SANGIHE, SULAWESI UTARA – Penanganan kasus pengamanan 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant yang diduga berasal dari Filipina dan diamankan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menjadi sorotan masyarakat.
Hingga saat ini, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Pasalnya, informasi mengenai status hukum para pihak yang diamankan, perkembangan penyidikan, keberadaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan tersangka dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus ini?” menjadi pertanyaan yang kini ramai disuarakan.
Berdasarkan informasi awal yang sebelumnya beredar, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin malam, 27 Juli 2026, di wilayah perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam operasi tersebut, aparat gabungan dilaporkan mengamankan 29 dus kosmetik Cream Brilliant, dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.900 kemasan. Produk tersebut diduga berasal dari Filipina dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan dan izin edar yang sah.
Selain barang tersebut, sebuah perahu dan dua awak kapal berinisial SK dan GM juga dilaporkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah pengungkapan tersebut, masyarakat menilai belum terdapat penjelasan yang cukup terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara.

Sejumlah warga bahkan mempertanyakan apakah kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau telah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, muncul pula dugaan dan spekulasi masyarakat mengenai kemungkinan adanya permainan atau kongkalikong dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut tentu harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pengawasan yang independen.
Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai barang bukti yang sebelumnya disebut telah diamankan. Beredar dugaan bahwa keberadaan barang bukti tersebut hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Perlu ditegaskan, dugaan barang bukti hilang atau tidak jelas keberadaannya masih memerlukan klarifikasi resmi dari aparat yang menangani perkara.
Nama “CI UNA” Turut Beredar
Dalam perkembangan informasi di masyarakat, beredar pula nama “CI UNA” yang diduga sejumlah pihak memiliki hubungan dengan kepemilikan kosmetik tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya hasil penyidikan, alat bukti yang sah, atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Karena itu, nama yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjelaskan secara transparan apakah informasi tersebut memiliki dasar dalam proses penyelidikan atau hanya sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka Diminta Turun Audit
Melihat belum adanya kejelasan yang dinilai memadai oleh masyarakat, Polda Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka diminta turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Permintaan itu termasuk melakukan audit dan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penanganan barang bukti maupun proses penegakan hukum.

Masyarakat juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, apabila memang ditemukan indikasi dan alat bukti, diperiksa secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Sebab, apabila benar terdapat pihak yang melindungi atau memfasilitasi masuknya barang ilegal lintas negara, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.
Aktivitas penyelundupan lintas negara berpotensi menyangkut keamanan wilayah perbatasan, kewibawaan negara, penerimaan negara, perlindungan konsumen, hingga kesehatan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada permainan, buka secara terang-benderang perkembangan kasusnya. Siapa yang diperiksa, bagaimana status barang bukti, siapa pemilik barang, dan sejauh mana proses hukumnya. Transparansi penting agar tidak muncul kecurigaan masyarakat,” menjadi salah satu aspirasi yang berkembang.
Berpotensi Berkaitan dengan Sejumlah Undang-Undang
Apabila terbukti terdapat tindak pidana dalam masuknya ribuan kosmetik tersebut dari luar negeri ke Indonesia, perkara ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur mengenai kewajiban kepabeanan dan sanksi terhadap penyelundupan barang impor.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai keamanan, mutu, manfaat, serta pengawasan terhadap produk kesehatan dan kosmetik yang diedarkan kepada masyarakat.
Produk kosmetik yang beredar di Indonesia juga wajib memenuhi ketentuan dan mekanisme notifikasi BPOM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama apabila produk yang beredar tidak memenuhi standar keamanan atau tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, perintangan proses hukum, atau keterlibatan pihak lain, maka penerapan ketentuan pidana lain dapat dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti hasil penyidikan.
Jangan Sampai Kasus Besar Berakhir Tanpa Kejelasan
Masyarakat berharap kasus pengamanan 2.900 kemasan Cream Brilliant tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.
Aparat diminta mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari pihak yang membawa barang dari luar negeri, pemilik barang, penerima, distributor, pemodal, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.
Jika benar terdapat oknum dari institusi mana pun yang terlibat, masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan tegas.
Namun sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan aparat maupun pihak tertentu, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan rumor.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina.
Jangan sampai 2.900 kemasan kosmetik ilegal yang sebelumnya disebut berhasil diamankan kemudian menjadi perkara tanpa ujung, tanpa tersangka, tanpa kejelasan barang bukti, dan tanpa jawaban yang memuaskan publik.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Kepulauan Sangihe, TNI AL, Polda Sulawesi Utara, serta instansi terkait mengenai perkembangan perkara, status para pihak yang diamankan, keberadaan barang bukti, dan tindak lanjut proses hukum.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi keberimbangan dan akurasi informasi.
- Warga Belang Soroti Opini di Facebook: Jangan Seret Nama Pribadi dan Keluarga ke Polemik Pertambangan
- Misteri Mayat Tanpa Identitas di Sungai Kelara, Polisi Dalami Temuan Jenazah di Perbatasan Gowa–Jeneponto
- LIN Soroti Temuan LHP BPK Tahun 2024: Opini WTP Pemprov Papua Barat Daya Tak Boleh Menutup Catatan Pengelolaan Anggaran


Response (1)