Pasuruan, 17 Maret 2026 — Penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Pasuruan bernama Sakdun menuai sorotan. Setelah berbulan-bulan sejak laporan dibuat, hingga kini belum ada kejelasan perkembangan perkara yang ditangani aparat kepolisian.
Sakdun (42), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai senjata tajam ke pihak kepolisian. Laporan tersebut didampingi oleh Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan diterima oleh Polsek Winongan pada Kamis malam, 22 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) bernomor STPLM/03/02/2026/Polsek Winongan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah.
Dalam keterangannya, Sakdun menjelaskan bahwa insiden bermula saat terlapor berinisial Sy, warga Desa Pasrepan, mendatangi rumahnya. Keduanya terlibat cekcok terkait persoalan batas lahan, khususnya pemotongan pohon pisang yang diduga melewati batas tanah. Perdebatan tersebut kemudian memanas hingga berujung pada dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.
Seiring berjalannya waktu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Pihak kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, maupun terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang diterima oleh pihak pelapor.
Kondisi ini memicu pertanyaan dari Sakdun terkait lamanya proses penanganan perkara yang dinilai tidak kunjung menunjukkan progres signifikan.
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN), Dory Eko S, turut angkat bicara. Ia mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang dinilainya tidak kompleks.
“Kasus ini sebenarnya tidak begitu rumit. Kenapa sampai begitu lama? Sampai kapan?” tegas Dory kepada awak media.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas IPTU Joko Suseno menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.
Menurutnya, seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut telah diperiksa, dan saat ini tinggal menunggu tahapan gelar perkara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Korban, saksi, dan terlapor sudah diperiksa semua. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara untuk tindak lanjut. Nanti SP2HP akan dikirimkan untuk hasil gelarnya,” ujar IPTU Joko Suseno, Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, belum adanya kejelasan waktu terkait hasil gelar perkara membuat pihak pelapor berharap agar kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan transparan dalam memberikan kepastian hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait profesionalisme dan responsivitas aparat dalam menangani laporan masyarakat.

