JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima lebih dari belasan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dampak penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pengaduan tersebut disampaikan oleh warga dari sejumlah daerah, dengan latar belakang dan bentuk persoalan yang tidak seluruhnya sama. Aduan itu menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk mendalami berbagai ekses yang muncul setelah pelaksanaan penertiban di lapangan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyebutkan bahwa persoalan yang dilaporkan masyarakat mencakup beberapa bentuk. Di antaranya ialah dugaan pengambilalihan lahan, kekerasan, serta konflik antarkelompok. Ketiga persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak penertiban dapat dirasakan dalam dimensi yang berbeda, baik terkait penguasaan lahan maupun hubungan antarwarga.
Dugaan pengambilalihan lahan berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai perubahan penguasaan atau pemanfaatan suatu bidang tanah setelah proses penertiban. Sementara itu, laporan mengenai kekerasan mencakup dugaan tindakan yang menimbulkan kerugian atau rasa tidak aman bagi pihak yang terdampak. Komnas HAM mendalami setiap pengaduan berdasarkan keterangan dan persoalan yang disampaikan oleh masyarakat dari masing-masing daerah.
Selain persoalan yang melibatkan masyarakat dan pihak lain, konflik juga dapat muncul secara horizontal di kelompok masyarakat setelah suatu lahan ditertibkan. Perbedaan kepentingan atau pandangan mengenai penguasaan lahan berpotensi memicu perselisihan antarkelompok di tingkat lokal. Beragamnya bentuk dampak tersebut membuat Komnas HAM memberi perhatian khusus terhadap ekses pekerjaan Satgas PKH. Pendalaman dilakukan untuk memahami rangkaian persoalan yang dilaporkan, tanpa menyamaratakan karakter setiap pengaduan yang berasal dari daerah berbeda.
Luas lahan yang disebut dalam sejumlah aduan mengenai penertiban lahan oleh Satgas PKH tidak menunjukkan ukuran yang seragam. Dalam informasi yang disampaikan kepada Komnas HAM, terdapat pengaduan yang berkaitan dengan lahan seluas 2 hektare, sementara aduan lain menyebut 4 hektare. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai lahan berukuran 5 hektare dan 10 hektare. Penyebutan luas tersebut menggambarkan variasi objek yang sedang diterima dan ditangani, tanpa serta-merta menunjukkan bahwa setiap aduan memiliki latar belakang, pola persoalan, atau dampak yang sama.
Perbedaan luasan menjadi salah satu unsur yang perlu diperiksa secara cermat dalam proses pendalaman. Ukuran lahan dapat berkaitan dengan jenis pemanfaatan, jumlah pihak yang terdampak, bentuk penguasaan, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lokasi masing-masing. Karena itu, penilaian terhadap setiap laporan memerlukan informasi yang lebih lengkap, termasuk kronologi penertiban, status lahan, pihak-pihak yang terlibat, dan dampak yang dirasakan oleh warga.
Perhatian Komnas HAM terhadap persoalan tersebut terutama berhubungan dengan kemungkinan dampaknya terhadap hak hidup dan kesejahteraan masyarakat. Penertiban lahan dapat memengaruhi tempat tinggal, sumber penghasilan, akses terhadap pangan, maupun keberlanjutan aktivitas ekonomi warga. Namun, hubungan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta setiap kasus, bukan hanya berdasarkan luas lahan yang dicantumkan dalam pengaduan.
Dengan mempertimbangkan variasi luas lahan, Komnas HAM perlu memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan perbedaan situasi antarwilayah. Aduan mengenai 2 hektare tidak dengan sendirinya memiliki konsekuensi yang lebih kecil dibandingkan laporan tentang 10 hektare. Dampak terhadap masyarakat dapat dipengaruhi oleh jumlah keluarga, ketergantungan warga pada lahan, serta pilihan penyelesaian yang tersedia. Pendekatan berbasis fakta diperlukan agar perhatian terhadap hak masyarakat tetap sejalan dengan proses klarifikasi dan penanganan setiap pengaduan.
Komnas HAM menyiapkan langkah lanjutan dengan meminta keterangan serta berdiskusi langsung dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pertemuan tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penertiban lahan dan hutan, termasuk dasar tindakan, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Komnas HAM juga akan membahas sejumlah laporan yang telah diterima dari berbagai wilayah.
Agenda pembahasan berikutnya mencakup pengaduan dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, dan sejumlah provinsi lain. Setiap aduan akan dipertimbangkan bersama informasi yang tersedia agar proses pendalaman dapat dilakukan secara terarah. Keterangan dari Satgas PKH menjadi salah satu bahan penting untuk mencocokkan uraian masyarakat dengan data dan dokumen yang dimiliki lembaga.
Selain meminta penjelasan, Komnas HAM merencanakan uji petik di sejumlah daerah. Langkah ini ditujukan untuk memeriksa situasi lapangan setelah sebagian lahan dan hutan diambil alih oleh Satgas PKH. Uji petik tersebut masih merupakan rencana pemeriksaan, sehingga tidak dapat dipahami sebagai hasil pemeriksaan atau temuan baru mengenai kondisi di wilayah terkait.
Saurlin menyampaikan bahwa Komnas HAM telah melakukan uji petik ke Riau dan kemungkinan melanjutkannya ke beberapa provinsi lain. Pelaksanaan di daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan pendalaman terhadap pengaduan yang masuk. Melalui rangkaian pemanggilan, diskusi, dan pemeriksaan lapangan itu, Komnas HAM berupaya memastikan konsistensi informasi, data, dan bukti yang dimiliki lembaga. Keselarasan ketiga unsur tersebut diperlukan agar proses penanganan aduan berlangsung berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, sekaligus membantu memperjelas kondisi masyarakat terdampak serta pelaksanaan penertiban di lapangan.
Selain mendalami aduan mengenai dampak penertiban lahan, Komnas HAM juga perlu melihat bagaimana komunikasi dengan masyarakat dilakukan sebelum tindakan berlangsung. Saurlin menjelaskan bahwa cara komunikasi tersebut tidak dapat dinilai secara umum, melainkan perlu diperiksa secara kasuistis. Penilaiannya harus mempertimbangkan lokasi penertiban, kondisi masyarakat setempat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses komunikasi. Dengan pendekatan itu, pemeriksaan dapat menggambarkan apakah penyampaian informasi dan koordinasi sebelum penertiban telah berlangsung sesuai situasi di masing-masing wilayah.
Saurlin juga menerangkan bahwa Satgas PKH memiliki pola kerja terpadu. Dalam pelaksanaannya, satgas melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga, bersama aparat penegak hukum. Keterlibatan lintas institusi tersebut menjadi bagian dari mekanisme kerja yang digunakan untuk membahas dan menentukan langkah berdasarkan informasi yang tersedia. Satgas disebut menggunakan data yang dimiliki penegak hukum dalam proses pengambilan keputusan. Karena berbagai pihak berada dalam satu pola kerja, keputusan dapat diambil dengan lebih cepat. Penjelasan itu disampaikan Saurlin ketika menerangkan hubungan koordinasi antarinstansi, ketersediaan data, dan proses penanganan persoalan di lapangan.
Dari sisi kelembagaan, Saurlin menyampaikan bahwa Satgas PKH bukan satuan yang muncul tanpa pendahulu. Menurut penjelasannya, satgas tersebut merupakan kelanjutan dari Satgas Sawit yang telah dibentuk sebelum pemerintahan saat ini berjalan. Latar belakang itu memberikan gambaran mengenai kesinambungan pembentukan satgas dalam penanganan persoalan yang berkaitan dengan lahan. Namun, penilaian terhadap komunikasi sebelum penertiban tetap perlu dilakukan berdasarkan perkara masing-masing, termasuk dengan memperhatikan lokasi serta pihak yang berkomunikasi dengan masyarakat. Dengan demikian, mekanisme terpadu Satgas PKH dan riwayat pembentukannya dapat dipahami sebagai konteks untuk menelaah proses penertiban, tanpa mengabaikan pemeriksaan terhadap pengalaman warga dalam setiap aduan.

