PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada pada kategori sangat berbahaya. Kondisi ini dipengaruhi tingginya konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 yang terdeteksi dalam pemantauan kualitas udara. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena udara yang memburuk dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Berdasarkan pemantauan Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang, kondisi tersebut masih terpantau hingga Minggu pagi, 4 Oktober. Data pemantauan menunjukkan adanya konsentrasi partikel berukuran sangat kecil di udara dalam jumlah yang perlu mendapat perhatian serius. Partikulat PM2.5 dapat masuk lebih jauh ke saluran pernapasan sehingga paparannya perlu diantisipasi, khususnya ketika masyarakat beraktivitas di luar ruangan.
Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyampaikan informasi mengenai kondisi kualitas udara Palembang tersebut. Keterangan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan perkembangan udara dan mengikuti informasi resmi dari BMKG. Pemantauan secara berkala diperlukan karena kondisi atmosfer dapat berubah dan memengaruhi tingkat konsentrasi polutan di wilayah perkotaan.
Dengan status udara yang masuk kategori sangat berbahaya, warga diimbau membatasi kegiatan di luar ruangan apabila tidak mendesak. Penggunaan masker yang sesuai, pengurangan aktivitas fisik berat di ruang terbuka, serta penutupan jendela ketika kualitas udara memburuk dapat menjadi langkah pencegahan. Kelompok yang memiliki penyakit pernapasan, anak-anak, lanjut usia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu perlu memperoleh perhatian lebih. Warga juga disarankan memantau pembaruan BMKG sebelum merencanakan aktivitas harian.
Penetapan kualitas udara Palembang dalam kategori sangat berbahaya didasarkan pada hasil pengukuran konsentrasi partikulat PM2.5 yang disampaikan oleh BMKG. Data tersebut berasal dari Stasiun Musi 2 Palembang dan menunjukkan kondisi udara yang tercatat pada waktu tertentu, sehingga angka pengukuran menjadi dasar utama dalam membaca kategori kualitas udara pada saat itu.
Pada pukul 05.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka ini merupakan hasil pemantauan yang dicatat dalam informasi kualitas udara BMKG. Satuan mikrogram per meter kubik menunjukkan jumlah konsentrasi PM2.5 yang terukur dalam setiap meter kubik udara di lokasi pemantauan.
Berdasarkan pencatatan tersebut, kualitas udara berada dalam kategori hitam. Kategori hitam digunakan untuk menunjukkan kondisi yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Dengan demikian, angka 903,6 µg/m³ menjadi penanda bahwa hasil pemantauan pada pukul 05.00 WIB masuk pada tingkat kualitas udara yang memerlukan perhatian serius dari masyarakat.
Informasi dari Stasiun Musi 2 memberikan gambaran mengenai kondisi udara yang terukur di salah satu lokasi pemantauan di Palembang. Waktu pengukuran juga menjadi bagian penting dari data tersebut karena keterangan kategori sangat berbahaya merujuk pada hasil yang tercatat pada pukul 05.00 WIB. Data ini mencakup lokasi stasiun, waktu pengamatan, nilai konsentrasi PM2.5, serta kategori warna yang menyertainya.
Oleh karena itu, dasar penyebutan kualitas udara Palembang sebagai sangat berbahaya bukan berupa perkiraan, melainkan merujuk pada angka hasil pengukuran BMKG. Konsentrasi PM2.5 sebesar 903,6 µg/m³ di Stasiun Musi 2 tercatat pada kategori hitam, yang dalam keterangan kualitas udara berarti sangat berbahaya bagi kesehatan. Seluruh unsur tersebut menjadi dasar informasi yang disampaikan kepada warga.
PM2.5 merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas udara karena berkaitan dengan keberadaan partikel berukuran sangat kecil di atmosfer. Menurut Wandayantolis, PM2.5 adalah partikel udara yang memiliki ukuran lebih kecil atau sama dengan 2,5 mikrometer. Ukuran tersebut membuat partikel ini dapat melayang lebih lama dan berpotensi terhirup hingga masuk ke bagian saluran pernapasan yang lebih dalam.
Konsentrasi PM2.5 dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³). Wandayantolis menjelaskan bahwa pengukurannya dilakukan menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Dalam metode ini, perubahan intensitas sinar beta yang melewati kumpulan partikel udara digunakan untuk memperkirakan jumlah partikulat yang berada dalam volume udara tertentu. Hasil pemantauan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan kategori kualitas udara.
Peningkatan konsentrasi PM2.5 di Palembang diduga berkaitan dengan kondisi asap kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan keterangan BMKG, asap dari kebakaran tersebut berpotensi terbawa oleh arah dan kecepatan angin hingga memasuki wilayah Kota Palembang. Pergerakan asap dapat menyebabkan partikulat menumpuk, terutama ketika kondisi atmosfer kurang mendukung proses penyebaran polutan.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya dugaan pengaruh asap karhutla terhadap memburuknya kualitas udara, tetapi tidak serta-merta menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai satu-satunya penyebab. Kondisi cuaca, arah angin, kelembapan, serta sumber emisi lain juga dapat memengaruhi konsentrasi partikulat di udara. Karena itu, pemantauan PM2.5 dan informasi resmi dari BMKG tetap diperlukan untuk memahami perubahan kualitas udara secara berkala. Warga, khususnya kelompok rentan, disarankan memperhatikan perkembangan indeks kualitas udara dan membatasi aktivitas luar ruangan apabila konsentrasi partikulat meningkat.
Memburuknya kualitas udara di Palembang menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, warga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Imbauan ini terutama ditujukan kepada masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan agar tidak terlalu sering berada di tengah paparan udara yang kualitasnya sedang memburuk.
Pengurangan kegiatan di luar rumah diperlukan sebagai langkah kewaspadaan untuk membantu mencegah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Masyarakat diharapkan mempertimbangkan kembali aktivitas yang mengharuskan mereka berada di ruang terbuka, khususnya ketika kondisi udara menunjukkan tingkat yang sangat berbahaya. Warga dengan gangguan pernapasan perlu memberikan perhatian lebih terhadap imbauan tersebut.
Wandayantolis menyampaikan bahwa warga yang terpaksa harus keluar rumah sebaiknya melindungi diri dengan menggunakan masker dan kacamata. Perlindungan tersebut dianjurkan bagi masyarakat yang tetap harus menjalankan keperluan di luar ruangan di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Imbauan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan berlaku sebagai bentuk kewaspadaan bersama terhadap dampak kualitas udara. Masyarakat diminta memperhatikan kondisi kesehatan, terutama mereka yang memiliki gangguan pernapasan, serta mengurangi paparan dengan tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak diperlukan. Bagi warga yang harus bepergian, penggunaan masker dan kacamata sebagaimana disampaikan Wandayantolis menjadi perlindungan yang perlu diperhatikan untuk membantu mencegah risiko ISPA.

