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang disampaikan Jackson, terdapat tiga SP2D yang berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi serta perjalanan dinas luar negeri, yakni:

  1. SP2D Nomor 000646/SP2D/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/06/2024, untuk kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Beasiswa Unggul Papua (SUP) luar negeri Tahun 2024, dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar dan realisasi sekitar Rp2.035.352.290,00 sehingga terdapat selisih sekitar Rp464.647.710,00.
  2. SP2D Nomor 000783/SP2D/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/10/2024, untuk kegiatan monitoring beasiswa mahasiswa unggulan dalam dan luar negeri Tahun 2024, senilai Rp1.442.479.200,00 dengan realisasi sekitar Rp1.286.218.585,00 sehingga terdapat selisih sekitar Rp156.260.615,00.
  3. SP2D Nomor 001392/SP2D/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/10/2024, untuk kegiatan perjalanan dinas biasa luar negeri dan monitoring mahasiswa dalam/luar negeri, senilai Rp3 miliar, dengan realisasi sekitar Rp1.326.897.559,00 sehingga terdapat selisih sekitar Rp1.673.102.441,00.

Dengan demikian, dari total nilai ketiga SP2D sebesar Rp6.942.479.200,00 terdapat selisih sekitar Rp2.294.010.766,00 yang menurut temuan pemeriksaan BPK belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai nilai SP2D.

BPK Ungkap Dana Disebut Digunakan untuk Kegiatan Lain

Jackson juga menyoroti hasil wawancara BPK dengan bendahara pengeluaran. Dalam pemeriksaan tersebut, bendahara disebut menjelaskan bahwa sisa dana perjalanan dinas telah digunakan untuk kegiatan lainnya yang tidak dianggarkan dan tidak memiliki SP2D terkait, dengan alasan adanya kebutuhan mendesak serta disebut telah mendapat persetujuan kepala dinas.

Bagi LIN, kondisi tersebut harus diperjelas secara terbuka.

“Kalau benar terdapat penggunaan dana untuk kegiatan lain yang tidak dianggarkan dan tidak memiliki SP2D, maka ini harus dijelaskan secara terang. Siapa yang memerintahkan, untuk kegiatan apa, dasar hukumnya apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai uang negara digunakan di luar peruntukannya tanpa mekanisme yang sah,” tegas Jackson.

Ia menambahkan, pemeriksaan BPK terhadap dokumen perjalanan dinas juga disebut menemukan bahwa pertanggungjawaban tidak sesuai dengan nilai SP2D, termasuk persoalan kelengkapan bukti perjalanan dinas.

LIN Desak APH Tidak Diam

Jackson Sambow menegaskan bahwa LIN Papua Barat Daya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya untuk mencermati temuan tersebut dan melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Ini bukan soal mencari kesalahan pemerintah daerah. Ini soal uang negara. Kalau memang ada kerugian negara, harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Kalau tidak ada unsur pidana, juga harus dijelaskan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” kata Jackson.

Menurutnya, rekomendasi BPK harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan sekaligus memastikan seluruh kewajiban pengembalian dana benar-benar dilaksanakan.

Dalam LHP tersebut, menurut Jackson, BPK merekomendasikan agar Gubernur Papua Barat Daya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana belanja perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp2.294.010.766,00 ke kas daerah, serta menyetorkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp364.273.717,00 ke kas daerah.

Jackson menegaskan, angka-angka tersebut harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan tindak lanjut pemerintah daerah.

Pemerintah Sebut Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh pihak media terkait sorotan dan temuan tersebut, pihak terkait menyampaikan bahwa proses penanganan atas persoalan tersebut telah melalui aparat penegak hukum.

“Proses di Polda dan Kejaksaan sudah dilalui dan perintahnya kembalikan seperti rekomendasi BPK dan sudah kami tindak lanjuti,” demikian tanggapan yang disampaikan saat dikonfirmasi media.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini, sekaligus menunjukkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK disebut telah dilakukan oleh pihak pemerintah daerah. Meski demikian, LIN Papua Barat Daya meminta agar tindak lanjut tersebut dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi, termasuk bukti penyetoran apabila memang telah dilakukan.

Jackson menilai keterbukaan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status penyelesaian temuan tersebut.

“Kami menghargai apabila pemerintah daerah menyatakan sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tetapi bagi kami, yang paling penting adalah memastikan tindak lanjut itu benar-benar dapat dibuktikan secara administratif dan keuangan. Kalau sudah disetor, tunjukkan bukti penyetorannya. Dengan begitu persoalan menjadi terang dan publik mendapatkan kepastian,” ujar Jackson.

“Kami Akan Kawal Sampai Terang”

Sebagai Ketua DPD LIN Papua Barat Daya sekaligus koordinator fungsi kontrol wilayah Papua dan Maluku, Jackson menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian kritik.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai terang. Dugaan adanya penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif. Jika memang terdapat kerugian negara dan unsur pidana, kami meminta APH segera bertindak. Namun semua pihak tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah dan proses hukum,” ujarnya.

Jackson juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk bukti penyetoran dana ke kas daerah dan langkah pertanggungjawaban terhadap belanja yang menjadi temuan pemeriksaan.

“Publik berhak tahu ke mana uang negara digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi angka dalam laporan. Harus ada tindak lanjut yang nyata,”pungkas Jackson.

Catatan redaksi: Seluruh angka dan uraian temuan dalam berita ini disajikan berdasarkan informasi LHP BPK Tahun 2024 sebagaimana disampaikan Ketua DPD LIN Papua Barat Daya. Temuan pemeriksaan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan kerugian negara maupun unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *