Makassar — Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, mendatangi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi terkait lahan seluas 6.600 meter yang telah inkracht dan siap dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Namun respons dari pihak Pemprov justru menambah kejanggalan besar dalam kasus ini. Staf Sekretaris Daerah Sulsel, Rusman, menyampaikan bahwa lahan tersebut:
- Bukan milik Pemprov,
- Bukan tanah bencana,
- Bukan aset Basarnas,
- Dan “tidak ada apa-apa di situ.”
Pernyataan itu dianggap janggal dan kontradiktif, sebab faktanya lahan tersebut telah melalui proses hukum, pemilik sah menang, dan eksekusi sudah dalam tahap ikrar.
Jika Bukan Milik Pemprov, Kenapa Dibangun Proyek Dinas Pendidikan Rp 11 Miliar?
Inilah pertanyaan besar yang kini mengguncang publik:
Bagaimana mungkin Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membangun proyek senilai Rp 11 miliar di atas tanah yang bahkan mereka akui bukan aset Pemprov?
Ironisnya, di saat putusan pengadilan sudah inkracht dan eksekusi seharusnya tinggal dilaksanakan, justru muncul hambatan, intervensi, dan penundaan.
Lebih parah lagi, pembangunan proyek tetap berjalan, seolah-olah lahan tersebut bebas dari sengketa.
Eksekusi Dipersulit, Proyek Dipaksakan — Ada Apa?
LIN menegaskan bahwa proses hukum sudah bersih, jelas, dan menang mutlak bagi pemilik sah. Tidak ada alasan hukum bagi siapa pun, termasuk Pemprov, untuk menghambat eksekusi.
Namun kenyataannya:
- Eksekusi tidak bisa berjalan,
- Pihak tertentu menahan proses,
- Dan di lokasi yang sama justru berdiri proyek Dinas Pendidikan.
Ini bukan lagi kekeliruan administratif — ini dugaan kejahatan terstruktur.
Gus Robi Irawan Wiratmoko: “Ini Skandal dan Pembangkangan Hukum!”
Ketua Umum LIN mengecam keras tindakan Pemprov:
“Kalau bukan tanah Pemprov, kenapa dibangun? Kalau putusan pengadilan sudah jelas, kenapa dieksekusi saja dipersulit? Ini melecehkan hukum negara.”
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh permainan pejabat.
“Ini skandal besar. Eksekusi inkracht dilawan, proyek 11 miliar dipaksakan. Ini bukan kesalahan biasa, ini indikasi penyalahgunaan wewenang.”
Benang Merah Skandal:
- Putusan pengadilan final dan mengikat,
- Eksekusi sudah masuk tahap ikrar,
- Pemprov mengaku tidak memiliki lahan,
- Namun proyek tetap dibangun,
- Eksekusi dihambat,
- Nilai proyek Rp 11 miliar.
Semua unsur ini menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa ditutup-tutupi.
Kesimpulan: Skandal Besar Pemprov Sulsel
Kasus ini kini menjadi sorotan karena:
- Putusan eksekusi diabaikan,
- Lahan sengketa dipaksa dijadikan proyek,
- Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,
- Ada potensi kerugian negara,
- Ada dugaan pihak tertentu bermain di balik penundaan eksekusi.
Publik Sulsel menunggu jawaban tegas:
Siapa yang memberi izin? Siapa yang mendapat untung? Dan mengapa putusan hukum negara bisa dipermainkan seperti ini?
