News  

DPP Lembaga Investigasi Negara Apresiasi Kebijakan Presiden untuk Perlindungan Buruh Indonesia

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan strategis pemerintah yang diumumkan dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026. Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Robi Irawan menegaskan bahwa sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah merupakan “kado baru” bagi buruh dan pekerja, sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor.

“Kami dari DPP Lembaga Investigasi Negara memberikan apresiasi tinggi atas komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada buruh. Ini bukan hanya simbolik, tetapi langkah konkret yang harus dikawal bersama,” tegasnya.

Adapun kebijakan yang mendapat perhatian DPP LIN antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi ILO Convention 188 bagi awak kapal perikanan
  • Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional
  • Kebijakan pembatasan alih daya (outsourcing)

Menurut Robi, kebijakan tersebut mencerminkan perhatian serius terhadap berbagai lapisan pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini sering luput dari perlindungan maksimal.

“Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional juga memiliki makna historis dan moral yang kuat. Ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh adalah bagian dari sejarah bangsa yang harus dihargai,” tambahnya.

DPP LIN juga menekankan pentingnya implementasi yang konsisten di lapangan. Pihaknya siap menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang investigasi dan kontrol sosial, LIN berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran hak buruh, praktik outsourcing yang merugikan, hingga potensi penyalahgunaan kebijakan.

Momentum May Day 2026 ini, lanjut Robi, harus menjadi titik awal bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi menciptakan iklim kerja yang adil, aman, dan sejahtera.

“Negara sudah hadir. Sekarang saatnya semua pihak memastikan kebijakan ini berjalan efektif demi kesejahteraan buruh Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *