Opini  

Kasus 8 Ton Timah Diduga Diselundupkan ke Malaysia Belum Jelas, Ketua DPD LIN Pertanyakan Kinerja Lanal Babel

BELITUNG, lembagainvestigasinegara.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Andy Pratama, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyelundupan sekitar delapan ton pasir timah ilegal yang diungkap jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) di pesisir Pantai Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Rabu (7/10/2026).

Andy menilai, kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut diperlukan, terutama terkait status hukum kasus, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta kondisi barang bukti yang diamankan saat pengungkapan.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar delapan ton pasir timah, dua unit truk, satu unit Toyota Avanza berwarna silver, dan dua kapal penglangsir. Namun, hingga kini, menurut Andy, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu diperjelas oleh pihak berwenang.

“Sudah ada barang bukti yang diamankan, tetapi masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan dan status hukumnya,” kata Andy.

Perhatian terhadap kasus ini juga menguat setelah nama Buyung Basel dan Elyadi disebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas pengiriman pasir timah tersebut.

Buyung Basel disebut-sebut diduga berperan sebagai pemodal, sedangkan Elyadi dikaitkan dengan informasi mengenai penyewaan dua kapal penglangsir yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah.

Dugaan mengenai peran kedua nama tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan status hukum maupun keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

Selain perkembangan penyelidikan, perhatian juga tertuju pada kondisi barang bukti yang disebut disimpan di Pos Lanal kawasan Tanjung Pendam, Tanjungpandan.

Beredar informasi mengenai dugaan penyusutan atau perubahan kondisi pasir timah yang diamankan, bahkan disebut-sebut telah berubah menjadi tailing.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan jajaran Lanal Babel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan.

Ia menegaskan bahwa hingga saat keterangannya disampaikan, belum ada pelimpahan perkara dugaan penyelundupan pasir timah tersebut ke Kejari Belitung.
Menurut Shubhan, komunikasi antara Lanal Babel dan pihak kejaksaan masih sebatas koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Pernyataan tersebut membuat kepastian mengenai tahapan penanganan perkara menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Andy Pratama meminta aparat yang menangani perkara tersebut memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus, termasuk status barang bukti dan langkah hukum yang telah dilakukan.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat mengenai proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penyelundupan komoditas timah tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi yang komprehensif dari pihak Lanal Babel mengenai perkembangan terakhir perkara, kondisi barang bukti, maupun informasi yang mengaitkan Buyung Basel dan Elyadi dengan dugaan penyelundupan tersebut.

Redaksi masih membuka ruang bagi Lanal Babel, Buyung Basel, Elyadi, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *