Kasus Pengancaman di Winongan Berlanjut, Saksi Mata Diperiksa Polisi

Pasuruan – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Kepolisian Sektor (Polsek) Winongan kini telah memeriksa seorang saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Saksi berinisial NF, warga sekitar lokasi kejadian, dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (28/1/2026). Kepada awak media, NF mengaku berada di tempat kejadian perkara saat insiden berlangsung.

“Waktu itu saya mau salat Zuhur, tiba-tiba ada keramaian. Saya lihat Pak Sakdun diancam menggunakan senjata arit,” ujar NF usai menjalani pemeriksaan di Polsek Winongan.

Kasus ini bermula dari laporan Sakdun, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, yang melaporkan tetangganya atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam. Dalam proses pelaporan, Sakdun didampingi oleh Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan.

Laporan tersebut resmi diterima oleh Polsek Winongan pada Kamis malam, 22 Januari 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) bernomor STPLM/03/02/2026/Polsek Winongan, terlapor dalam perkara ini adalah SY, warga Desa Pasrepan.

Peristiwa dugaan pengancaman tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi serta unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: sP / Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *