News  

AKSI DAMAI JILID III DPD LIN Sulsel Duduki SMA Negeri 14 Gowa dan Kantor Dinas Kehutanan, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah Ahli Waris Dobolo Bin Lemang

GOWA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan kembali menggelar Aksi Damai Jilid III dengan melakukan aksi pendudukan di kawasan SMA Negeri 14 Gowa dan Kantor Dinas Kehutanan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sebagai bentuk protes atas belum terselesaikannya sengketa tanah yang diklaim sebagai milik Ahli Waris Dobolo Bin Lemang.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan panjang yang dilakukan ahli waris bersama DPD LIN Sulsel dalam menuntut penyelesaian persoalan tanah yang menurut mereka telah digunakan untuk kepentingan negara tanpa adanya penyelesaian yang dianggap adil.

Surat Pemberitahuan Telah Disampaikan kepada Seluruh Instansi Terkait

Sebelum pelaksanaan aksi, DPD LIN Sulsel telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Damai kepada sejumlah instansi, di antaranya Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Gowa, Bupati Gowa, Badan Kesbangpol Kabupaten Gowa, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, serta pihak SMA Negeri 14 Gowa.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan diikuti ratusan peserta yang berasal dari jajaran DPD LIN Sulsel, DPD LIN Kabupaten/Kota, simpatisan, serta keluarga ahli waris. Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara tertib dan damai.

Saharuddin Lili: “Kami Akan Kawal Sampai Ada Kepastian Hukum“

Dalam orasinya, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan menghentikan perjuangan hingga hak-hak ahli waris memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, somasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu belum memperoleh tanggapan.

“Somasi sudah kami layangkan tujuh hari lalu, tetapi belum ada jawaban. Hari ini kami kembali melakukan Aksi Damai Jilid III dengan menduduki SMA Negeri 14 Gowa dan Kantor Dinas Kehutanan. Kami akan terus mengawal ahli waris yang merasa dirugikan. Tanah digunakan negara, namun kewajiban pajaknya masih dibebankan kepada ahli waris. Kami berharap ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Saharuddin Lili.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka ruang dialog dengan ahli waris, melakukan penelusuran status aset secara transparan, serta mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPD LIN Gowa Tegaskan Komitmen Mengawal Perjuangan Ahli Waris

Ketua DPD LIN Kabupaten Gowa, Arman, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi perjuangan ahli waris hingga terdapat kejelasan atas status tanah yang disengketakan.

“Kami siap mengawal perjuangan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang hingga memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Arman di hadapan peserta aksi.

Tiga Tuntutan Aksi Damai Jilid III

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni:

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera memberikan tanggapan terhadap somasi yang telah disampaikan serta membuka ruang dialog dengan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang.
  2. Pemerintah melakukan transparansi mengenai status hukum aset yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek sengketa.
  3. Penyelesaian persoalan tanah dilakukan melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Berlangsung Damai, Menunggu Respons Pemerintah

Aksi berlangsung selama beberapa jam dalam situasi kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, maupun pihak SMA Negeri 14 Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, dan pihak SMA Negeri 14 Gowa sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

LIN – LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA
“Bela Negara, Jaga Negeri, Tegakkan Keadilan untuk Rakyat.”

📚 Artikel Terkait:

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *