Ketua Umum Tegaskan Legalitas Kepengurusan LIN Papua Barat Daya, Oknum Ilegal Dilaporkan ke Polisi

Jakarta – Papua Barat Daya | Senin, 19 Januari 2026

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) periode 2025–2030, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa kepengurusan LIN Papua Barat Daya yang sah dan tercatat di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hanya atas nama Jackson Sambow.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan resmi Ketua DPD LIN Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan oknum yang menggunakan nama dan atribut LIN tanpa legalitas dan tidak terdaftar secara hukum.

Robi Irawan Wiratmoko menyampaikan bahwa berdasarkan arsip dan data resmi di Kantor DPP LIN, tidak terdapat kepengurusan LIN Papua Barat Daya selain yang tercatat atas nama Jackson Sambow.

“Sebagai Ketua Umum LIN periode 2025–2030, saya menegaskan bahwa tidak ada kepengurusan LIN Papua Barat Daya selain yang tercatat resmi di DPP atas nama Jackson Sambow. Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai pengurus atau ketua, itu tidak benar dan merupakan kebohongan,” tegas Robi.

Ia menambahkan, setiap pihak yang mengatasnamakan LIN tanpa dasar hukum dan tanpa tercatat di DPP dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan nama organisasi dan berpotensi diproses secara hukum.

Sementara itu, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow sebelumnya telah secara resmi melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus LIN ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah penyalahgunaan atribut lembaga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jackson menegaskan bahwa dirinya memegang mandat resmi dan dilantik langsung oleh Ketua Umum LIN pada 27 November 2025. Kepengurusan DPD LIN Papua Barat Daya juga telah memiliki badan hukum yang sah dengan Nomor AHU 0000886.AH.01.08 Tahun 2025, berdasarkan akta perubahan dan AHU terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

Selain itu, DPD LIN Papua Barat Daya telah terdaftar resmi di Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya, dengan diterbitkannya tiga dokumen resmi, yakni surat tanda melapor, surat keabsahan dokumen, serta surat keterangan terdaftar.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan LIN Papua Barat Daya tanpa sepengetahuan kami, maka kami pastikan akan menempuh jalur hukum,” ujar Jackson Sambow.

Dewan Pimpinan Pusat LIN pun mengimbau kepada masyarakat, instansi pemerintah, dan seluruh pihak terkait agar selalu memastikan legalitas kepengurusan LIN melalui data resmi DPP. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap klaim sepihak yang mengatasnamakan LIN Papua Barat Daya.

Ke depan, LIN Papua Barat Daya diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat, termasuk masyarakat Orang Asli Papua (OAP), dalam mengawal pembangunan daerah serta mengungkap dugaan praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *