JENEPONTO Portal Media LIN— Keberadaan gardu trafo berukuran besar milik PT PLN (Persero) di kawasan Mangngaungi, Desa Langkura, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Infrastruktur kelistrikan yang berada di sisi badan jalan tersebut dinilai perlu segera mendapatkan evaluasi menyeluruh, terutama menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan dan fungsi ruang milik jalan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin bersama Ketua DPC LIN Kabupaten Jeneponto Ashari KR Bani.

Keduanya mempertanyakan apakah penempatan gardu trafo tersebut telah melalui kajian yang memadai terkait keselamatan lalu lintas, jarak pandang, ruang gerak kendaraan, serta ketentuan mengenai pemanfaatan ruang di sekitar jalan.
Bukan Sekadar Gardu, Ada Persoalan Keselamatan Publik
Menurut DPD LIN Sulawesi Selatan dan DPC LIN Jeneponto, keberadaan fasilitas kelistrikan di ruang publik tidak cukup hanya dilihat dari sisi kebutuhan teknis penyediaan listrik.
Aspek keselamatan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama.
Gardu berukuran besar yang berada di sekitar bahu jalan, apabila benar mengambil sebagian ruang yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pengguna jalan, berpotensi mempersempit ruang manuver kendaraan.

Risiko tersebut menjadi semakin penting untuk diperhatikan apabila lokasi gardu berada pada titik dengan jarak pandang terbatas, kondisi jalan sempit, atau memiliki intensitas lalu lintas yang cukup tinggi.
“Keselamatan pengguna jalan harus menjadi pertimbangan utama. Infrastruktur kelistrikan memang penting bagi masyarakat, tetapi penempatannya tidak boleh mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat untuk menggunakan ruang jalan secara aman,” tegas DPD LIN Sulawesi Selatan dan DPC LIN Jeneponto.
Tata Kelola Ruang Publik Dipertanyakan
LIN menilai persoalan di Mangngaungi tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai keberadaan sebuah gardu trafo.
Lebih jauh, kondisi tersebut menyentuh persoalan tata kelola ruang publik, keselamatan jalan, serta tanggung jawab penyelenggara infrastruktur terhadap masyarakat.
Ruang di sekitar badan dan bahu jalan memiliki fungsi penting bagi keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat. Karena itu, setiap penempatan fasilitas utilitas, termasuk gardu listrik, semestinya mempertimbangkan aspek teknis jalan, keselamatan pengguna, jarak pandang, akses kendaraan, serta ketentuan yang berlaku.

LIN menegaskan bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur tidak boleh menciptakan risiko baru bagi masyarakat.
“Jangan sampai kebutuhan pelayanan listrik justru melahirkan persoalan baru berupa ancaman keselamatan bagi masyarakat. Penempatan gardu trafo harus menghadirkan solusi, bukan memindahkan risiko kepada pengguna jalan,” tegasnya.
Jangan Tunggu Ada Korban
DPD LIN Sulawesi Selatan meminta pemerintah dan instansi terkait tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau korban untuk kemudian mengambil tindakan.
Prinsip pencegahan dinilai jauh lebih penting dalam pengelolaan fasilitas publik.
Jika sebuah infrastruktur berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, maka evaluasi harus dilakukan sejak dini melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis yang objektif.
Pemkab Jeneponto dan PLN Diminta Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, DPD LIN Sulawesi Selatan dan DPC LIN Jeneponto mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama instansi yang berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting:
- Apakah posisi gardu telah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku?
- Apakah keberadaan gardu mengganggu fungsi bahu atau ruang milik jalan?
- Bagaimana aspek jarak pandang dan ruang manuver kendaraan di lokasi?
- Apakah terdapat kajian keselamatan sebelum fasilitas tersebut ditempatkan?
- Siapa pihak yang memberikan persetujuan atau rekomendasi terkait lokasi penempatan gardu?
LIN juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) serta instansi teknis terkait untuk mencari solusi terbaik.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya potensi gangguan terhadap keselamatan dan fungsi jalan, maka opsi penataan ulang maupun pemindahan gardu dinilai perlu dipertimbangkan.
LIN: Kami Tidak Menolak Infrastruktur Listrik
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun pelayanan kelistrikan.

Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah aspek penempatan fasilitas apabila terbukti mengganggu ruang publik dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami tidak mempersoalkan pelayanan listrik kepada masyarakat. Yang kami kritisi adalah aspek penempatan fasilitasnya apabila benar mengganggu ruang jalan dan keselamatan pengguna. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini berkembang menjadi insiden yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
LIN berharap persoalan gardu trafo di kawasan Mangngaungi tidak berhenti menjadi polemik antara masyarakat, pemerintah, maupun pihak PLN.
Sebaliknya, seluruh pihak diminta duduk bersama melakukan verifikasi faktual, pemeriksaan teknis, dan evaluasi keselamatan untuk mendapatkan solusi yang terukur.
Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang seberapa banyak infrastruktur yang berhasil dibangun, tetapi juga seberapa aman infrastruktur tersebut bagi masyarakat yang menggunakannya.
Publik Menunggu Transparansi
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Jeneponto, PLN, dan instansi teknis terkait.
Apakah keberadaan gardu trafo tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan standar keselamatan?
Ataukah diperlukan penataan ulang karena keberadaannya berpotensi mengganggu fungsi ruang jalan?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan keterbukaan informasi kepada publik.
DPD LIN Sulawesi Selatan dan DPC LIN Jeneponto pun mendesak agar evaluasi dilakukan secara terbuka dan objektif.
Jika keselamatan masyarakat memang menjadi prioritas, maka pencegahan harus dilakukan sebelum kecelakaan terjadi—bukan setelah korban berjatuhan.
FATH EL GUSS MAHFUJI

