Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Laporkan Oknum Gunakan Nama dan Atribut LIN Secara Ilegal

Papua Barat Daya | Senin, 19 Januari 2026

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, secara resmi melaporkan sejumlah oknum yang diduga menggunakan nama dan atribut LIN tanpa legalitas sah ke Polda Papua Barat Daya, Senin (19/1/2026).

Laporan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas untuk menindak pihak-pihak yang mengatasnamakan LIN demi kepentingan pribadi maupun kelompok, namun tidak terdaftar dalam perubahan kepengurusan resmi yang tercatat di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Jackson Sambow menegaskan bahwa kepengurusan LIN yang sah secara nasional saat ini berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko dan Sekretaris Jenderal Antoni Pane.
Sementara itu, untuk wilayah Papua Barat Daya, kepengurusan DPD LIN secara sah hanya dipimpin oleh dirinya.

“Kami resmi dibentuk pada 2 Oktober 2025. Saya memegang mandat dan dilantik langsung pada 27 November 2025 oleh Ketua Umum LIN. Maka tidak ada LIN lain di Papua Barat Daya selain kepengurusan yang sah ini,” tegas Jackson Sambow.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut LIN. Setiap oknum yang mengatasnamakan LIN Papua Barat Daya tanpa izin dan tanpa dasar hukum akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

DPD LIN Papua Barat Daya diketahui telah memiliki badan hukum yang sah dengan Nomor AHU 0000886.AH.01.08 Tahun 2025, berdasarkan akta perubahan dan AHU terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Selain itu, organisasi ini juga telah terdaftar resmi di Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya.

Jackson menjelaskan, terdapat tiga dokumen resmi yang telah diterbitkan Kesbangpol Papua Barat Daya, yakni surat tanda melapor, surat keabsahan dokumen, serta surat keterangan terdaftar.

“Selama ini juga sering disampaikan bahwa siapa yang memiliki legalitas dari Kesbangpol, itulah yang sah. Maka LIN yang dikomandoi saya berdasarkan AHU dan pendaftaran resmi ini adalah satu-satunya yang sah di Papua Barat Daya,” ujarnya.

Mengacu pada Surat Perintah Ketua Umum LIN Nomor 009.DPP-LIN/VII/2025 tertanggal 19 Juli 2025, seluruh jajaran DPD dan DPC diwajibkan menjaga legalitas organisasi serta mencegah munculnya kepengurusan ilegal.

Ke depan, Jackson Sambow berharap kehadiran LIN di Papua Barat Daya dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat, termasuk masyarakat Orang Asli Papua (OAP), dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah serta mengungkap dugaan praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi setiap pihak yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan lembaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *