Diduga Dibiayai PT BDL, Pembangunan Pos Kejari Kotamobagu Berpotensi Langgar Prinsip Independensi Hukum

Publik Desak Kejagung dan Mabes Polri Audit Dugaan Konflik Kepentingan

Kotamobagu — Dugaan keterlibatan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) dalam pembiayaan pembangunan pos penjagaan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kini memasuki babak serius. Sorotan publik tidak lagi sekadar pada sumber anggaran, tetapi telah bergeser pada potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan yang dapat mencederai independensi lembaga penegak hukum.

Secara prinsip, pembangunan fasilitas institusi negara wajib bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD sesuai mekanisme resmi. Jika benar terdapat pembiayaan langsung dari perusahaan swasta—terlebih perusahaan yang disebut memiliki kepentingan hukum atau perizinan di wilayah tersebut—maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Potensi Konflik Kepentingan dan Gratifikasi?

Dalam perspektif hukum, dugaan ini dapat dikaji melalui beberapa regulasi:

1️⃣ UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jika pembangunan fasilitas dilakukan oleh perusahaan yang memiliki relasi kepentingan dengan aparat penegak hukum, maka pembiayaan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi, terutama bila tidak dilaporkan atau tidak melalui mekanisme resmi negara.

2️⃣ Prinsip Independensi Penegak Hukum

Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan wajib berdiri independen dan bebas dari intervensi atau pengaruh pihak mana pun. Keterlibatan pihak swasta dalam membangun fasilitas institusi penegak hukum dapat menciptakan persepsi adanya ketergantungan atau balas jasa, yang berpotensi melanggar asas imparsialitas.

3️⃣ Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Jika terdapat persetujuan atau pembiaran terhadap pendanaan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka dapat dikaji dalam perspektif:

  • Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tantangan bagi Kejagung dan Mabes Polri

Nama Ronald Saweho, yang disebut sebagai HRD PT BDL, turut menjadi perhatian publik dalam polemik ini. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun Kejari Kotamobagu.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika dugaan ini benar dan tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Jika benar ada pembiayaan dari perusahaan yang memiliki kepentingan hukum, ini bisa masuk ranah gratifikasi. Aparat tidak boleh menerima fasilitas dalam bentuk apa pun yang berpotensi mempengaruhi independensi,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menilai persoalan ini bukan lagi isu lokal, melainkan menyangkut marwah institusi Kejaksaan secara nasional. Bahkan muncul anggapan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri dalam menjaga integritas aparat di daerah.

Desakan Audit Transparan

Masyarakat mendesak:

  • Audit menyeluruh terhadap sumber pendanaan pembangunan pos penjagaan

  • Pemeriksaan terhadap mekanisme administrasi dan legalitas pembangunan

  • Klarifikasi resmi dari PT BDL dan Kejari Kotamobagu

  • Pelibatan Komisi Kejaksaan dan aparat pengawas internal

Jika memang pembiayaan dilakukan melalui skema resmi hibah yang sah dan sesuai aturan perbendaharaan negara, maka hal tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik.

Sebaliknya, jika terdapat indikasi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Bulawan Daya Lestari maupun Kejari Kotamobagu. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

Namun satu hal yang pasti, transparansi adalah kunci. Di tengah upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, dugaan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *